Konten dari Pengguna

Perbandingan Hukum Pidana

fathinah iswahyunisa
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
7 April 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari fathinah iswahyunisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
istimewa
zoom-in-whitePerbesar
istimewa
ADVERTISEMENT
Perbandingan Hukum Pidana terdiri dari 3 kata yaitu Perbandingan, hukum dan pidana. Perbandingan menurut KBBI adalah perbedaan atau kesamaan dalam sesuatu. Hukum diartikan sebagai sebuah peraturan yang mengikat dan mengancam untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Sedangkan Pidana adalah kejahatan baik terkait pembunuhan, pencurian, perampokan dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Maka, Perbandingan Hukum Pidana adalah perbedaan atau kesamaan peraturan terkait kejahatan antara satu aturan dengan aturan lain. Membandingankan antara Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana di negara lain baik itu Malaysia, Amerika, Jerman, Francis dan negara lainnya.
Terdapat dua istilah terkait perbandingan hukum pidana ini, yaitu ada yang menggunakan istilah comparative law dan foreign law. Para ahli berbeda pendapat terkait pengertian perbandingan hukum pidana diantara kedua istilah tersebut.
Comparative Law mengartikan perbandingan hukum pidana ini dengan membandingkan atau mencari perbedaan atau persamaan diantara hukum yang berlaku disebuah negara dengan hukum yang berlaku disebuah negara lain. Ini dilakukan agar menemukan solusi untuk membuat hukum pidana disebuah negara lebih baik. Yang sesuai dengan kebiasaan dan masyarakat setempat. Istilah ini juga disebut sebagai sebuah metode untuk menemukan atau membuat hukum.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Foreign Law, menjadikan Perbandingan Hukum Pidana ini sebagai ilmu pengetahuan untuk mempelajarinya saja atau sebagai info saja jika dinegara lain itu hukum pidananya seperti apa.
Modal untuk melakukan Perbandingan Hukum Pidana ini ialah mengetahui sistem hukum yang dianut oleh suatu negara. Seperti mengetahui bahwa Indonesia menganut sistem hukum Civil Law yang menggunakan hukum tertulis sebagai asas legalitas hukumnya dan lainnya.