Fenomena Judi Online vs Investasi: Mengapa Anak Muda Salah Pilih Risiko?

Fatih As Salam Mahasiswa Program Studi Ekonomi dan Bisnis jurusan Manajemen Keuangan Universitas Pamulang - Trader Forex & crypto
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fatih As Salam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Supaya tidak jadi judi" begitu pesan yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat mengingatkan investor muda pentingnya memahami instrumen dan kelas aset yang mereka beli. Pesan ini muncul di tengah kegelisahan yang lebih besar: batas antara investasi dan judi di benak sebagian anak muda Indonesia mulai kabur, sementara data menunjukkan keduanya sama-sama menjerat jumlah anak muda yang tidak sedikit.
Skala Persoalan yang Mengkhawatirkan
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang, dengan sekitar 13 persen atau 520 ribu orang berusia 10-20 tahun, dan 13 persen lainnya atau 520 ribu orang berusia 21-30 tahun. Artinya, lebih dari sejuta anak muda dan remaja Indonesia sudah terpapar aktivitas judi online sebuah angka yang jauh melampaui isu yang biasa dibahas seputar investasi bodong maupun kripto semata.
Yang lebih mengkhawatirkan, garis antara uang hasil judi dan ekosistem investasi digital mulai berkelindan. Data PPATK mengungkap aliran dana hasil judi online senilai Rp28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto sepanjang 2024 sebuah temuan yang mendorong anggota parlemen meminta OJK memperkuat literasi keuangan aset kripto bagi anak muda, mengingat mayoritas atau 75 persen pelanggan aset kripto Indonesia berusia 18-35 tahun.
Kenapa Batas Investasi dan Judi Bisa Kabur?
Persoalan ini sempat menjadi perdebatan publik ketika Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyamakan aktivitas bermain saham bagi masyarakat kecil dengan perjudian, dengan alasan bahwa pemodal besar cenderung yang akan meraih keuntungan sementara investor kecil berisiko kalah. Pernyataan ini kemudian direspons OJK yang menegaskan bahwa investasi saham bukan perjudian, karena merupakan instrumen investasi sah yang bahkan telah memperoleh legitimasi Dewan Syariah Nasional MUI lewat fatwa-fatwanya.
Perdebatan ini sebenarnya menyoroti persoalan mendasar: dari sisi mekanisme, investasi dan judi memang bisa terasa serupa bagi orang yang tidak memahami instrumen yang mereka pakai sama-sama melibatkan ketidakpastian hasil dan potensi kehilangan uang. Yang membedakan keduanya secara fundamental adalah dasar pengambilan keputusan: investasi didasarkan pada analisis fundamental atau teknikal terhadap aset yang punya nilai intrinsik, sementara judi murni bergantung pada keberuntungan tanpa dasar analitis yang valid. Masalahnya, tanpa literasi yang memadai, anak muda kesulitan membedakan mana yang benar-benar mereka lakukan.
Faktor Psikologis yang Mendorong Kesalahan Pilihan
OJK sendiri mengidentifikasi beberapa faktor psikologis spesifik yang mendorong anak muda mengambil keputusan finansial yang tidak bijak, baik dalam konteks terjebak judi online, pinjaman ilegal, maupun investasi bodong: fenomena FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people's opinions), dan YOLO (you only live once). Ketiga faktor ini menciptakan tekanan psikologis yang mendorong keputusan finansial impulsif baik itu ikut bermain judi online karena teman-teman melakukannya, membeli aset kripto karena takut ketinggalan tren, maupun mengambil pinjaman online ilegal karena ingin segera memenuhi keinginan konsumsi.
Judi online sendiri dinilai semakin mudah menjangkau anak muda karena kemudahan aksesnya lewat berbagai platform digital, termasuk aplikasi permainan daring (game online) dan sarana aktivitas dunia digital lainnya yang sudah akrab dengan keseharian generasi muda menciptakan jalur masuk yang jauh lebih halus dan tidak terasa seperti "perjudian" dalam pengertian konvensional.
Akar Masalah: Literasi yang Belum Merata
Baik untuk kasus judi online maupun investasi bodong, OJK secara konsisten menekankan bahwa akar masalahnya kembali pada rendahnya literasi keuangan masyarakat usia produktif. Kebiasaan meminjam atau terjerumus ke aktivitas finansial berisiko, menurut OJK, kemungkinan besar diakibatkan kurangnya pemahaman dalam mengelola keuangan secara baik bukan semata soal moral atau karakter individu, melainkan celah pengetahuan yang perlu diisi lewat edukasi yang lebih sistematis dan menjangkau lebih luas.
Masalah yang Belum Terpecahkan
Berdasarkan tinjauan di atas, ada beberapa celah yang masih perlu dikaji lebih jauh:
Belum ada studi spesifik yang mengukur secara empiris seberapa besar anak muda Indonesia benar-benar kesulitan membedakan aktivitas investasi dari judi secara konseptual, dibanding sekadar terpapar godaan keduanya secara terpisah
Minim kajian yang menelusuri jalur perpindahan uang antara ekosistem judi online dan investasi kripto secara lebih mendalam, mengingat temuan PPATK soal aliran dana Rp28,48 triliun baru mengindikasikan skala masalah, bukan pola perilaku individu di baliknya
Belum jelas materi edukasi seperti apa yang paling efektif membantu anak muda membedakan risiko yang "terukur dan bisa dianalisis" (investasi) dengan risiko yang "murni untung-untungan" (judi), mengingat pendekatan edukasi yang ada saat ini masih cenderung generik
Penutup
Kesalahan anak muda dalam memilih dan memahami risiko finansial baik terjerumus judi online maupun terjebak investasi yang sebenarnya mirip perjudian karena kurangnya pemahaman fundamental bukan semata soal kurangnya kehati-hatian individu, melainkan cerminan dari kesenjangan literasi keuangan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Selama edukasi yang menyasar akar psikologis seperti FOMO, FOPO, dan YOLO belum menjangkau anak muda secara lebih personal dan mendalam, garis batas antara investasi yang bertanggung jawab dengan aktivitas berjudi berkedok modern akan terus kabur bagi generasi yang tumbuh di tengah kemudahan akses digital yang belum tentu mereka pahami sepenuhnya risikonya.
