Benang Tipis antara Pancasila sebagai Ideologi dan Falsafah Negara

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fathir muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dinamika hukum di Indonesia tidak lepas dari perdebatan mengenai apa sebenarnya Pancasila tersebut dan Apakah dia lebih tepat dikatakan sebagai falsafah negara atau ideologi negara. Sebelum kita melangkah jauh pada pembahasan tersebut, penulis berpandangan ada baiknya kita menilai hal tersebut dari makna dan sisi konstitusi.
Jika mengutip pendapat Herman Heller, ia membagi konstitusi menjadi 3 pengertian yang berbeda:
Konstitusi sebagai Die Politische Verfasung Als Gesellschaftlich Wirklicheit, yang berarti konstitusi mencerminkan keadaan atau kondisi politik di dalam masyarakat.
Konstitusi sebagai Die Verblstandigte Rechtsverfassung, yang berarti konstitusi sebagai kaidah dalam masyarakat
Konstitusi sebagai Die GeshereibenVerfassung, yang berarti konstitusi yang ditulis sebagai naskah dan menjadi Undang-Undang tertinggi yang berlaku dalam masyarakat.
Jika kita melihat 3 pengertian berbeda tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi juga merupakan kaidah yang berasal dalam masyarakat. Hal ini selaras dengan 2 sumber hukum dalam ilmu Hukum Tata Negara yakni sumber hukum formil dan materiil. Dalam konteks negara Indonesia yang menjadi sumber hukum materiil adalah Pancasila, yang berarti segala produk hukum asalnya berasal dari Pancasila.
Muncul pertanyaan baru: apakah Pancasila itu konstitusi? Jawabannya: bukan. Penulis secara tegas menyatakan Pancasila bukanlah konstitusi, dan yang menjadi konstitusi adalah UUD 1945. Penulis paham konstitusi juga ada dalam bentuk yang tidak tertulis, tetapi perlu dipahami terlebih dahulu konsep konstitusi menurut K.C. Wheare merupakan seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan aturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan satu negara.
Selain itu, jika saya mengutip dalam buku berjudul Hukum Tata Negara Indonesia karya Fajlurrahman Jurdi, di dalamnya disebutkan mengenai materi muatan konstitusi yang teridiri atas:
Bentuk negara.
Bentuk pemerintahan.
Sistem pemerintahan.
Organ-organ negara.
Pembagian Kekuasaan terhadap organ-organ negara.
Cara memperoleh kekuasaan.
Perlindungan HAM.
Kewarganegaraan.
Perubahan konstitusi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila bukanlah konstitusi, melainkan sumber hukum materiil yang membentuk konstitusi. Selanjutnya kita kembali ke perdebatan utama yakni: apakah Pancasila adalah ideologi atau falsafah negara?
Dalam kajian Hukum Tata Negara, Pancasila dapat diartikan sebagai jiwa bangsa atau yang dikenal dengan istilah volkgeist. Selain sebagai volkgeist, Pancasila juga dikenal sebagai volkreich dan volkrecht, penulis akan membedah satu persatu hal tersebut kembali.
Pancasila sebagai volkgeist, berarti Pancasila merupakan jiwa dari bangsa. Jiwa bangsa terletak pada prinsip-prinsip dasar yang dianut. Bangsa tanpa memiliki jiwa akan menyebabkan bangsa itu tidak dapat hidup, hal ini ibarat seperti manusia yang tanpa ruh.
Pancasila sebagai volkreich, berarti Pancasila sebagai jiwa rakyat, artinya bahwa Pancasila merupakan implementasi dari kehendak rakyat.
Pancasila sebagai volkrecht, berarti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dari ketiga poin tersebut, penulis menyadari bahwa pembaca belum menemukan titik terang apa sebenarnya Pancasila itu. Namun, jika kita membaca lebih dalam lagi, jawaban dari perdebatan ini dapat ditemukan pada bagian Pancasila sebagai volkrecht. Pancasila sebagai volkrecht tidak serta merta menganggap Pancasila adalah aturan atau yang lebih mudahnya disebut staatfundamental norm. Sebab yang berhak menyandang staatfundamental norm ada pada UUD 1945, sebab UUD 1945 lah yang menjadi norma fundamental dalam negara.
