Edukasi Bahaya Konten Bajakan, Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Siswa SMA 13 Makassar

Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Fatimah Syarief tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
MAKASSAR – Fatimah Syarief, salah satu mahasiswa KKN Tematik Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Gelombang 114, menggelar penyuluhan dengan tema “Pencegahan Konsumsi Konten Digital Bajakan oleh Remaja” di SMA Negeri 13 Makassar, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja individu dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang juga menjadi salah satu bentuk nyata perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Melalui penyuluhan ini, Fatimah mengedukasi siswa mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam penggunaan media digital secara bijak dan legal.
Penyuluhan ini menyasar remaja khususnya kaum pelajar. Dalam pemaparannya, Fatimah menjelaskan soal bahaya konsumsi konten bajakan, seperti film, musik, hingga aplikasi ilegal. Kebiasaan menggunakan konten bajakan bukan cuma merugikan pencipta karya, tapi juga menghilangkan rasa minat bakat anak remaja untuk membuat karyanya sendiri.
Salah satu siswa Kelas XI IPS, Aldebaran (17), mengaku baru sadar bahwa download film atau lagu sembarang dari internet bisa termasuk pelanggaran. “Baru ta’ tahu ji kalau itu bisa dibilang melanggar hukum. Kupikir selama ini cuma hiburan biasa. Tapi ternyata bisa bahaya juga, apalagi kalau sudah menyebar ulang kontennya,” ujarnya.
Salah satu guru di SMAN 13 Makassar, yaitu Ibu Ratna juga memberikan tanggapan positif. “Kegiatan begini memang kita butuhkan di sekolah. Anak-anak sekarang kan cepat sekali akses internet, kadang tidak sadar ji mana yang legal, mana yang tidak. Makanya penting sekali edukasi semacam ini. Saya pribadi sangat apresiasi,” ujarnya.
Fatimah juga menyempatkan berdiskusi ringan sama siswa, sambil kasih tahu alternatif legal untuk nonton film atau dengerin musik. “Bukan tidak boleh nonton atau denger lagu, tapi cari yang resmi, misalnya di YouTube, Spotify, atau platform streaming lain," jelasnya dalam sesi tanya jawab.
“Intinya saya cuma mau adik-adik bisa lebih paham akan bahaya konten bajakan Kadang kita akses konten dari internet tanpa pikir panjang, padahal sebenarnya ada aturan juga. Jadi saya harap setelah penyuluhan ini, mereka bisa lebih bijak dan tahu pilihan yang aman dan legal itu seperti apa,” ujar Fatimah.
Kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi mahasiswa bisa berkontribusi langsung ke masyarakat dengan edukasi hukum. Dengan cara sederhana tapi dekat dengan kehidupan sehari-hari, penyuluhan ini diharapkan bisa bantu bangun kebiasaan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.
