Konten dari Pengguna

KKN Undip Edukasi UMKM Pulutan Wetan tentang NPWP dan Kewajiban Pajak

Fatimah K
Mahasiswa Akuntansi Universitas Diponegoro
9 Februari 2025 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fatimah K tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Upaya peningkatan kesadaran terkait kewajiban pajak pada UMKM Desa Pulutan Wetan
zoom-in-whitePerbesar
Upaya peningkatan kesadaran terkait kewajiban pajak pada UMKM Desa Pulutan Wetan
ADVERTISEMENT
DJP mencatat penerimaan pajak tahun 2024 sampai dengan bulan November mencapai angka 84,92% dari target penerimaan pajak APBN dengan PPh non migas mencapai 83,30% target.
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pihak yang terkait erat sebagai subjek pajak. Oleh karena itu, Mahasiswa Akuntansi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 1 Universitas Diponegoro Tahun 2025 Desa Pulutan Wetan, melakukan edukasi tentang pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemilik UMKM di Desa Pulutan Wetan, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri (26/01/2025).
Pajak Bulanan atau Pajak Masa yakni meliputi:
- PPh Pasal 21, jika UKM memiliki karyawan
- PPh Pasal 23, jika terdapat transaksi jasa dengan WP dalam negeri
- PPh Pasal 26, jika UKM melakukan transaksi jasa dengan WP luar negeri
- PPh Pasal 4 ayat (2), jika terdapat sewa gedung atau kantor, dan lainnya
ADVERTISEMENT
- PPh Final UMKM dengan menggunakan tarif PPh 0,5%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika UKM sudah berstatus PKP
Sedangkan Pajak Tahunan untuk PPh Badan yakni untuk UKM dengan skala usaha menengah yang dikenakan PPh Badan dan dibayarkan setahun sekali atau melalui angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas pula terkait pentingnya memiliki NPWP bagi UMKM dan cara untuk membuat NPWP baik secara offline di KPP terdekat maupun secara online.
.
Penulis: Fatimah K
Dosen Pembimbing: Gani Nur Pramudyo, S.IP., M.Hum.