Ia berisi aturan yang rigit dan terstruktur seperti cakupan konstitusi yang dijelaskan sebelumnya. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki makna sebagai philosophische grondslag atau filsafat dasar negara. Maka Pancasila dapat diartikan sebagai sumber hukum tata negara materil yang berhubungan langsung dengan materi darimana asal-muasal hukum itu diambil.
Pancasila merupakan falsafah atau filsafat negara, ia berfungsi sebagai bahan baku dalam pembentukan dan penyusunan segala bentuk prodak hukum atau peraturan perundang-undangan. Basis nilai dalam produk hukum itu berasal dari Pancasila yang kemudian dituangkan menjadi norma hukum. Lantas, apakah pendapat Pancasila sebagai ideologi itu salah?
Mari kita sedikit mundur dan membahas hal tersebut secara historis. Penulis berfokus pada rapat BPUPKI rangkaian sidang pertama, pidato ketiga 1 Juni 1945 pidato bung Karno. Dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia yang mengutip pidato tersebut, secara gamblang bung Karno menyebut Pancasila sebagai dasar-dasar negara. Hal ini tidak berbeda dari penjelasan sebelumnya yang menyatakan Pancasila adalah philosophische grondslag atau filsafat dasar negara.
Namun, penulis tidak ingin langsung menyatakan Pancasila sebagai ideologi adalah keliru. Mari kita mencari tahu dahulu apa arti ideologi itu sendiri. Penulis berpandangan ideologi itu adalah "paham", yakni keselarasan pendapat, pandangan, dan cara berpikir suatu golongan atau seseorang.
Dalam perkembangannya, Pancasila memang kerapkali dijadikan sebagai sebuah pandangan dalam instrumen politik yang kemudian dijadikan instrumen legitimasi kekuasaan yang wajib dipahami dan diikuti. Karena hal tersebutlah yang menjadikan keselarasan berpikir atau penyeragaman pikiran yang pada akhirnya menjadikan adanya bentuk kalimat Pancasila sebagai ideologi.
Pertanyaan terakhir: apakah ini benar?
Menurut penulis, Pancasila sebagai falsafah dan ideologi adalah dua hal yang berbeda tetapi tidak saling meniadakan antara keduanya. Meskipun secara historis dan penjelasan sebelumnya lebih menitikberatkan pada Pancasila pada hakikatnya adalah falsafah negara.
Namun, Pancasila sebagai ideologi juga benar menurut penulis, sebab nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat kemudian dihimpun dalam 5 sila yang tidak akan berarti jika hanya dipandang sebagai falsafah tanpa adanya keselarasan pikiran. Pancasila sejatinya jika hanya dijadikan sebagai sumber hukum tanpa adanya keselarasan pikiran dan penyeragaman pikiran, tentu akan menimbulkan konflik hukum antara masyarakat yang satu dan yang lainnya.
Pancasila sebagai falsafah negara pun menurut penulis bertujuan untuk menyatukan masyarakat Indonesia yang heterogen, sehingga perlu falsafah yang menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa. Pancasila tanpa adanya staatfundamental norm sebagai tindak lanjut dari nilai-nilai yang dikandungnya tidak akan bermakna, sebab antara philosophische grondslag dan staatfundamental norm adalah dua hal yang berkaitan.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila diterapkan pada serangkaian aturan, maka perlu adanya keselarasan pikiran dan penyeragaman pikiran masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Pada akhirnya mau tidak mau, Pancasila menjadi doktrin yang harus dipahami bersama. Namun, penulis berpendapat mengatakan Pancasila sebagai doktrin juga kurang tepat, sebab hal itu seakan-akan menjadikan dia sebagai doktrin yang dipaksakan, padahal nilai-nilai Pancasila berasal dari masyarakat.
Sehingga, nilai dalam Pancasila berasal dari rakyat dan diaplikasikan kembali oleh dan kepada rakyat. Maka agar Pancasila sebagai falsafah negara dapat dijalankan, perlu pula Pancasila sebagai ideologi untuk keselarasan fikiran, penulis menilai dia bukanlah dua hal yang saling menasbihkan, melainkan saling melengkapi. Hal inilah yang juga menjadi benang tipis antara Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara.
