Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mencegah Artis dari Jeratan Narkoba
20 Oktober 2020 11:42 WIB
Tulisan dari Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Artis dan narkoba tampak terus-menerus berkelidan. Terdapat belasan artis di tahun 2020 ini yang terjerat narkoba. Artis Catherine Wilson, Jerry Lawalatta, Dwi Sasono, Tio Pakusadewo, Roy Kiyoshi, Vanessa Angel, Renald Ramadhan, dan Lucinta Luna adalah di artis-artis kenamaan yang berurusan dengan polisi. Umumnya mereka adalah penyalahguna. Bahkan, Lucinta Luna telah divonis 18 bulan penjara. Sementara Dwi Sasono sedang menunggu nasib vonis hakim.
ADVERTISEMENT
Mantan mendiang Adjie Massaid, Reza Artamevia, adalah termasuk artis yang kembali ditangkap polisi karena masalah yang sama seperti saat ditangkap tahun 2016 lalu. Bagi Reza Artamevia dan pecandu kambuhan lainnya seolah telah terjadi perubahan otak secara persisten. Potensi mereka untuk kembali menjadi penyalahguna lebih besar dari orang-orang yang belum pernah sama sekali menggunakan narkoba. Penyalahguna narkoba sesungguhnya adalah pengidap penyakit “kambuh”.
Seperti halnya Reza Artamevia, beberapa nama artis tersandung kasus narkoba lebih dari satu kali di tahun ini sebelumnya adalah Tio Pakusadewo dan Jamal ‘Preman Pensiun.’ Rehabilitasi periode pertama yang mereka jalani tidak berhasil membuatnya berhenti dari narkoba.
Permisif terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Di antara penyebab kambuhnya para penyalahguna narkoba adalah perspektif yang mereka miliki terhadap kedudukan persoalan narkoba. Mereka mendudukkan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkoba, seperti halnya terhadap perjudian dan prostitusi.
ADVERTISEMENT
Terdapat pandangan serupa bahwa mereka merasa tidak melakukan penyimpangan karena tidak adanya korban (victimless crime). Tidak ada pihak yang dirugikan atas transaksi jual-beli yang mereka lakukan. Padahal, narkoba, prostitusi, dan judi adalah jenis perilaku menyimpang yang merusak nilai dan tatanan norma yang dianut masyarakat. Selain juga berdampak pada persoalan ekonomi, kesehatan, dan keamanan.
Kasus prostitusi online artis FTV Hana Hanifah adalah tamsil terang bahwa penyedia jasa, pelanggan jasa, ataupun broker antara penyedia jasa dan pelanggan adalah pelaku-pelaku yang mendapatkan keuntungan materi. Aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan bisnis prostitusi merasa tidak ada yang dirugikan. Pandangan tersebut menjadi alasan perilaku menyimpang prostitusi eksis sampai hari ini.
Pandangan sebagian pelaku yang terlibat dalam perilaku menyimpang prostitusi juga dimiliki oleh pelaku peredaran narkoba. Produsen, bandar, distributor, pengecer, dan pengguna mempunyai pandangan yang sama, tidak ada orang lain yang dirugikan. Prostitusi dan perdagangan gelap narkoba adalah bisnis dan bisnis orientasinya adalah uang. Mereka menjadi permisif terhadap perilaku yang sebenarnya memiliki dampak negatif dengan jelas.
ADVERTISEMENT
Hukum Tiga Derajat Penularan
Christakis dan Fowler (2009), seorang profesor di bidang Sosiologi Medis Universitas Harvard, mengurai tentang wabah kegemukan. Temuannya, kegemukan dapat menyebar dari satu orang ke orang lain akan berhenti sampai kepada titik atau orang ketiga. Risiko penularan kegemukan pada titik pertama adalah 45 persen lebih tinggi, titik kedua adalah 25% lebih tinggi, titik ketiga adalah 10% lebih tinggi. Pada titik keempat umumnya tidak mempunyai hubungan apa-apa dengan orang yang menderita kegemukan tersebut, maka dia tidak tertular.
Dalam diskursus analisis jaringan sosial (social network analysis), fenomena yang diuraikan oleh Christakis dan Fowler tersebut dinamakan hukum tiga derajat penularan (three degrees of influence rule). Jadi, penularan tersebut bukan karena kegemukan sebagai penyakit menular melainkan karena pengaruh hubungan antara orang-orang tersebut yang tergabung dalam suatu komunitas.
ADVERTISEMENT
Artis umumnya berada pada suatu komunitas artis. Artis yang satu terhubung dengan artis lainnya. Jangan heran jika artis yang terjerat kasus prostitusi ternyata tidak sedikit. Itu adalah efek dari hukum tiga derajat penularan. Begitu juga dengan artis yang tersandung persoalan narkoba. Tiap hari daftar namanya akan terus bertambah. Tergantung seberapa aktif penegak hukum mengungkapnya.
Komunitas artis ini mempunyai kebiasaan perilaku yang khas. Perilaku mereka saling mempengaruhi atau menularkan satu sama lain. Jika terdapat seorang artis terjerat narkoba, maka patut untuk mencurigai artis-artis lain yang menjadi partner atau peer group di komunitasnya.
Kelompok Srimulat adalah contoh nyata komunitas artis yang mempunyai persoalan yang sama, sama-sama penyalahguna narkoba. Sebelum Nunung ditangkap oleh polisi pada tahun 2019 lalu, artis kelompok Srimulat lainnya adalah Tessy, Gogon, Doyok, dan Polo. Pengakuan Nunung telah menggunakan narkoba sejak sekitar dua puluh tahun lalu juga tidak mengagetkan karena pendahulunya di kelompok Srimulat adalah penyalahguna narkoba.
ADVERTISEMENT
Menghentikan Pengaruh Narkoba bagi Artis
Rehabilitasi artis tidak terlihat efektif jika melihat beberapa kasus artis yang melakukan pengulangan menggunakan narkoba. Sebagai penyakit kambuhan, proses rehabilitasi narkoba harus dilakukan dengan komitmen tinggi dan proses panjang.
Rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta umumnya hanya berlangsung enam bulan. Namun, rehabilitasi sosial yang bertujuan membentengi penyalahguna untuk terus menjauhi narkoba adalah pekerjaan rumah yang jauh lebih berat.
Kontrol sosial bagi penyalahguna harus dilakukan sepanjang masa. Sekali saja mereka kembali ke lingkungan awal yaitu komunitas penyalahguna narkoba, rehabilitasi medis yang pernah dilakukannya seolah menjadi sia-sia. Komunitas artis adalah komunitas rentan (vulnerability community) yang harus diawasi secara lebih menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Selain upaya membangun kontrol dari anggota komunitas yang bersih, perlu dilakukan pemetaan dan analisis peredaran narkoba di komunitas mereka. Dengan cara seperti itu, maka suplai narkoba terhadap komunitas artis juga dapat dihentikan.
Survei BNN tahun 2017 menyebutkan jika penyalahguna narkoba dari kelas pekerja adalah ceruk utama yang mencapai lebih dari separuhnya (59%). Kelompok pekerja adalah cerminan dari kelas menengah-atas.
Bagi kelompok jaringan pengedar narkoba, kelompok kelas menengah adalah target pasar utama karena kemampuan daya belinya. Dengan melihat fakta tersebut, maka penegak hukum harus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba terhadap komunitas-komunitas yang berasal dari kelompok kelas menengah-atas sebagai program utama.