Konten dari Pengguna

Sertifikasi Halal Skema Self-Declare (Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM)

Fatimatuzzahro'
Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung - P3H UIN Bandung
8 September 2024 9:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fatimatuzzahro' tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

KKN Tematik Halal UIN Bandung

Oleh: Fatimatuzzahro'
P3H UIN Bandung
sertifikasi halal gratis skema self-declare (edited by Canva)
Bandung (07/09/2024)
Berdasarkan Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, dimana kehalalan produk makanan maupun minuman yang dikonsumsi menjadi sangat krusial. Bukan hanya karena tuntutan agama, akan tetapi produk yang sudah halal tentu juga terjamin keamanannya karena proses penghalalannya sendiri sudah melewati tahapan yang sedemikian rupa.
Dalam penghalalan suatu produk, dikenal adanya istilah Proses Produk Halal atau disingkat PPH. PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. (PP no 39 Tahun 2021). Setelah dilakukannya serangkaian kegiatan tersebut, barulah dikeluarkannya sertifikat halal oleh pemerintah (BPJPH).
Sertifikasi halal sendiri terbagi menjadi dua skema, yaitu gratis atau self-declare dan berbayar atau dikenal dengan sebutan reguler. Lalu apa sebenarnya sertifikasi halal self-declare itu? Dan bagaimana caranya?
ADVERTISEMENT
Banyak dari pelaku usaha, khususnya pada kalangan mikro kecil menengah sungkan untuk melakukan sertifikasi halal. Mereka beralasan karena biaya yang membebani tidak sedikit. Pada kenyataannya, ada sertifikasi halal yang tidak memungut biaya sedikitpun, yang diperuntukkan untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah, yaitu sertifikasi halal dengan skema self-declare.
Self-declare sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya menyatakan sendiri. Pada ranah halal, self-declare mengacu pada pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Akan tetapi disini perlu ditekankan, tidak semua produk bisa menggunakan self-declare. Ada beberapa syarat yang harus dipertimbangkan oleh pelaku usaha. Mengacu pada website resmi kemenag, pelaku usaha perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti kepastian kehalalan bahan yang digunakan, proses produksi yang sederhana, memiliki omset tahunan maksinal 500 juta, memiliki NIB, memiliki outlet yang tidak lebih dari satu, tidak menggunakan bahan yang berbahaya, menggunakan peralatan produksi menggunakan teknologi sederhana/dilakukan secara manual, dan juga melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal itu sendiri. Lebih lengkapnya bisa dibaca pada website disini.
ADVERTISEMENT
Setelah semua syarat sudah terpenuhi, pelaku usaha bisa dengan tenang mendaftarkan produknya. Jika dirasa banyak hal yang rumit, pelaku usaha tidak perlu risau karena ada pendamping yang bisa mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi tersebut. Pelaku usaha akan dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pendamping disini merupakan orang yang sudah terdaftar dan terlatih sebelumnya dalam proses sertifikasi halal. Pendamping membantu pelaku usaha dari awal pembuatan NIB sampai dengan terbitnya sertifikat. Yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha adalah berlaku kooperatif demi tuntasnya sertifikasi dengan baik tanpa adanya kendala.
Pendamping sendiri sangat banyak, dari berbagai institusi, termasuk dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun ini (2024) merupakan tahun ke-3 dari pelaksanaan KKN Tematik Halal, dimana dari mahasiswa/i UIN banyak yang langsung terjun ke masyarakat untuk membantu proses sertifikasi.
ADVERTISEMENT
Berikut tahapan dari sertifikasi halal:
1. Pelaku usaha membuat akun SIHALAL (ptsp.halal.go.id)
2. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal
3. Verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH (P3H)
4. Verifikasi dokumen oleh BPJPH
5. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
6. Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI)
7. BPJPH menerbitkan sertifikasi halal
8. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari akun SIHALAL
Semua tahapan diatas bisa langsung didampingi dan dibantu oleh P3H. Maka dari itu, pelaku usaha khususnya sektor mikro kecil menengah tidak perlu risau dalam mendaftarkan produknya, karena ada sertifikasi halal gratis yang diperuntukkan khusus bagi UMKM dengan pelaksanaan yang sangat mudah dan dengan bantuan pendamping yang siap mendampingi hingga proses selesai. Mari sukseskan WHO (Wajib Halal Oktober) 2024!
ADVERTISEMENT