Rumah Bukan Tempat Anak Merasa Takut

Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum Prodi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fatimatuz Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pola asuh merupakan cara orang tua membimbing dan membentuk karakter anak sejak usia dini. Namun, hingga saat ini masih banyak orang tua yang menganggap bentakan, cubitan, dan pukulan sebagai proses mendisiplinkan anak sehingga batas antara ketegasan dan kekerasan sering kali menjadi kabur.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui SIMFONI PPA mencatat sebanyak 35.025 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2025. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak usia remaja di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam hidupnya. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan lagi persoalan pribadi dalam keluarga, melainkan masalah sosial yang membutuhkan perhatian bersama.
Dampak kekerasan dalam pola asuh tidak dapat dianggap sepele. Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh bentakan, ancaman, maupun hukuman fisik berisiko mengalami trauma psikologis, kesulitan mengendalikan emosi, hingga gangguan kesehatan mental saat dewasa. Dalam jangka panjang anak juga dapat meniru perilaku agresif yang diterimanya dan menganggap kekerasan sebagai cara yang wajar untuk menyelesaikan masalah.
Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hukum
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 76C menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam kacamata hukum positif Indonesia, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan mendidik atau mendisiplinkan. Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari tindakan yang merugikan fisik maupun psikisnya. Oleh karena itu, tindakan kekerasan yang dilakukan orang tua dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hukum tidak memandang kekerasan sebagai bentuk pendidikan, melainkan sebagai pelanggaran terhadap hak anak yang harus dicegah.
Solusi utama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pola asuh positif. Orang tua perlu diberikan edukasi bahwa ketegasan berbeda dengan kekerasan. Ketegasan diwujudkan melalui aturan yang jelas, konsisten, dan disertai komunikasi yang baik, sedangkan kekerasan hanya menimbulkan rasa takut tanpa membangun kesadaran anak. Selain itu, pemerintah perlu memperluas program pendidikan parenting melalui sekolah, fasilitas kesehatan, dan media sosial agar informasi mengenai pengasuhan yang sehat dapat menjangkau lebih banyak keluarga.
Disarankan kepada orang tua lebih mengedepankan komunikasi, kesabaran, dan keteladanan dalam mendidik anak. Lembaga pendidikan juga perlu berperan aktif memberikan edukasi mengenai pola asuh yang sehat kepada wali murid. Di sisi lain, pemerintah dan lembaga perlindungan anak harus memperkuat kampanye pencegahan kekerasan terhadap anak agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dan kasus serupa dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan mengenal kehidupan. Ketika rasa takut lebih dominan daripada rasa aman, yang terbentuk bukanlah karakter yang kuat, melainkan luka yang dapat terbawa hingga dewasa. Kekerasan atas nama disiplin hanya akan mewariskan ketakutan, bukan membangun kesadaran. Oleh karena itu, mendidik dengan kasih sayang, keteladanan, dan komunikasi yang sehat bukan hanya menjadi pilihan moral, tetapi juga tanggung jawab hukum dan sosial setiap orang tua demi terciptanya generasi yang lebih baik.
