Pajak Kripto: Untungkan Exchange, Rugikan Trader Kecil?

Fatih As Salam Mahasiswa Program Studi Ekonomi dan Bisnis jurusan Manajemen Keuangan Universitas Pamulang - Trader
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fatih As salam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Fatih As Salam
Sejak 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru soal pajak aset kripto lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Aturan ini menghapus kewajiban PPN atas pembelian aset kripto, karena aset kripto kini disetarakan dengan surat berharga bukan lagi komoditas seperti sebelumnya. Namun di saat yang sama, tarif PPh final atas penjualan aset kripto justru dinaikkan dari 0,1% menjadi 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri yang terdaftar resmi.
Perubahan ini disambut sebagai langkah simplifikasi administrasi pajak. Tapi di balik penyederhanaan itu, ada pertanyaan yang jarang diangkat secara serius: apakah struktur pajak ini benar-benar adil untuk trader kecil, atau justru lebih menguntungkan platform exchange besar yang sudah mapan?
Struktur Pajak yang Timpang: Domestik vs Luar Negeri
Salah satu aspek paling mencolok dari PMK 50/2025 adalah perbedaan tarif antara transaksi di platform terdaftar dalam negeri dengan platform luar negeri. Transaksi melalui exchange domestik yang sudah menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi hanya dikenai PPh final 0,21%, sementara transaksi lewat platform luar negeri dikenai tarif jauh lebih tinggi, yaitu 1% dari nilai transaksi.
Di atas kertas, kebijakan ini terlihat sebagai upaya melindungi industri kripto lokal dan mendorong dana tetap berputar di ekosistem domestik. Namun bagi trader kecil, perbedaan tarif ini justru menciptakan dilema: banyak trader ritel memilih exchange luar negeri karena menawarkan pasangan koin lebih lengkap, likuiditas lebih tinggi, atau fitur trading yang lebih canggih dibanding platform lokal. Ironisnya, pilihan rasional ini justru membuat mereka membayar pajak jauh lebih besar dibanding trader yang bertransaksi di platform domestik—meski secara nominal transaksi keduanya sama.
Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
Penghapusan PPN atas transaksi kripto memang terdengar seperti kabar baik bagi semua pihak. Tapi jika ditelusuri lebih dalam, keuntungan terbesar dari perubahan ini justru dirasakan oleh platform exchange, bukan trader individu:
exchange domestik besar yang sudah mengantongi izin PAKD mendapat keuntungan kompetitif ganda tarif pajak lebih rendah untuk penggunanya, sekaligus insentif regulasi yang membuat mereka lebih menarik dibanding kompetitor luar negeri. Ini secara tidak langsung memperkuat posisi pasar exchange besar yang sudah established, dan mempersulit exchange baru atau lebih kecil untuk bersaing.
biaya kepatuhan administratif atas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sepenuhnya dibebankan kepada platform, bukan trader individu. Ini menguntungkan exchange besar yang punya sumber daya untuk membangun sistem compliance, sementara platform kecil atau baru justru kesulitan memenuhi kewajiban administratif yang sama.
trader kecil dengan frekuensi transaksi tinggi yang notabene mayoritas adalah generasi muda dan investor pemula justru paling terdampak oleh kenaikan tarif PPh final. Karena sifatnya final dan dipotong langsung dari nilai transaksi (bukan dari keuntungan bersih), trader yang sering bertransaksi dengan margin kecil bisa tergerus signifikan oleh akumulasi pajak, terlepas dari untung atau rugi posisi mereka secara keseluruhan.
Masalah yang Belum Terpecahkan
Di balik simplifikasi administratif yang digembar-gemborkan, setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang belum terjawab secara memadai:
Belum ada mekanisme kompensasi kerugian (loss carry forward) untuk trader kripto artinya kerugian dari satu transaksi tidak bisa mengurangi kewajiban pajak dari transaksi lain yang untung, berbeda dengan instrumen investasi lain seperti saham.
Sifat PPh final yang dipungut dari nilai transaksi bruto (bukan keuntungan bersih) berpotensi memberatkan trader aktif dengan frekuensi tinggi, terlepas dari profitabilitas riil mereka.
Belum ada kajian publik yang mengukur secara spesifik dampak disparitas tarif domestik-luar negeri terhadap perilaku trader ritel Indonesia apakah mereka benar-benar berpindah ke platform lokal, atau tetap bertransaksi di luar negeri sambil menanggung pajak lebih tinggi
Ketiadaan data dan evaluasi menyeluruh ini membuat pertanyaan soal keadilan pajak kripto tetap menjadi wilayah abu-abu, yang dampak riilnya terhadap trader kecil belum benar-benar dipahami secara utuh.
Menawarkan Arah Solusi
Berdasarkan persoalan di atas, ada beberapa langkah yang menurut penulis layak dipertimbangkan untuk menciptakan struktur pajak yang lebih berimbang antara kepentingan negara, platform, dan trader individu:
Pertimbangkan skema pajak berbasis keuntungan bersih, bukan nilai transaksi bruto. Skema ini akan lebih adil bagi trader aktif, karena pajak yang dibayarkan mencerminkan keuntungan riil yang diperoleh, bukan sekadar frekuensi transaksi.
Buka opsi kompensasi kerugian antar transaksi dalam periode pajak yang sama. Mekanisme ini sudah lazim diterapkan pada instrumen investasi lain dan bisa meringankan beban trader kecil yang mengalami kerugian di sebagian posisi mereka.
Evaluasi berkala terhadap dampak disparitas tarif domestik-luar negeri. Pemerintah perlu secara transparan mempublikasikan data soal perpindahan perilaku trader pascakebijakan ini, agar kebijakan proteksi terhadap exchange lokal tidak justru merugikan trader kecil yang kebutuhannya belum terpenuhi platform domestik.
Dorong transparansi biaya kepatuhan bagi platform kecil dan baru. Insentif atau kemudahan administratif bagi exchange skala kecil perlu dipertimbangkan, agar kebijakan pajak tidak justru memperkuat monopoli segelintir platform besar di industri kripto domestik.
Penutup
Penghapusan PPN dan penyederhanaan skema pajak kripto memang langkah maju dari sisi kepastian hukum. Namun keadilan pajak tidak cukup diukur dari kesederhanaan administratif semata. ia juga harus dilihat dari siapa yang menanggung beban terbesar dan siapa yang paling diuntungkan dari struktur yang ada. Selama disparitas tarif domestik-luar negeri dan sifat pajak final berbasis transaksi bruto belum dievaluasi secara terbuka, pertanyaan apakah kebijakan ini benar-benar berpihak pada trader kecil atau justru memperkuat dominasi exchange besar akan tetap menjadi perdebatan yang belum terjawab tuntas.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Direktorat Jenderal Pajak. Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN. Diakses dari www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto. Diakses dari www.pajak.go.id
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Mulai 2026, Tarif Pajak Kripto Naik Jadi 0,21% namun PPN Dihapuskan. Diakses dari www.ikpi.or.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Statistik Perdagangan Aset Kripto Indonesia. Diakses dari www.ojk.go.id
