Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hukum Dispensasi Nikah Menurut UU
1 Desember 2022 6:30 WIB
Tulisan dari Fatih Adi rehan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di kalangan masyarakat, dispensasi nikah cukup sering terjadi. Kondisi ini sebagai sebuah solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan nikah supaya dapat berkurang. Hal ini yang mendasari perilaku orang tua terhadap keluarganya supaya tidak timbul dispensasi nikah. Pada hakikatnya, dispensasi nikah akan terwujud apabila kondisi calon mempelai dalam kondisi yang memungkinkan harus menikah sehingga UU mesti membahas perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Berbagai alasan kondisi pengadilan membolehkan dispensasi nikah sebagai solusi dari permasalahan sosial. Ada beberapa jenis dari permasalahan tersebut, yakni hamil di luar nikah, telah melakukan hubungan layaknya suami istri, anak ditangkap oleh masyarakat karena berduaan dengan pasangannya yang belum mahram, dan anak putus sekolah sehingga dapat menimbulkan kesengsaraan dalam kehidupan sosial.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 yang mengakibatkan dispensasi nikah adalah umur calon mempelai yang belum sesuai dengan ketentuan. Hal ini tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) yang berisi, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun". Maka dari itu, pernikahan harus sesuai dengan ketentuan umur yang berlaku karena fungsi tubuh manusia terhadap jenjang pernikahan akan siap pada umur yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Perkara dispensasi nikah diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan dan orang tua atau wali yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (2) yang berisi, "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita". Maka dapat dipahami bahwa pihak yang terkait dengan dispensasi nikah ialah orang tua dan pengadilan karena pihak tersebut harus bertanggung jawab terhadap calon mempelai.
Ketentuan umur dalam pernikahan mesti diatur sebaik mungkin agar tidak menimbulkan peristiwa yang tidak baik dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, UU tersebut mengatur berbagai perkara yang berkenaan dengan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Dispensasi nikah hanya diterbitkan oleh pengadilan. Dispensasi tersebut tertuju kepada masyarakat yang ingin menikah di bawah umur sehingga pengadilan memberikan keputusan dispensasi nikah kepada masyarakat tersebut karena UU membolehkan nikah apabila calon mempelai siap menikah walaupun masih di bawah umur.
Sebagai kesimpulan, hukum dispensasi nikah adalah boleh. Hal tersebut merupakan suatu upaya dalam bidang pernikahan untuk mengatasi permasalahan sosial yang berkenaan dengan pernikahan. Oleh karena itu, dispensasi nikah sebagai solusi dari pernikahan dini karena berbagai masalah yang berkenaan dengan pernikahan dini dapat menimbulkan masalah dalam masyarakat.