Operator Judi Online Harus Dipidana

Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syari'ah Hukum Program Studi Hukum Pidana Islam
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari fathurrahman ramadan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjerat Otak Bisnis, Bukan Sekadar Pemain Kecil
Judi online bukan lagi persoalan moral pribadi, melainkan kejahatan ekonomi digital yang merusak tatanan sosial. Persoalan yang belum banyak dibahas secara tuntas di ruang publik adalah posisi hukum operator, bandar, admin, dan pemodal situs judi online. Selama ini penindakan sering lebih mudah diarahkan kepada pemain atau promotor di tingkat akar rumput, sementara otak bisnis yang membangun sistem, mengelola server, menarik deposit, dan memutar keuntungan kerap berada di balik lapisan anonimitas digital.
Padahal, operator bukan sekadar pihak yang memfasilitasi permainan. Mereka merancang model bisnis yang sistematis: menyediakan aplikasi atau situs, membuka rekening penerima dana, merekrut agen, menyebarkan tautan promosi, dan menarik masyarakat agar terus memasang taruhan. Tanpa operator, ekosistem judi online tidak akan beroperasi. Oleh karena itu, tanggung jawab jinayah atau pertanggungjawaban pidana operator harus ditempatkan lebih berat daripada pemain.
Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,81 triliun pada 2024, lalu turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun pada 2025. Pada 2025, pemerintah juga menghentikan transaksi 5.762 rekening bandar judi online dan menyita Rp588,62 miliar dana judi untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Angka ini menegaskan bahwa judi online adalah industri ilegal berskala besar, bukan sekadar hiburan digital.
Secara yuridis, perjudian dilarang dalam Pasal 303 KUHP dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. Dalam ranah digital, Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang berisi perjudian. Penelitian yang menelaah promosi judi online menemukan bahwa penyebaran konten perjudian melalui media sosial dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan pertanggungjawaban tidak hanya pada operator, tetapi juga pihak yang secara sadar ikut menyebarkannya.
KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 juga memperjelas posisi penyelenggara. Pasal 426 mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk berjudi, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Sementara itu, pemain dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp50 juta berdasarkan Pasal 427. Perbedaan ancaman ini menunjukkan bahwa hukum memang mengenal gradasi kesalahan: penyelenggara atau operator berada pada posisi yang lebih berbahaya dan lebih bertanggung jawab.
Temuan penelitian hukum memperkuat argumen tersebut. Sebuah kajian tentang penegakan hukum judi online menyimpulkan bahwa operator secara normatif diancam sanksi lebih berat karena peran aktif dan sistematisnya, sedangkan pemain diposisikan sebagai pelaku dengan tingkat kesalahan lebih ringan. Namun, dalam praktik, penindakan lebih sering menyasar pemain karena pembuktiannya lebih mudah, sementara operator menghadapi hambatan yurisdiksi, server lintas negara, identitas palsu, dan penggunaan kripto atau rekening titipan.
Di sinilah letak persoalan utama. Jika penegakan hukum hanya menangkap admin, kurir rekening, atau pemain, maka jaringan induk dapat dengan cepat mengganti nama situs, domain, dan rekening. Penindakan menjadi seperti memotong ekor ular, sementara kepalanya tetap hidup. Karena itu, penyidikan harus bergerak mengikuti uang: menelusuri deposit, profit, komisi agen, dompet digital, kripto, serta hubungan antarpemodal. PPATK mencatat bahwa pada kuartal pertama 2025 terdapat sekitar 39,8 juta transaksi terkait judi online, menunjukkan betapa luasnya jaringan keuangan yang harus dibongkar.
Tanggung jawab pidana operator juga dapat dibangun melalui teori turut serta dan penguasaan peristiwa. Operator yang menyediakan platform, menentukan sistem taruhan, mengatur pembayaran, dan mengambil keuntungan bukan hanya membantu tindak pidana, tetapi merupakan pengendali utama kejahatan tersebut. Penelitian lain menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada unsur perbuatan dan kesalahan (*mens rea*), sehingga operator yang mengetahui dan menghendaki situsnya digunakan untuk perjudian dapat dipandang sebagai pelaku atau turut serta pelaku.
Pemblokiran situs oleh pemerintah memang penting, tetapi tidak cukup. Kementerian Komunikasi dan Digital dilaporkan memblokir sekitar 2,08 juta konten judi online sepanjang 2025. Namun, situs dapat muncul kembali dengan domain baru dalam hitungan jam. Kebijakan paling efektif adalah menggabungkan tiga hal: pemblokiran digital, penelusuran aset, dan pemidanaan operator sebagai pelaku utama. Tanpa penindakan terhadap pemodal dan pengendali sistem, pemblokiran hanya akan menjadi perang teknologi yang tidak pernah selesai.
Operator judi online harus dipandang sebagai pelaku utama tindak pidana, bukan sekadar fasilitator. Mereka membangun, mengelola, mempromosikan, dan memperoleh keuntungan dari sistem perjudian ilegal yang merugikan keluarga, memiskinkan masyarakat, serta membuka celah pencucian uang.
Hukum Indonesia telah menyediakan dasar untuk menjerat operator melalui ketentuan perjudian dalam KUHP baru, UU Perjudian, dan UU ITE. Tantangannya terletak pada keberanian negara untuk menindak jauh ke hulu: memotong aliran dana, membongkar jaringan pemodal, mengekstradisi pelaku lintas negara bila diperlukan, dan menjatuhkan pidana yang berat serta mendidik. Pemberantasan judi online akan baru bermakna apabila negara tidak hanya menutup situs, tetapi juga menutup ruang hidup bagi para operator yang menghidupinya.
Data perputaran dana dan penindakan aset dikutip dari PPATK; dasar hukum mengacu pada Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974, Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 426–427 UU No. 1 Tahun 2023.
