Konten dari Pengguna

Strategi Desain Fasilitas Unit Radiodiagnostik Sesuai Standar Proteksi Radiasi

Fatikha Bella Fahrenzi
Mahasiswa Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga
17 Juni 2025 13:26 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Strategi Desain Fasilitas Unit Radiodiagnostik Sesuai Standar Proteksi Radiasi
Artikel ini membahas tentang strategi desain fasilitas unit radiologi di rumah sakit sesuai standar proteksi radiasi agar tidak terjadi kebocoran radiasi yang membahayakan pekerja radiasi dan pasien.
Fatikha Bella Fahrenzi
Tulisan dari Fatikha Bella Fahrenzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Fatikha Bella Fahrenzi
Dosen Pengampu : Amalia Kartika Sari, S. Tr. Kes., M. T.
ADVERTISEMENT
Gambar 1 Ruang Radiodiagnostik (Sumber : Foto Pribadi)
Radiasi memiliki efek yang berbahaya bagi tubuh mulai dari efek stokastik dan deterministik. Efek deterministik dapat berdampak secara langsung setelah terpapar sumber radiasi. Efek deterministik dapat berupa kerusakan non malignan kulit, erythema kulit (kulit merah). Sedangkan efek stokastik berdampak jangka panjang dan langsung pada genetik/keturunan selanjutnya. Untuk itu, diperlukan pengawasan terhadap area yang berpotensi terjadi kebocoran contohnya unit radiologi. Ruang radiodiagnostik memiliki struktur yang berbeda dari ruang/ unit lainnya pada sebuah rumah sakit. Desain fasilitas ruang ini memiliki perhatian khusus setiap peletakan bagian dan setiap fasilitasnya. Perbedaan desain digunakan untuk menunjang standar terciptanya keselamatan radiasi. Desain bangunan fasilitas sinar-X harus mematuhi batasan dosis pekerja radiasi pada dinding dan pintu ruangan yang berhadapan langsung dengan area kerja pekerja radiasi.
ADVERTISEMENT
Penempatan dan peletakan ruang radiodiagnostik secara tepat dapat meminimalkan paparan dosis yang diterima pekerja radiasi maupun adanya kebocoran radiasi di sekitar unit tersebut. Kebocoran radiasi dapat terjadi karena kurangnya lapisan pelindung/shielding dan tata peletakan yang salah sehingga dinding ruang radiodiagnostik tidak dapat menyerap radiasi dengan baik dan akhirnya terjadi kebocoran yang membahayakan sekitar ruang tersebut. Standar proteksi radiasi diperlukan agar dapat mencegah efek deterministik dan mengurangi efek stokastik. Sesuai dengan prinsip desain fasilitas proteksi radiasi adalah jarak dengan peningkatan jarak dari sumber radiasi, pelindung/ shielding dengan memberikan bahan pelindung yang menyerap paparan radiasi, waktu dengan pembatasan waktu paparan yang disebut dengan ALARA (As Low As Reasonably) dan 3 prinsip proteksi radiasi (Justifikasi, Optimasi dan Limitasi) untuk meminimalkan dosis yang diterima pekerja radiasi, masyarakat maupun paisen tanpa mengurangi kualitas citra radiografi. Tidak hanya itu, kita juga harus melakukan zoning area dengan membedakan antara area supervisi dan area pengendalian untuk membedakan area mana yang berpotensi menerima bahaya radiasi paling besar.
ADVERTISEMENT
Penempatan unit atau instalasi radiodiagnostik idealnya dirancang untuk memastikan kemudahan akses dari ruang operasi, unit perawatan intensif, serta instalasi gawat darurat. Tujuan dari penempatan ini adalah untuk memudahkan perpindahan pasien antar unit. Dimensi ruangan harus sesuai dengan aturan dan spesifikasi peralatan sinar-X internasional, yang meliputi fluoroskopi berukuran 6 × 4 x 2,8 m, pemindaian CBT berukuran 3 x 3 x 2,8 m, intraoral berukuran 2 x 2 x 2,8 m, ekstraoral berukuran 3 x 2 x 2,8 m, mammografi berukuran 3 x 3 x 2,8 m, dan tomografi berukuran 4 x 3 x 2,8 m. Menurut aturan PERMENKES No. 24 Tahun 2020, dinding ruangan radiologi harus cukup tebal untuk menahan radiasi agar tidak membahayakan orang di sekitarnya. Pada dindingnya terbuat dari beton yang memiliki tebal 20 cm dan kekuatannya sama dengan lapisan timbal yang mencapai ketebalan 2 mm. Alternatif lainnya, bisa juga menggunakan bata merah berukuran tebal 25 cm dengan berat jenis 2,2 g/cm³. Selain itu, untuk mencegah kebocoran radiasi bagian pintu dan jendela harus dilapisi bahan pelindung yang sebanding dengan lapisan timbal 2 mm dalam menahan paparan radiasi. Kemudian, ketika proses penyinaran terjadi pada pintu hingga kaca harus selalu ditutup dan bagian kaca penggunaan sistem interlocknya harus dimaksimalkan. Hal ini, bertujuan menjamin keamanan dan integritas paparan radiasi di area pemeriksaan dan untuk mencegah kebocoran radiasi pada area tersebut. Pada pintu radiodiagnostik ini perlu dilapisi dengan bahan timbal. Sertifikasi perlindungan radiasi diperlukan untuk bagian kaca/pintu berbahan timbal serta setidaknya harus berada lebih dari sama dengan dua meter di atas tanah.
