Konten dari Pengguna

Di Balik Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Sabu Cair

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri gagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau, 17-18 Agustus Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri gagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau, 17-18 Agustus Foto: Dok. Istimewa

Beberapa hari lalu, seorang teman yang bekerja di bidang penegakan hukum narkotika di Myanmar menghubungi saya melalui aplikasi percakapan. Ia meminta penjelasan mengenai pemberitaan tentang penyelundupan narkotika dalam jumlah berton-ton yang dinyatakan berasal dari Myanmar. Dalam kasus tersebut, warga negara Myanmar juga turut ditangkap.

Saya memilih tidak memberikan penjelasan apa pun. Bukan karena enggan berdiskusi, melainkan karena saya tidak mengetahui seluruh detail perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara pidana, informasi yang akurat tentu harus berasal dari aparat penegak hukum yang menangani langsung kasus tersebut. Saya pun menyarankan agar ia memperoleh penjelasan dari otoritas Indonesia yang berwenang.

Namun, percakapan singkat itu justru memunculkan pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar dari mana barang itu berasal atau siapa yang ditangkap. Apa yang sebenarnya dapat kita baca dari penyelundupan 2,6 ton narkotika tersebut?

Penyitaan sekitar 2,6 ton sabu cair adalah pengungkapan narkotika sintetis golongan amphetamine terbesar dalam sejarah penegakan hukum narkotika di Indonesia. Perlu dipahami bahwa narkotika jenis ini mempunyai nilai ekonomi yang besar dan menjadi komoditi utama sindikat di berbagai negara.

Di antara yang menarik dari kasus ini, lagi-lagi lokasinya berada di koridor sempit perairan Kepulauan Riau. Kawasan ini beberapa kali menjadi lokasi pengungkapan sabu maupun ketamin dalam jumlah besar pada tahun-tahun sebelumnya. Jalur ini menjadi jalur penyelundupan tradisional.

Kita perlu memahaminya bahwa Kepulauan Riau bukan sekadar wilayah perbatasan Indonesia. Kawasan ini telah menjadi salah satu simpul penting lalu lintas perdagangan internasional, baik perdagangan legal maupun aktivitas kriminal lintas negara.

Letaknya yang berdekatan dengan Selat Malaka—salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia—memberikan keuntungan ekonomi sekaligus menghadirkan tantangan keamanan yang luar biasa.

Karena itu, penyelundupan narkotika berton-ton tidak cukup dipahami sebagai perkara pidana biasa. Kita perlu menelaahnya lebih jauh.

Dalam perspektif kriminologi, penyelundupan dalam skala demikian hampir mustahil dilakukan secara spontan. Dwight C. Smith di tahun 80-an telah menulis konsep enterprise crime yang menjelaskan bahwa organisasi kejahatan modern bekerja layaknya perusahaan, menghitung keuntungan, biaya, risiko, efisiensi distribusi, hingga perluasan pasar.

Besarnya barang bukti tidak hanya mencerminkan kapasitas produksi, tetapi juga besarnya pasar yang hendak dilayani.

Mencari Satu Kapal di Tengah Ribuan Kapal

Sebagian masyarakat mungkin bertanya, bagaimana mungkin narkotika sebanyak itu dapat melintas di laut?

Jawabannya justru menggambarkan kompleksitas pengawasan maritim. Saya pernah diundang dalam forum the Maritime Trafficking Routes – Southeast Asia (MTR-SEA) yang diselenggarakan oleh UNODC yang membahas persoalan kejahatan maritim di kawasan. Betapa kompleksnya masalah di laut.

Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau dilalui ribuan kapal setiap hari. Kapal kontainer, tanker, kapal ikan, hingga kapal niaga bergerak hampir tanpa henti.

Tidak mungkin seluruh kapal tersebut diperiksa satu per satu. Luas wilayah laut, dinamika cuaca, keterbatasan personel, dan tingginya lalu lintas pelayaran membuat pendekatan itu tidak realistis.

