Konten dari Pengguna

Pajak Kripto: Mendorong Kepatuhan atau Justru Mematikan Pasar?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fatih As Salam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: seorang pengusaha dengan koin cryptocurrency yang berusaha melarikan diri dari bom pajak. Foto: tommy/iStock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: seorang pengusaha dengan koin cryptocurrency yang berusaha melarikan diri dari bom pajak. Foto: tommy/iStock.

Sejak 1 Agustus 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) resmi mengubah wajah perpajakan kripto di Indonesia. Di satu sisi, aturan ini memberi kabar baik: penghapusan PPN atas transaksi jual-beli kripto. Namun di sisi lain, tarif PPh final justru naik signifikan dari 0,1% menjadi 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri. Kenaikan yang mencapai lebih dari 100 persen ini memunculkan perdebatan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik, atau justru berpotensi mematikan likuiditas pasar kripto domestik?

Sisi Positif: Kepastian Hukum yang Lebih Jelas

PMK 50/2025 membawa perubahan fundamental dalam status hukum aset kripto. Aturan ini secara tegas menyamakan aset kripto dengan surat berharga, bukan lagi barang kena pajak tidak berwujud seperti sebelumnya sebuah langkah yang sejalan dengan praktik negara lain seperti Singapura yang juga tidak mengenakan pajak serupa PPN untuk perdagangan kripto, sehingga membuat pasar domestik Indonesia lebih menarik secara komparatif bagi investor.

Dari sisi kepatuhan, skema PPh final tunggal juga dinilai menyederhanakan kewajiban pajak penjual aset kripto, karena tidak perlu lagi menghitung PPh dari keuntungan yang diperoleh secara manual platform akan memungutnya secara otomatis dari setiap transaksi. Data penerimaan pajak kripto pun menunjukkan tren peningkatan signifikan dari 2023 hingga 2024, baik dari pemungutan lewat platform domestik maupun luar negeri, mengindikasikan bahwa kerangka regulasi yang lebih jelas berkontribusi pada peningkatan basis kepatuhan pajak di sektor ini.

Sisi Kekhawatiran: Ancaman terhadap Likuiditas Pasar

Namun di balik optimisme kepastian hukum, ada kekhawatiran nyata soal dampaknya terhadap perilaku trader. Kajian yang membedah PMK 50/2025 mencatat bahwa kenaikan PPh menjadi 0,21% memang mempermudah penegakan hukum, tetapi berpotensi mengurangi likuiditas pasar, terutama saat harga kripto sedang bergejolak investor mungkin mengurangi frekuensi transaksi atau memilih strategi menahan aset (hold) untuk mengurangi beban pajak, yang pada akhirnya menurunkan volume transaksi secara keseluruhan.

Kekhawatiran ini punya dasar yang masuk akal secara struktural. Karena PPh final dipungut dari nilai transaksi bruto (bukan keuntungan bersih), trader dengan frekuensi transaksi tinggi termasuk day trader dan scalper yang mengandalkan margin kecil namun volume besar berpotensi tergerus signifikan oleh akumulasi pajak, terlepas dari untung atau rugi posisi mereka secara keseluruhan. Skema ini secara tidak langsung bisa mendorong perubahan perilaku trading yang sebenarnya tidak selalu mencerminkan strategi investasi yang lebih baik, melainkan sekadar respons terhadap beban pajak yang lebih tinggi.

Beban Tambahan bagi Penambang dan Pelaku Kecil

Dampak PMK 50/2025 juga menyentuh segmen lain dalam ekosistem kripto. PPN tetap berlaku untuk jasa pendukung seperti platform perdagangan elektronik, penambangan kripto, dan verifikasi transaksi, dengan skema perhitungan baru yang justru meningkatkan beban pajak bagi penambang dan penyelenggara sistem elektronik, terutama pelaku kecil dengan sumber daya terbatas. Mulai tahun pajak 2026, penghasilan penambang kripto bahkan dikenakan tarif PPh umum (Pasal 17) yang bersifat progresif, bukan lagi tarif final yang lebih sederhana perubahan yang berpotensi memberatkan penambang skala kecil dibanding sebelumnya.

Skema Berlapis: Insentif untuk Tetap di Platform Domestik

Salah satu aspek penting yang perlu digarisbawahi dari PMK 50/2025 adalah perbedaan tarif yang cukup signifikan antara platform domestik (0,21%) dan luar negeri (1%) hampir lima kali lipat lebih tinggi. Pemerintah secara jelas mendorong agar transaksi terjadi lewat platform dalam negeri dengan skema insentif tarif yang lebih rendah ini. Namun kebijakan ini juga menciptakan pertanyaan: apakah disparitas tarif yang tajam ini benar-benar efektif menahan trader agar tidak beralih ke platform luar negeri yang mungkin menawarkan pasangan aset lebih lengkap atau likuiditas lebih tinggi, ataukah justru mendorong sebagian trader mengambil risiko bertransaksi di platform asing tanpa melapor secara mandiri demi menghindari pajak yang lebih tinggi.

Masalah yang Belum Terpecahkan

Berdasarkan tinjauan di atas, ada beberapa celah yang masih memerlukan kajian dan data lebih lanjut:

  1. Belum ada data resmi yang secara spesifik mengukur perubahan volume transaksi riil di bursa kripto domestik pascaberlakunya PMK 50/2025, sehingga sulit memvalidasi secara empiris apakah kekhawatiran penurunan likuiditas benar-benar terjadi atau sekadar proyeksi teoretis

  2. Minim evaluasi soal efektivitas disparitas tarif domestik-luar negeri dalam benar-benar mengubah preferensi platform trader ritel Indonesia, mengingat faktor lain seperti kelengkapan aset dan kualitas fitur platform turut memengaruhi keputusan tersebut

  3. Belum jelas bagaimana dampak jangka panjang perubahan skema pajak penambang kripto (dari final ke tarif umum progresif mulai 2026) terhadap keberlangsungan penambang skala kecil di Indonesia, mengingat perubahan ini tergolong baru diterapkan

Penutup

PMK 50/2025 menghadirkan dilema klasik dalam kebijakan perpajakan: kepastian hukum dan kemudahan penegakan di satu sisi, versus potensi dampak terhadap aktivitas ekonomi yang justru ingin diatur di sisi lain. Penghapusan PPN memang memberi angin segar dan menyamakan Indonesia dengan praktik internasional yang lebih kompetitif, namun kenaikan tajam tarif PPh final berpotensi mengubah perilaku trading secara signifikan, terutama bagi trader aktif dan penambang skala kecil. Selama data empiris soal dampak riil kebijakan ini terhadap volume dan likuiditas pasar belum tersedia secara memadai, perdebatan soal apakah PMK 50/2025 benar-benar mendorong kepatuhan atau justru mematikan pasar kemungkinan akan terus berlanjut.

Daftar Pustaka

DDTC News. DJP: PMK 50/2025 Muat Lengkap Aturan Pajak Kripto bagi Exchanger Asing.

Pajakku. Tarif Pajak Jual Beli Kripto Terbaru Menurut PMK 50/2025.

Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id). PMK 50/2025: Dampak Nyata Penyesuaian Aturan Pajak bagi Pemain Kripto.

Hukumonline. Membedah PMK 50/2025 dan Dampaknya terhadap Perpajakan Aset Kripto di Indonesia.

Online-Pajak. Pajak Crypto di Indonesia: Aturan, Tarif, dan Cara Lapor.

Jurnal SSH Publikasi. Optimalisasi Pemungutan Pajak atas Transaksi Aset Kripto di Indonesia.