Hakim dan PMKH: Menggali Peran Adiwira di Balik Dunia Peradilan

Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fatimah Syarief tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam konteks peradilan di Indonesia, terdapat sebuah ancaman yang seringkali tidak disadari, tetapi sangat berbahaya, yaitu PMKH. Masyarakat umumnya kurang familiar dengan istilah ini. PMKH adalah singkatan dari Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim. Serangan terhadap kredibilitas hakim tidak hanya berdampak pada individu tersebut, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.
Untuk mendampingi hakim yang menghadapi tekanan, fitnah, atau ancaman, ada lembaga yang berfungsi sebagai pelindung mereka, yaitu Komisi Yudisial (KY). Sesuai dengan amanat Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Komisi Yudisial diberi wewenang untuk melindungi hakim demi menjaga integritas sistem peradilan. Selain itu, Pasal 20 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011, yang merupakan perubahan dari UU No. 22 Tahun 2004, serta Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006, menegaskan bahwa Komisi Yudisial bertanggung jawab untuk mengawasi tindakan pencegahan PMKH terhadap hakim guna melindungi kehormatan dan martabat mereka. Berdasarkan peraturan tersebut, KY memiliki kewenangan untuk menindak perbuatan yang memenuhi unsur PMKH.
PMKH diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 mengenai Advokasi Hakim. PMKH mencakup tindakan individu, kelompok, atau badan hukum yang mengganggu proses peradilan, mengancam keamanan hakim, serta menghina hakim dan pengadilan. Salah satu contoh kasus PMKH terjadi di Pekalongan, di mana pelaku menghina profesi majelis hakim Pengadilan Negeri setempat dalam perkara perdata. Biasanya, tindakan merugikan ini muncul akibat ketidakpuasan terhadap keputusan hukum yang telah diambil oleh hakim.
Pencegahan PMKH dapat dilakukan dengan dua pendekatan: kuratif dan preventif. Pendekatan kuratif dilakukan melalui pelaporan yang disediakan oleh Komisi Yudisial, baik secara tertulis maupun melalui aplikasi SiLaki dan situs web https://pelaporan.komisiyudisial.go.id/. Sedangkan pendekatan preventif melibatkan kampanye anti PMKH yang dilakukan oleh Komisi Yudisial melalui program Klinik Etik dan Advokasi bekerja sama dengan mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia.
Kampanye anti PMKH yang diprakarsai oleh mahasiswa di Pengadilan adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya menghormati martabat hakim dan integritas sistem peradilan. Dalam inisiatif ini, mahasiswa berfungsi sebagai agen perubahan sekaligus penghubung antara masyarakat dan lembaga hukum, yang berperan dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Dengan kreativitas dan semangat yang mereka miliki, mahasiswa dapat menyampaikan pesan-pesan penting mengenai dampak dari tindakan merendahkan kehormatan hakim, serta mendorong dialog konstruktif tentang keadilan. Upaya ini menciptakan suasana di mana semua pihak, termasuk masyarakat, merasa berpartisipasi dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan, sehingga menjadikan sistem hukum kita lebih transparan dan dapat dipercaya.
Untuk mengatasi permasalahan PMKH di Indonesia, sinergi antara hakim, Komisi Yudisial, dan masyarakat sangatlah penting. Ketiga elemen ini harus saling mendukung dan berkolaborasi guna memastikan bahwa setiap langkah dalam sistem peradilan mencerminkan keadilan dan integritas. Dengan menciptakan kesadaran bersama tentang pentingnya menghormati martabat hakim, kita dapat membangun fondasi yang lebih kuat untuk penegakan hukum di negara ini. Hanya dengan kerjasama yang erat, kita bisa mewujudkan sistem peradilan yang adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat terjaga dengan baik.
