Fenomena Buy Now Pay Later: Kemudahan Semu bagi Generasi Muda?

Fatih As Salam Mahasiswa Program Studi Ekonomi dan Bisnis jurusan Manajemen Keuangan Universitas Pamulang - Trader Forex & crypto
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fatih As Salam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Beli sekarang, bayar nanti" slogan yang terdengar seperti solusi cerdas bagi generasi muda dengan penghasilan terbatas namun keinginan konsumsi tinggi. Namun di balik kemudahan checkout satu ketukan dan limit yang terasa seperti "uang gratis", ada pertanyaan yang perlu diajukan lebih kritis: apakah BNPL benar-benar memberi kemudahan finansial yang nyata bagi generasi muda, ataukah sekadar kemudahan semu yang menyamarkan jerat utang di baliknya?
Skala Fenomena yang Terus Membesar
Data OJK mencatat total penyaluran pinjaman BNPL oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp44 triliun hingga Juni 2026, dengan jumlah rekening paylater di perbankan saja mencapai 32,80 juta rekening. Regulator sendiri secara eksplisit mengaitkan tren ini dengan gaya hidup generasi muda masa kini BNPL bukan lagi sekadar metode pembayaran alternatif, melainkan sudah menjadi bagian dari identitas konsumsi digital anak muda Indonesia.
Kemudahan yang Terasa "Gratis", Padahal Tidak
Salah satu daya tarik utama BNPL bagi generasi muda adalah cara kerjanya yang menghilangkan friksi psikologis dalam pengeluaran uang. Berbeda dengan membayar tunai yang memberi sensasi fisik "uang berkurang", transaksi BNPL hanya berupa tap layar dan angka limit yang berkurang di aplikasi sebuah pengalaman yang secara psikologis terasa jauh lebih ringan dibanding melihat saldo rekening bank benar-benar terpotong.
Data menunjukkan mayoritas penggunaan dana ini justru untuk kebutuhan konsumsi, bukan produktif outstanding BNPL perusahaan pembiayaan didominasi pembiayaan konsumsi dengan porsi mencapai 93,01 persen dari total outstanding pada Mei 2026. Angka ini menegaskan bahwa "kemudahan" yang ditawarkan BNPL sebagian besar dipakai untuk memuaskan keinginan konsumsi jangka pendek, bukan untuk keperluan yang bisa menghasilkan nilai ekonomi tambahan di masa depan seperti modal usaha.
Nominal Kecil, tapi Menciptakan Kebiasaan Berbahaya
Menariknya, rata-rata baki debet BNPL per rekening di perbankan tercatat relatif kecil, sekitar Rp940 ribu. Angka yang tampak "aman" ini justru berpotensi menyembunyikan risiko yang lebih halus: karena nominal per transaksi kecil, generasi muda cenderung tidak merasa sedang "berutang" dalam arti konvensional, padahal akumulasi dari banyak transaksi kecil secara reguler bisa menciptakan pola kebiasaan finansial yang tidak sehat dalam jangka panjang kebiasaan menunda pembayaran dan menganggap konsumsi instan sebagai hal yang wajar dan tanpa konsekuensi nyata.
Sinyal Bahaya yang Mulai Muncul
Meski secara individual nominal kecil, secara agregat sinyal risiko mulai terlihat. Rasio kredit bermasalah (NPL) BNPL perbankan naik ke level 2,36 persen pada Juni 2026, sementara rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di perusahaan pembiayaan juga menunjukkan tren kenaikan. Bahkan sempat muncul pernyataan tegas dari kalangan legislatif yang menyebut data yang ada menunjukkan indikasi over-indebtedness kondisi masyarakat yang mulai "kebanyakan utang" akibat kemudahan akses BNPL yang berlebihan, sebuah istilah yang jarang dipakai secara terbuka oleh pejabat publik namun cukup menggambarkan tingkat kekhawatiran yang mulai muncul.
Regulasi Mulai Mengejar, Tapi Belum Teruji Sepenuhnya
Menyadari risiko ini, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 yang membatasi penyelenggara BNPL hanya pada bank umum dan perusahaan pembiayaan berizin, dilengkapi aturan pelaksana PADK OJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mewajibkan kriteria usia dan penghasilan minimum bagi calon debitur baru sejak Juli 2026. Langkah yang lebih signifikan adalah rencana penerapan ambang batas rasio kewajiban BNPL terhadap penghasilan sebesar 40 persen yang baru akan berlaku pada 2027.
Namun regulasi ini menyisakan pertanyaan penting: apakah pembatasan usia dan penghasilan minimum benar-benar cukup melindungi generasi muda dari jebakan psikologis "kemudahan semu" yang sudah tertanam dalam desain produk BNPL itu sendiri? Aturan administratif bisa membatasi siapa yang boleh mengakses layanan, namun tidak serta-merta mengubah pola pikir dan kebiasaan konsumtif yang sudah terbentuk akibat kemudahan bertransaksi tanpa gesekan psikologis yang memadai.
Masalah yang Belum Terpecahkan
Berdasarkan tinjauan di atas, ada beberapa celah yang masih perlu dikaji lebih jauh, khususnya dari sudut pandang generasi muda sebagai pengguna dominan:
Belum ada studi spesifik yang mengukur dampak psikologis desain antarmuka BNPL kemudahan checkout, limit yang terasa "gratis" terhadap kecenderungan generasi muda Indonesia mengambil keputusan konsumsi impulsif, dibanding metode pembayaran konvensional
Minim data longitudinal yang melacak apakah pengguna BNPL generasi muda cenderung membangun kebiasaan finansial yang lebih buruk dalam jangka panjang, atau justru belajar mengelola kewajiban finansial lebih baik seiring waktu
Belum jelas efektivitas aturan usia dan penghasilan minimum yang baru berlaku 2026 dalam benar-benar menyaring pengguna yang berisiko tinggi, mengingat generasi muda kerap punya penghasilan tidak tetap atau informal yang sulit diverifikasi secara ketat
Penutup
BNPL memang menawarkan kemudahan nyata dalam hal aksesibilitas dan fleksibilitas pembayaran, terutama bagi generasi muda yang belum memiliki riwayat kredit konvensional. Namun label "kemudahan" ini perlu dikritisi lebih jauh: kemudahan bertransaksi tanpa gesekan psikologis yang memadai, dikombinasikan dengan dominasi penggunaan untuk konsumsi bukan produktif, berpotensi menciptakan kebiasaan finansial yang justru merugikan penggunanya dalam jangka panjang meski nominal individual tiap transaksi tampak kecil dan tidak mengkhawatirkan. Selama desain produk BNPL belum diimbangi dengan edukasi finansial yang memadai soal bahaya akumulasi kebiasaan konsumtif, generasi muda berisiko menikmati kemudahan yang sebenarnya semu, bukan solusi finansial yang benar-benar menguntungkan mereka.
Daftar Pustaka
Katadata.co.id. Utang Paylater Warga RI Tembus Rp 44 Triliun, OJK Sebut Gaya Hidup Generasi Muda, Agustus 2026.
Kompas.com. Utang Paylater Terus Meningkat, 93 Persen Digunakan untuk Konsumsi, Juli 2026.
CNBC Indonesia. OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu, Agustus 2026.
Kompas.com. Paylater Bikin Masyarakat Kebanyakan Utang, OJK Perketat Pengawasan BNPL, April 2026.
Sorot Utama. Aturan Baru Paylater 2026: Syarat Usia, Penghasilan Minimum, Batas Platform, dan Efeknya ke SLIK.
