Menguji Integritas Penyelenggara Tingkat Kecamatan

Pengamat Sosial dan Kebijakan publik yang sedang menempuh S2 Sosiologi, Pendiri dan Ketua Yayasan Zantra Peradaban Persada, Pengguna KRL Commuterline dan juga anggota aktif KRLmania, Anggota Ikatan Sosiologi Indonesia, dan penulis esai.
Tulisan dari Fathin Robbani Sukmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru saja, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan nama-nama yang terpilih menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Kabupaten Bekasi, banyak wajah-wajah baru yang menduduki jabatan tersebut sama seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebelumnya.
Hasil rapat pleno yang mengumumkan nama-nama PPK setidaknya memiliki pemandangan baru, salah satunya adalah minat yang menjadi penyelenggara mulai beragam dari anak-anak muda hingga perempuan.
Baru kali ini, saya melihat PPK yang usianya cukup muda dan juga banyaknya perempuan yang masuk dalam jajaran penyelenggara tingkat kecamatan. Saya cukup mengapresiasi KPU Kabupaten Bekasi karena memerhatikan jumlah perempuan dalam struktural PPK.
Namun, tentunya KPU harus tetap mengawal kinerja PPK apalagi banyak wajah baru yang memang perlu penyesuaian baik dalam kinerja maupun dalam mengelola kepemiluan di tingkat kecamatan yang belum tentu mudah.
Belajar dari Pemilu 2019
Kabupaten dan Kota Bekasi dalam Pilkada Serentak 2020 lalu tidak menyelenggarakan pemilihan di dalamnya karena belum saatnya pergantian kepala daerah. Sehingga di Pemilu 2024 penyelenggara pemilu perlu banyak belajar dari Pemilu 2019, apalagi regulasinya masih sama yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2017.
Saat Pemilu 2019 lalu, demokrasi kita banyak diberikan cobaan mulai dari petugas KPPS yang kelelahan, petugas yang meninggal hingga terhambatnya perhitungan suara di Tambun Selatan yang mendapatkan predikat perhitungan suara terlama se-Indonesia.
Persoalan-persoalan yang terjadi di 2019 perlu direfleksikan agar tidak terulang lagi di Pemilu 2024 kelak. Salah satunya adalah perlu adanya pemeriksaan kesehatan rutin yang harus dilakukan oleh penyelenggara dan fasilitasnya disediakan oleh negara.
Mengapa demikian? Keputusan seseorang menjadi PPK adalah keputusan sebagai pengabdi negara di bidang pemilu. Maka dari itu negara perlu hadir dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di 2019 dan mengantisipasinya di 2024. Apalagi akan ada dua proses pemilihan yang berbeda di tahun yang sama.
Dari segi PPK, pengabdian terhadap negara perlu dilakukan secara maksimal. Tugas dan amanah PPK cukup berat. Dari pra penyelenggaraan seperti penyiapan dan pembagian logistik ke PPS dan KPPS, memastikan logistik terpenuhi hingga pasca penyelenggaraan seperti perhitungan suara, belum jika ada yang tidak sesuai, sudah dipastikan akan memakan waktu yang lama dan menyita istirahat.
Belum lagi, keluhan honor yang tidak seberapa, memang di 2024 mengalami kenaikan namun tetap belum bisa memenuhi kebutuhan, apalagi ketika nanti saat persiapan tahapan pemungutan suara sudah tidak mengenal jam pulang kerja bahkan hari libur sekalipun. Semua perlu disiapkan maksimal 24 Jam 7 Hari.
Menjadi petugas penyelenggara memang membutuhkan perjuangan yang sangat panjang, terlihat mudah tapi ketika sudah dilakukan baru terlihat tantangan yang sebenarnya. Apalagi, bagi mereka yang baru masuk sebagai penyelenggara. Walaupun ditingkat Kecamatan, angin ribut akan sangat terasa disela-sela bertugas.
Belum lagi, berbagai kendala logistik yang menghantui. Dari jauhnya lokasi pengantaran hingga waktu yang mengejar agar logistik sampai tepat waktu di KPPS dan bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengambil hak pilihnya
Menguji Integritas
Saya yakin, PPK yang terpilih memiliki banyak latar belakang yang berbeda. Mulai dari pengajar, aktivis, penggiat, pengurus ormas hingga mantan relawan politik serta penyelenggara di tingkat KPPS atau PPS.
Dari berbagai latar belakang tersebut, lima personil PPK terpilih dituntut untuk bisa kompak dan melebur dalam segala hal yang berkaitan dengan suksesi tahapan pemilu. Tugas pertama mereka ada memastikan daftar pemilih berkelanjutan sudah sesuai.
Dalam mengikuti setiap tahapan, PPK dituntut untuk berkolaborasi satu sama lain, apalagi jika nanti di lapangan ditemukan permasalahan dadakan yang hanya bisa diselesaikan oleh mereka sendiri. Belum lagi ujian-ujian berat lainnya selama menjadi PPK sudah menanti.
Ujian yang akan menguji integritas penyelenggara di tingkat kecamatan pertama adalah harus menjaga jarak dengan siapa-pun baik itu keluarga, sahabat, kolega jika mereka aktivis partai politik atau organisasi yang terafiliasi partai politik.
Setidaknya PPK perlu menjaga jarak di ruang-ruang publik dan media sosial. Misalnya saja bertemu berdua atau ramai-ramai bertemu, berfoto dan mempublikasinya di media sosial. Jika itu terjadi maka PPK dianggap tidak netral.
Hal kecil saja, misal berfoto dengan jari membentuk suatu angka yang bisa disalah artikan dengan mendukung salah satu partai dengan nomor urut yang sama dengan angka yang di foto. Di 2019 lalu, beberapa kali ditemukan kasus seperti ini dan mereka dianggap tidak netral.
Ujian lainnya, berupa godaan untuk mengotak-atik suara dengan iming-iming sejumlah uang. Tidak main-main, biasanya uang yang ditawarkan mencapai angka miliaran untuk mengubah atau memindahkan satu suara ke suara lainnya.
Tawaran ini hadir biasanya dari caleg-caleg yang sudah dipastikan kalah dan tetap berhasrat untuk menang. Godaan ini yang biasanya susah ditolak apalagi tergiur dengan uang besar padahal penghasilan PPK tidak seberapa.
Tentu masih banyak ujian integritas lainnya. Dan PPK maupun Panwascam harus melewatinya dengan mulus. Jangan sampai kejadian di 2019 dengan dinyatakannya PPK Cikarang Barat bersalah akibat dari perbuatan yang memalukan banyak pihak.
Terakhir, dengan bergabungnya banyak PPK yang masih berusia muda, seharusnya bisa memberikan banyak warna baik dalam setiap tahapan Pemilu. Karena dengan adanya usia muda akan semakin berlari kencang dalam produktivitas kerja untuk menyelesaikan setiap tahapan Pemilu.
Fathin Robbani Sukmana, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Bekasi Raya
