Konten dari Pengguna

Isu Normalisasi Adanya Kaum Pelangi di Indonesia

fatikha mayani
Mahasiswa Universitas Airlangga
5 Juni 2022 14:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari fatikha mayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/kurious-679098/?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=634620">Kurious</a> dari <a href="https://pixabay.com/id/?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=634620">Pixabay</a>
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/kurious-679098/?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=634620">Kurious</a> dari <a href="https://pixabay.com/id/?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=634620">Pixabay</a>
ADVERTISEMENT
Dewasa ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pasangan gay yang diwawancarai dan sempat viral dalam podcast salah satu youtuber terkenal Indonesia. Hal tersebut menyebabkan kontroversi dan pro kontra di antara para penonton, serta menyebabkan kegemparan di opini publik. Masyarakat Indonesia memandang hal tersebut merupakan ajang untuk memberikan panggung pada kaum pelangi atau bisa kita kenal dengan LGBT. Penolakan masyarakat Indonesia terhadap adanya kaum pelangi terus digemparkan melalui media massa di Indonesia. Mulai dari kalangan Menteri, para kaum akademisi, penjual pangsit pinggir jalan, hingga penjual bakso menyatakan sikap ketidaksetujuannya terhadap keberadaan kaum pelangi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Memang benar setiap manusia memiliki kebebasannya masing-masing, namun jika kita telaah lebih dalam kebebasan tersebut berbanding lurus dengan batasan-batasan yang harus dipenuhi, apakah hal tersebut melanggar agama, moralitas, kepentingan umum, hingga mengganggu keutuhan negara?
Pada kenyataannya kontroversi tentang masyarakat berbendera pelangi di Indonesia itu berujung pada satu kesimpulan, dimana masyarakat Indonesia merasa terancam keamanan dan ketertibannya. Kita tahu pada dasarnya hakikat pernikahan itu bertujuan untuk melestarikan umat manusia. Hal ini sangat jauh berbeda sekali jika kita bandingkan dengan para kaum pelangi atau LGBT yang memiliki hasrat menyukai sesama jenis. Jika hukum di Indonesia melegalkan dan menormalisasikan adanya LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) begitupun dengan proses perkawinannya, maka hal tersebut akan menjadi sebuah bongkahan api yang menimbulkan berbagai permasalahan. Contoh permasalahan yang sudah jelas bisa kita lihat yaitu menurunnya angka kelahiran yang bertujuan melestarikan umat manusia, karena pada dasarnya perkawinan sesama jenis tidak akan bisa menghasilkan keturunan.
ADVERTISEMENT
Terjadinya LGBT pasti ada beberapa sejarah hidup yang menjadi faktor pemicunya.
1. Mungkin saja pelaku LGBT pernah mengalami sejarah penolakan cinta antar lawan jenis, hingga menyebabkan trauma dan membuat rasa cintanya pada lawan jenis hilang, sehingga dilampiaskan dengan menyukai sesama jenis.
2. Mungkin juga dari sejarah pergaulannya yang sejak kecil hanya bergaul dengan lawan jenis, sehingga tidak memiliki teman sesama jenis, dimana hal tersebut mampu menghilangkan hasrat mereka untuk mencintai lawan jenis.
Jadi LGBT ini dominan terlahir karena adanya faktor sejarah yang tidak wajar dan bukan karena adanya unsur genetik, karena hal tersebut juga sudah dibuktikan dan dikoreksi oleh banyak peneliti.
Tidak ada aturan di negara ini yang memberikan celah bagi kaum pelangi. Seperti halnya dengan permasalahan pernikahan beda agama yang sempat menjadi kontroversi, pernikahan para kaum pelangi juga memiliki implikasi yang negatif. Kekuatan destruktif dari permasalahan ini sangatlah besar, termasuk penyakit menular yang bisa disebabkan dari adanya pernikahan atau perkawinan yang dilakukan oleh pelaku LGBT. Oleh karena itu, pernikahan LGBT dilarang di negara yang mayoritas penduduknya adalah penduduk yang normal hasratnya dalam mencintai. Di Indonesia kita hidup diantara masyarakat yang beragama dan berbudaya. Ada dua hal yang menjadi penghimpit bagai kaum pelangi yaitu norma dan keadilan. Kaum pelangi beranggapan bahwa norma dan keadilan tidak selalu berkaitan erat. Kehadiran mereka dianggap berbeda dengan masyarakat “biasa” lainnya dianggap tidak sesuai dengan norma dan budaya yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Memang benar adanya, jika pemerintah Indonesia sendiri belum memiliki hukum pidana yang pasti untuk para pelaku LGBT. Hanya saja hukum pidana yang berlaku saat ini adalah hukum yang merujuk terhadap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kaum LGBT kepada anak-anak dan di depan umum. Hukum yang ada saat ini dimana mampu menjerat kaum LGBT, akan tetapi tidak mampu menjerat pelaku LGBT usia dewasa tertera pada pasal 289 KUHP. Pasal tersebut berbunyi: “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”. Untuk penanganan masalah tersebut pemerintah telah mengupayakan melalui RKUHP untuk membahas dan mencantumkan larangan terkait LGBT pada semua rentang usia sebagai larangan yang tegas bagi para pelaku LGBT di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jadi secara tegas, pelanggaran kaum pelangi atau LGBT tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Tindakan tersebut bukan hanya jahat pada satu atau dua orang saja, akan tetapi jahat juga terhadap pelestarian generasi. Dan perilaku kaum LGBT secara jelas telah menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia dari perilaku seksual yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada kita semua.
Menyikapi kontroversi maraknya kaum pelangi atau kelompok LGBT, masyarakat harus sadar bahwa mereka perlu meningkatkan kesadaran sosial. Demikian pula dengan negara, negara tidak bisa lepas tangan begitu saja dan tidak dapat bersembunyi di balik penghormatan terhadap hak asasi warga negara. Berbagai tayangan yang tidak pantas untuk dipertontonkan dan menjustifikasi perilaku yang dilakukan oleh kaum pelangi atau kelompok LGBT, perlu dilakukannya pengkajian ulang. Oleh karena itu, Negara wajib berpegang pada nilai dan standar moral yang diterima dan dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia.
ADVERTISEMENT