Karena itu, keberhasilan mengungkap penyelundupan dalam jumlah besar lebih banyak bergantung pada intelligence-led policing. Analisis pola pelayaran, pemetaan jaringan, pertukaran informasi, dan identifikasi anomali jauh lebih menentukan dibandingkan pemeriksaan acak. Penangkapan sebuah kapal biasanya merupakan ujung dari proses intelijen yang panjang.

Dalam kajian keamanan maritim dikenal praktik ship-to-ship transfer, yaitu perpindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut. Praktik ini legal untuk komoditas tertentu, tetapi pola yang sama juga dapat disalahgunakan jaringan kriminal guna memecah jalur distribusi dan mengurangi risiko penangkapan.

Hipotesis tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyidikan. Namun, secara analitis, skema semacam ini menjelaskan bagaimana organisasi kriminal mengelola distribusi dalam volume besar. Dengan membagi perjalanan ke beberapa kapal, mereka mengurangi risiko apabila salah satu kapal berhasil dihentikan aparat.

Artinya, tantangan penegakan hukum bukan hanya mengawasi satu kapal, tetapi memahami keseluruhan jaringan yang bergerak di baliknya. Itu semua adalah tugas berat yang perlu diemban bersama, lintas sektoral.

Indonesia adalah Satu di Antara Pasar Narkoba

Besarnya volume narkotika juga mengingatkan kita agar tidak serta-merta menganggap seluruh barang tersebut ditujukan untuk Indonesia.

Secara geografis, Indonesia berada di persimpangan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, sekaligus menghubungkan Asia Tenggara, Asia Timur, dan Australia. Posisi strategis ini menjadikan Indonesia berpotensi menjadi bagian dari jalur distribusi regional.

Laporan UNODC (2010) menunjukkan bahwa jaringan narkotika sintetis di Asia Tenggara memasok berbagai pasar secara bersamaan. Permintaan tidak hanya berasal dari negara-negara ASEAN, tetapi juga Jepang, Korea Selatan, Taiwan, hingga Australia yang memiliki nilai ekonomi narkotika jauh lebih tinggi.

Dengan demikian, penyelundupan 2,6 ton narkotika lebih tepat dipahami sebagai bagian dari rantai perdagangan regional daripada semata-mata kasus kriminal domestik.

Kerja Sama Kawasan Tidak Bisa Ditawar

Jumpa pers pengungkapan 276 kilogram sabu cair di Mapolda Jambi, Rabu (10/5). Foto: Polri

Kasus ini memperlihatkan bahwa organisasi kriminal bergerak melampaui batas negara jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan negara membangun kolaborasi.

Jaringan penyelundupan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi, kelemahan pengawasan, dan celah koordinasi antarnegara. Sementara itu, aparat penegak hukum masih terikat oleh batas kewenangan dan prosedur hukum masing-masing negara.

Karena itu, keberhasilan menyita narkotika berton-ton tidak boleh menjadi titik akhir. Penangkapan kapal hanyalah satu bagian dari upaya memutus jaringan yang lebih besar.

Penguatan kerja sama regional menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Pertukaran intelijen secara real time, investigasi bersama, integrasi data pelayaran, penguatan maritime domain awareness, pelacakan aset lintas negara, hingga harmonisasi mekanisme hukum harus menjadi agenda bersama negara-negara di kawasan.

Pada akhirnya, penyelundupan 2,6 ton narkotika bukan hanya berbicara tentang besarnya barang bukti yang berhasil disita. Kasus ini memperlihatkan bagaimana organisasi kriminal memanfaatkan posisi geografis, kepadatan jalur pelayaran, dan kompleksitas hubungan antarnegara untuk menjalankan bisnis ilegal berskala regional.

Keberhasilan aparat patut diapresiasi. Namun, tantangan sesungguhnya bukan hanya menangkap kapal yang membawa narkotika, melainkan memastikan jaringan yang menggerakkannya dapat diputus hingga ke akar.

Selama permintaan pasar tetap tinggi dan kerja sama antarnegara belum mampu bergerak secepat organisasi kriminal, ancaman serupa akan terus menghantui perairan kawasan. Mungkin bukan lagi 2,6 ton, tapi bisa jadi 5, 8, atau 10 ton seperti yang dilakukan kartel narkoba di negara-negara Amerika Latin. Mengerikan!!