Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Perempuan di Timur Tengah: Antara Patriarki, Hukum Islam, dan Hak Asasi Manusia
1 April 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Fatihah Jihan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Praktik patriarkal di kawasan MENA (Middle East and North Africa) sangat kuat di kawasan ini. Kawasan ini meliputi negara yang dianggap sebagai belt of classic patriarchal societies yang membentang dari Afrika Utara, muslim di Timur Tengah, hingga ke timur dan selatan Asia termasuk Cina dan India. Sehingga pembahasan perempuan di negara kawasan ini menjadi objek kajian yang menarik.
ADVERTISEMENT
Perempuan di Timur Tengah sering kali menjadi subjek perdebatan terkait hak, peran, dan kedudukan mereka dalam masyarakat. Faktor utama yang mempengaruhi kehidupan perempuan di wilayah ini adalah tradisi patriarki yang telah mengakar kuat, hukum Islam yang diterapkan dengan beragam interpretasi, serta tekanan internasional yang menuntut penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi berbagai perubahan dalam kebijakan dan praktik sosial yang berusaha meningkatkan posisi perempuan di berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan hingga partisipasi politik.
Patriarki dalam Masyarakat Timur Tengah
Patriarki merupakan sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai otoritas utama dalam keluarga dan masyarakat, sementara perempuan sering kali memiliki peran yang lebih terbatas. Di Timur Tengah, sistem ini telah berlangsung selama berabad-abad dan diperkuat oleh faktor budaya, agama, serta politik. Patriarki tidak terlepas dari warisan sejarah yang membentuk struktur sosial masyarakatnya. Sebelum kedatangan Islam, banyak masyarakat Arab menganut sistem kesukuan yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan pelindung keluarga. Perempuan pada masa itu memiliki akses terbatas terhadap pendidikan, kepemilikan harta, dan hak-hak sosial lainnya.
ADVERTISEMENT
Dengan munculnya Islam, terjadi perubahan signifikan dalam kedudukan perempuan. Islam memberikan beberapa hak baru bagi perempuan, seperti hak atas warisan, kepemilikan properti, dan perlindungan dari praktik yang merugikan seperti pembunuhan bayi perempuan. Namun, dalam perkembangannya, interpretasi ajaran Islam dalam berbagai konteks sosial dan politik sering kali tetap mempertahankan struktur patriarki yang membatasi ruang gerak perempuan.
Patriarki dalam Kehidupan Modern
Meskipun banyak negara di Timur Tengah telah mengalami modernisasi, budaya patriarki masih sangat dominan dalam kehidupan sehari-hari. Norma sosial yang membatasi perempuan dalam keluarga dan masyarakat masih kuat.
Di banyak negara Timur Tengah, perempuan masih diharapkan untuk berperan sebagai ibu rumah tangga, sementara laki-laki menjadi pencari nafkah utama. Meskipun semakin banyak perempuan yang berpendidikan tinggi dan bekerja di sektor formal, mereka masih menghadapi hambatan seperti diskriminasi di tempat kerja dan kebijakan yang tidak mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, di beberapa negara, perempuan masih berada di bawah sistem perwalian laki-laki (wali), di mana mereka membutuhkan izin dari ayah, suami, atau saudara laki-laki untuk melakukan hal-hal tertentu seperti bepergian, menikah, atau bekerja. Meskipun beberapa negara seperti Arab Saudi telah mencabut beberapa pembatasan ini, praktiknya masih bervariasi tergantung pada wilayah dan tingkat konservatisme masyarakat.
Juga meski ada kemajuan dalam representasi perempuan di dunia politik, masih banyak hambatan yang menghalangi perempuan untuk menduduki posisi kepemimpinan. Beberapa negara telah menetapkan kuota perempuan dalam parlemen, tetapi partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan strategis masih sangat terbatas.
Hukum Islam dan Kedudukan Perempuan
Hukum Islam, atau syariah, memainkan peran penting dalam menentukan hak dan kewajiban perempuan di Timur Tengah. Namun, interpretasi hukum Islam tidak seragam di seluruh negara, sehingga penerapannya bisa berbeda-beda. Islam sebenarnya memberikan hak-hak penting kepada perempuan yang revolusioner pada zamannya. Islam menekankan pentingnya pendidikan bagi laki-laki dan perempuan. Islam mengatur pembagian warisan, di mana perempuan memiliki hak atas harta keluarga, meskipun dalam sebagian besar kasus mendapatkan bagian yang lebih kecil dibandingkan laki-laki. Islam memberikan hak kepada perempuan untuk menerima atau menolak pernikahan serta mengajukan perceraian dalam kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
Tantangan dalam Implementasi Hukum Islam
Meskipun Islam memberikan hak-hak ini, dalam praktiknya banyak negara menerapkan hukum keluarga yang masih diskriminatif terhadap perempuan. Di beberapa negara, perempuan tidak bisa menikah tanpa izin wali laki-laki. Ini sering kali menyebabkan kasus pernikahan paksa dan membatasi kebebasan perempuan dalam menentukan pasangan hidupnya. Dalam banyak sistem hukum Islam, laki-laki dapat menceraikan istrinya secara sepihak (talak), sementara perempuan harus melalui proses hukum yang lebih panjang dan rumit untuk mengajukan perceraian. Serta, dalam beberapa negara, kesaksian perempuan di pengadilan dianggap bernilai setengah dari kesaksian laki-laki, terutama dalam kasus-kasus tertentu seperti transaksi keuangan.
Hak Asasi Manusia dan Tekanan Internasional
Standar hak asasi manusia yang diterapkan secara global sering kali berbenturan dengan hukum dan praktik di banyak negara Timur Tengah. Organisasi internasional seperti PBB dan Human Rights Watch terus mengadvokasi reformasi hukum yang lebih berpihak kepada perempuan.
ADVERTISEMENT
Beberapa negara di Timur Tengah telah melakukan reformasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir, seperti Arab Saudi yang mencabut larangan mengemudi bagi perempuan dan mengurangi pembatasan sistem perwalian, Uni Emirat Arab mengubah beberapa hukum keluarga untuk memberikan lebih banyak hak kepada perempuan dalam perceraian dan hak asuh anak, dan Tunisia melakukan reformasi hukum keluarga yang lebih progresif dan memberikan hak yang lebih setara dalam pernikahan dan perceraian.
Namun, meskipun ada reformasi, masih ada banyak tantangan yang menghambat implementasi penuh hak perempuan, terutama dalam menghadapi resistensi sosial dan politik dari kelompok konservatif.
Perempuan di Timur Tengah berada di persimpangan antara patriarki, hukum Islam, dan hak asasi manusia. Meskipun ada kemajuan dalam beberapa aspek, hambatan struktural dan budaya masih menjadi tantangan besar dalam mencapai kesetaraan gender.
ADVERTISEMENT
Diperlukan lebih banyak reformasi hukum, kesadaran sosial, dan dukungan internasional untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi perempuan di Timur Tengah. Dengan meningkatnya pendidikan, partisipasi ekonomi, dan kesadaran hak, diharapkan masa depan perempuan di wilayah ini akan semakin cerah.