Konten dari Pengguna

Malpraktik: Membedah Tantangan Etika dan Hukum Kesehatan Bidan

fathmaura ramadhina
Mahasiswa Program Studi Kebidanan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga yang aktif dalam berorganisasi dan memiliki ketertarikan dalam membuat karya tulis.
23 Desember 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari fathmaura ramadhina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kunjungan di Rumah Sakit Universitas Airlangga sebagai upaya membedah tantangan Etika dan Hukum Kesehatan. Sumber: Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan di Rumah Sakit Universitas Airlangga sebagai upaya membedah tantangan Etika dan Hukum Kesehatan. Sumber: Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang membantu menangani dan menjaga kesehatan wanita termasuk ibu dan bayi. Berkat bantuan bidan, ibu bisa melahirkan bayi dengan selamat serta terhindar dari risiko persalinan. Dalam menjalankan tugasnya, bidan akan bekerja sama dengan dokter spesialis kandungan dan ginekologi (sp.OG) di rumah sakit untuk memastikan pasien memiliki akses kesehatan yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini banyak kita jumpai kasus dugaan malpraktik di dunia kesehatan khususnya dalam profesi Dokter, Bidan, maupun Tenaga Kesehatan lain yang berdampak pada kecacatan atau kematian pada pasien dan hukuman yang berat bagi Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan. Banyak media massa yang meliput dan melaporkan dugaan / gugatan malpraktik atau kelalaian medis di berbagai daerah di Indonesia. Terlepas dari itu, perlindungan hukum terhadap korban tindakan malpraktik dapat dilakukan dengan melaporkan tersangka ke pengadilan.

Apa Itu Malpraktik?

Malpraktik Medis adalah sering disebut kelalaian dari seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. Malpraktik juga dapat diartikan sebagai tidak terpenuhinya perwujudan hak - hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik, yang biasa terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak mau mematuhi aturan yang ada karena tidak memberlakukan prinsip-prinsip transparansi atau keterbukaan,dalam arti, harus menceritakan secara jelas tentang pelayanan yang diberikan kepada konsumen, baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan jasa lainnya yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Definisi malpraktik profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Dalam sistem hukum Indonesia yang salah satu komponennya merupakan satu hukum substantif, diantara hukum positif yang berlaku tidak dikenal adanya istilah malpraktik, baik dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan maupun dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Memperhatikan Undang-Undang No 23 Tahun 1992 khususnya pada Pasal 54 dan 55 disebut sebagai kesalahan atau kelalaian dokter. Sedangkan pada Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, khususnya pada Pasal 84 dikatakan sebagai pelanggaran disiplin dokter.
ADVERTISEMENT

Tantangan Etika dalam Praktik Bidan

Tindakan diluar kewenangan atau kelalaian dalam menjaga standar kompetensi sering menjadi penyebab terjadinya malpraktik. Pengabaian hak-hak pasien dan prosedur yang tidak sesuai standar medis berkontribusi besar pada kecelakaan bahkan hingga kematian pasien. Berikut tantangan etika yang kerap dihadapi seorang Bidan:
1. Keterbatasan Sumber Daya
Berada di pedesaan atau daerah terpencil, membuat Bidan sulit mengakses fasilitas kesehatan yang layak. Tidak hanya itu, kesulitan mengakses sumber daya alam seperti air bersih, memberikan tantangan tersendiri. Mengingat bahwa pelayanan kesehatan membutuhkan peralatan dan fasilitas yang bersih dan steril dari berbagai macam kuman maupun bakteri.
2. Tekanan Kerja
Sebagai tenaga kesehatan, Bidan tidak terlepas dari tuntutan yang besar. Masyarakat kerap mengandalkan Bidan sebagai tenaga kesehatan untuk membantu dalam memantau kehamilan hingga membantu persalinan. Padatnya jam kerja juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kesalahan.
ADVERTISEMENT
3. Dilema dalam Pengambilan Keputusan
Kelahiran seorang bayi tentu sulit untuk diprediksi kapan dan dimana tepatnya. Oleh karena itu, Bidan seringkali menghadapi masalah dan dituntut untuk membuat keputusan dengan cepat dan cermat. Tanpa adanya informasi yang cukup dan dukungan medis tambahan, risiko kesalahan mungkin saja terjadi.
4. Perspektif Hukum
Malpraktek Pidana (Criminal Malpractice) terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang hati hati. Tenaga Kesehatan yang melakukan malpraktik dan melanggar hukum kesehatan akan dikenai sanksi pidana berupa denda hingga hukuman penjara. Sanksi pidana untuk malpraktik dalam bidang kesehatan, baik yang berupa kelalaian maupun kesengajaan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Malpraktek Perdata (Civil Malpractice) sendiri terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinnya isi perjanjian (wanprestasi) didalam transaksi terapeutik oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulkan kerugian kepada pasien. Hukuman perdata dalam bidang kesehatan berupa ganti rugi yang dapat dituntut oleh korban atau keluarga korban. Ganti rugi ini dapat berupa ganti rugi materiil dan immateriil. Ganti rugi immateriil tidak dapat dihitung secara matematis, tetapi lebih didasarkan pada kebijakan hakim
Malpraktek Administrasi (Administrative Malpractice) terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lain melakukan pelanggaran terhadap hukum administrasi Negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau ijin praktek, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi atau ijinnya, menjalankan praktek dengan izin yang sudah daluarsa, dan menjalankan praktek tanpa membuat catatan medik. Sanksi administrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dapat berupa peringatan tertulis, kewajiban untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan, hingga rekomendasi pencabutan surat izin.
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Seorang bidan harus paham betul akan aturan hukum dan kesehatan sebelum melakukan praktik. Seorang bidan juga harus memastikan apakah izin praktiknya masih berlaku atau tidak. Sehingga diharapkan tidak ada kelalaian medis/malpraktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien dan berdampak pada kesehatan pasien. Oleh karena itu bidan harus memiliki perilaku yang bijak dan pengetahuan yang luas agar tindakannya tidak menyalahi standar profesi dan kewenangannya.