Konten dari Pengguna

Anak dan Media Sosial: Efektifkah Aturan Pembatasan Akun Anak?

Muhammad Fathir El Badri

Muhammad Fathir El Badri

Mahasiswa UIN JAKARTA

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fathir El Badri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Generated by Ai (gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Generated by Ai (gemini)

Sejak akhir Maret 2026, anak di bawah 16 tahun resmi dibatasi punya akun media sosial. Setelah berjalan beberapa bulan, apakah aturan ini benar-benar melindungi mereka, atau hanya pagar yang mudah dilompati?

Pernahkah kamu melihat anak berusia 11 atau 12 tahun yang sudah lancar bermain TikTok dan Instagram? Fenomena itu kini coba dibatasi lewat aturan negara.

Sejak 28 Maret 2026, anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Aturan ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP Tunas (PP Nomor 17 Tahun 2025). Tahap awalnya menyasar YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah memperkirakan sekitar 70 juta anak terdampak.

Tulisan ini mencoba menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah aturan ini efektif?

Niat baik dengan dukungan luas

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, batas usia 16 tahun lahir dari diskusi panjang dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, dan berbagai penelitian tentang dampak media sosial. Sejumlah pihak mendukung langkah ini, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, KPAI, dan pakar keamanan siber yang menilai arah kebijakannya sejalan dengan tren global.

Bagi orang tua, aturan ini juga memberi pegangan. Ketika anak merengek minta akun, ada dasar hukum untuk berkata "belum waktunya".

Angka awal belum menjawab semuanya

Komdigi melaporkan sekitar lima juta akun anak telah diturunkan atau dibatasi. Namun pengamat dari ICT Institute, Heru Sutadi, mengingatkan bahwa jika anak diperkirakan sekitar 10 persen dari seluruh pengguna media sosial di Indonesia, capaian itu masih jauh dari target. Menurutnya, keberhasilan harus diukur dari seberapa jauh anak benar-benar terlindungi, bukan dari banyaknya akun yang ditutup.

Itu poin penting. Akun yang hilang belum tentu berarti anak berhenti bermain media sosial.

Tiga celah yang sering muncul

1. Pemalsuan umur. Komdigi sendiri mengakui banyak anak memalsukan umur untuk mengakses media sosial. Verifikasi usia di banyak platform dinilai mudah dimanipulasi. Cukup mengganti tahun lahir saat mendaftar, dan anak langsung dianggap dewasa.

2. Akun orang tua. Aturan ini tidak melarang anak memakai platform digital dengan pendampingan, sehingga pemakaian akun orang tua tetap marak. Di satu sisi ini wajar. Di sisi lain, pengawasannya sangat bergantung pada kesadaran orang tua.

3. VPN. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengakui bahwa mustahil memblokir internet sepenuhnya dari anak. Masalahnya, VPN gratisan membawa risiko baru, sebab sebagian layanan mengumpulkan dan memperjualbelikan data penggunanya, termasuk data anak.

Kritik dari sisi hak anak

Tidak semua pihak sepakat dengan pembatasan menyeluruh. Amnesty International Indonesia menilai pendekatan ini berpotensi mengabaikan hak anak di ruang digital, termasuk hak untuk didengar dalam keputusan yang menyangkut mereka. Kritik lain datang dari soal verifikasi: bagaimana membuktikan usia tanpa memaksa orang menyerahkan data pribadi ke puluhan layanan berbeda?

Jadi, efektifkah?

Menurut saya, aturan ini lebih tepat disebut pagar ketimbang solusi.

Pagar tetap berguna. Ia menetapkan batas, memberi landasan hukum bagi orang tua, dan memaksa platform ikut bertanggung jawab. Tapi pagar yang bisa dilompati hanya dengan mengubah tahun lahir tidak akan menjaga anak secara sungguh-sungguh.

Agar efektif, tiga hal perlu berjalan bersamaan:

Verifikasi usia yang kuat, tapi menjaga privasi, supaya celah pemalsuan menyempit tanpa mengorbankan data pribadi.

Literasi digital di sekolah dan keluarga, supaya anak paham risikonya, bukan sekadar dilarang.

Pendampingan orang tua yang konsisten, karena tidak ada regulasi yang bisa menggantikannya.

Tanpa itu, pembatasan berisiko hanya memindahkan anak ke jalur sembunyi-sembunyi yang jauh lebih sulit diawasi.

Pada akhirnya, melindungi anak di dunia digital bukan soal menutup akun, melainkan menyiapkan mereka agar siap saat akhirnya masuk.