Konten dari Pengguna

Positivisme Hukum: Pandangan John Austin dan Hans Kelsen Mengenai Hukum

Fathir muhammad
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
11 November 2024 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathir muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Patung Dewi Keadilan Hukum oleh Muhammad Fathir Al Farisi, dibuat dengan Canva.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Patung Dewi Keadilan Hukum oleh Muhammad Fathir Al Farisi, dibuat dengan Canva.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia hukum, terdapat berbagai aliran pemikiran yang menjelaskan sifat hukum. Salah satu aliran yang paling populer adalah positivisme hukum. Aliran ini dimulai dan dipopulerkan oleh John Austin dan Hans Kelsen, di mana mereka menekankan pentingnya norma hukum sebagai produk dari lembaga yang berwenang, menjadikan hukum hanya sebatas entitas formal.
ADVERTISEMENT
Aliran positivisme, atau yang lebih dikenal sebagai positivisme hukum adalah aliran hukum yang mendasarkan pada pentingnya peran norma hukum. Dalam pandangan ini, tata hukum dalam suatu negara berlaku bukan karena didasari oleh kehidupan sosial, melainkan karena memperoleh bentuk positifnya dari suatu institusi yang berwenang. Oleh karena itu, aliran hukum positif atau positivisme hukum hanya mengenal yang namanya hukum formal. Austin menjelaskan bahwa hukum baru dapat dikatakan sebagai hukum apabila ada unsur penguasa, perintah, kewajiban, dan sanksi. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa aliran hukum positif mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Dengan demikian, satu-satunya sumber hukum dalam aliran positivisme adalah undang-undang.
seorang filsuf hukum Britania,H.L.A. Hart, yang juga pernah menjabat sebagai profesor filsafat hukum di Universitas Oxford, dalam buku Sujipto Raharjo, mengemukakan bahwa pada dasarnya positivisme hukum memiliki beberapa arti, di antaranya: Pertama, hukum hanyalah perintah dari penguasa.Kedua, tidak ada hubungan mutlak yang mengatur antara hukum, moral, dan etika.Ketiga, analisis mengenai konsepsi-konsepsi hukum dibedakan dari penyelidikan sejarah dan sosiologis.Keempat, sistem hukum harus memiliki sifat yang logis atau system yang logis, tetap, serta bersifat tertutup yang diperoleh atas dasar logika tanpa mempertimbangkan aspek sosial, moral, dan politik.
ADVERTISEMENT
Dengan mengedepankan undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum, penerapan aliran hukum positif memang memiliki dampak yang cukup signifikan dalam sistem peradilan, sebab dapat memastikan bahwa hukum tersebut diterapkan secara konsisten. Namun, bukan berarti pendekatan ini tidak menghadapi kritik. Aliran hukum positivisme sering kali dikritik karena keterasingan hukum dari nilai-nilai moral dan keadilan sosial, serta kadang dianggap tidak memberikan nilai kemanfaatan sebagai salah satu tujuan dari hukum.