ADVERTISEMENT
Beberapa kriteria untuk ruang operator yang dilengkapi penghalang radiasi atau bahan pelindung memiliki syarat visibilitas, komunikasi, keamanan sistem, dan harus terpisah dari ruang pemeriksaan. Area tunggu pasien, ruang ganti, kamar gelap/prosesor film (jika analog), rambu radiasi, poster peringatan, dan lampu indikator merupakan area lain dari fasilitas unit radiodiagnostik. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 4 tahun 2020 mengamanatkan agar rambu peringatan bahaya radiasi dengan tulisan "WANITA HAMIL ATAU DIDUGA HAMIL WAJIB MEMBERITAHU DOKTER ATAU RADIOGRAFER" dipasang di ruang pesawat sinar-X. Lampu indikator dipasang di pintu ruang unit radiodiagnostik dan perlu dinyalakan selama paparan radiasi berlangsung. Pada tabung dan panel kontrol mesin sinar-X wajib dipasang rambu radiasi yang memuat tulisan "PERINGATAN AWAS SINAR-X" atau frasa lain yang memiliki makna serupa. Rambu tersebut harus terpasang dalam jangka panjang dengan menggunakan kombinasi dua warna dengan perbedaan yang mencolok, mudah terlihat oleh pasien, serta dapat dikenali dengan jelas dari jarak minimal satu meter. Ruang tunggu untuk pasien dengan tempat tidur juga disediakan dan disesuaikan dengan kapasitas layanan sesuai dengan aturan PERMENKES Nomor 24 Tahun 2020. Pakaian medis, perlengkapan/ peralatan proteksi radiasi, dan fasilitas loker/lemari yang banyak semua harus tersedia di dalam ruang ganti radiodiagnostik.
ADVERTISEMENT
Komponen peralatan proteksi radiasi meliputi kacamata Pb, pelindung bagian tiroid, pelindung bagian gonad/kelamin, dan apron Pb. Apron Pb harus setebal 0,25 mm Pb, dan harus diberi tanda yang permanen dan terlihat dengan ketebalan setara dengan Pbnya. Pada Apron Pb sepenuhnya dilapisi dengan timbal sehingga telah dibuktikan bahwa apron Pb tersebut efektif dalam menyerap radiasi. Bahan timbal yang digunakan untuk membuat perisai tiroid harus mencapai tebal 0,35 mm Pb maupun 0,5 mm. Terakhir, kacamata Pb harus terbuat dari bahan setebal 0,35 Pb. Untuk efisiensi alur kerja, kamar gelap berukuran 2 x 3 meter harus berada di sebelah ruang radiografi. Maka dilarang menggunakan jendela transparan langsung ke dalam ruangan dan memiliki jalur khusus dengan pintu berlapis untuk mencegah cahaya putih masuk kedalam. Kamar gelap terdiri dari dua area, yaitu area kering untuk menampung film kosong dan area basah untuk memproses film secara kimia, seperti proses memasukan film ke cairan developer, stopping bath, fixer, dan washing.
Gambar 2 Lampu Indikator dan Tanda Radiasi (Sumber : Radiologi Dunia Maya)
Gambar 3 Desain Ruang Radiodiagnostik (Sumber : Jurnal Pengukuran Dosis Radiasi Rsgm Padang)
Bahaya radiasi sangat berbahaya bagi tubuh kita baik untuk pasien, pekerja radiasi maupun masyarakat umum sehingga diperlukan sebuah cara untuk meminimalkan dosis yang diterima dengan menggunakan prinsip optimisasi. Unit radiodiagnostik salah satu bagian dari rumah sakit yang sering digunakan karena untuk indikasi selanjutnya dari sebuah penyakit/kecelakaan dan dimana tempat banyaknya radiasi terbentuk. Untuk itu, dalam proses desain fasilitasnya harus menerapkan standar proteksi radiasi yang benar agar tidak terjadi kebocoran radiasi di area sekitarnya. Oleh karena itu, Ketebalan dinding serta peralatan proteksi radiasi harus memiliki tingkat efektivitas yang tinggi dalam menyerap radiasi agar dosis dan bahaya radiasi yang didapat serendah mungkin dan tidak melewati NBD yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Prodi D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Referensi
Martem, D. R., Milvita, D., Yuliati, H., & Kusumawati, D. D. (2015). Pengukuran Dosis Radiasi Ruangan Radiologi Ii Rumah Sakit Gigi dan Mulut (Rsgm) Baiturrahmah Padang Menggunakan Surveymeter Unfors-Xi. Jurnal Fisika Unand, 4(4).
Monita, R., Rasyid, Z., Muhamadiah, M., Edigan, F., & Masribut, M. (2020). Analisis Penerapan Keselamatan Radiasi Sinar-X Pada Petugas Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (Pmc). Al-Tamimi Kesmas: Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (Journal of Public Health Sciences), 9(1), 39-49.
Napitupulu, R., Amaliah, R. U., & Dewita, T. (2023). ANALISIS KESELAMATAN RADIASI BERDASARKAN PERKA BAPETEN NO. 04 TAHUN 2020 DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022. Jurnal Kesehatan Ibnu Sina (J-KIS), 4(2), 1-9.
ADVERTISEMENT
Nugraheni, F., Anisah, F., & Susetyo, G. A. (2022). Analisis Efek Radiasi Sinar-X pada Tubuh Manusia. In Prosiding SNFA (Seminar Nasional Fisika Dan Aplikasinya) (Vol. 7, pp. 19-25).
Rahma, D. M., Za’im, M., & Mahanani, A. (2024, October). Studi kasus kesesuaian rancang bangun ruangan radiologi konvensional di instalasi radiologi RSUD Salatiga. In Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Universitas' Aisyiyah Yogyakarta (Vol. 2, pp. 2078-2083).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.