Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bank Syariah Indonesia dan Muhammadiyah
20 Desember 2020 6:06 WIB
Tulisan dari Fatkur Huda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejarah perbankan syariah menjadi catatan penting dalam masa-masa krisis Indonesia pada tahun 1998. Salah satu lembaga keuangan syariah (Bank) mampu mempertahankan eksistensinya melewati masa krisis tersebut, tanpa menafikan peran serta pemerintahan pada masa tersebut.
ADVERTISEMENT
Tantangan yang selama ini terjadi adalah bagaimana masyarakat belum mampu merubah mindset tentang bank konvensional kepada bank syariah. Bahwa ada sebuah perbedaan yang mendasar dalam praktiknya. Bank syariah memberikan perhatian akan keberlangsungan prinsip syariah dalam setiap aktifitas instrumennya.
Hingga saat ini, tidak sedikit masyarakat yang masih meragukan akan peran perbankan syariah dalam menerapkan nilai-nilai syariah dalam ajaran Islam. Masih banyak yang membenturkan praktiknya hanya sebatas lebelisasi produk, tanpa memberikan ruang yang semestinya mampu dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh akan prinsip keadilan di dalamnya.
Selain itu, lembaga keuangan syariah menghadapi tantangan-tangan secara global, baik tentang kemajuan teknologi maupun segmentasi pasar. Bahwa bank syariah memiliki ruang batasan yang menjadi ganjalan dalam menembus kebutuhan masyarakat. Hal ini ditunjukkan akan belum mampunya bank syariah menciptakan ruang pada setiap kegiatan digital seperti pada e-commerce secara keseluruhan yang memiliki segmen pasar luas.
ADVERTISEMENT
Tantangan - tantangan itu menciptakan sebuah tuntutan akan keselarasan teknologi dan pasar. Sehingga lembaga keuangan syariah (Bank Syariah) harus mampu menjawab kegelisahan masyarakat dengan ikut serta dalam pasar tersebut dengan tanpa menanggalkan prinsip-prinsip syariah yang merupakan dasar dari berdirinya bank syariah.
Merger Bank Syariah
Dalam pekan ini public mendapatkan kabar dalam dunia keuangan, tentang merger dari lembaga keuangan syariah yakni Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah dan BRI Syariah, yang selama ini telah menjadi bagian dari masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Merger ketiga bank tersebut dimaksudkan sebagai upaya menciptakan ruang efisiensi dalam penggalangan dana, oprasional, pembiayaan serta belanja. Hal ini juga dinilai untuk meningkatkan kemampuan bank syariah bertahan di tengan pengaruh buruk pandemic Covid-19.
ADVERTISEMENT
Kinerja industry bank syariah dinilai lebih baik dibandingkan kondisi perbankan konvensional. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan pertumbuhan yang disalurkan (PYD) perbankkan syariah per Juni 2020 mencapai 10,13 persen (yoy). Angka tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penyaluran kredit pada perbankkan konvensional yang pada periode sama hanya mencapai 1,49 persen (yoy).
Merger yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah milik BUMN tersebut menyisihkan banyak pandangan. Respon tersebut menjadi sebuah tantangan tersendiri di tengah masyarakat yang semakin menggandrungi lembaga keuangan syariah. Sehingga tidak menggunggurkan kepercayaan masyarakat yang telah terbangun selama kurang lebih hampir 30 tahun.
Sikap Muhammadiyah
Muhammadiyah, melalui ketua bidang ekonomi PP Muhammadiyah menyampaikan sikap tentang merger 3 (tiga) lembaga keuangan Syariah milik BUMN yang nantinya menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk., yang dalam kode sahamnya menggunakan BRIS. Merger tersebut menargetkan capaian poin tentang posisi Bank Syariah Indonesia untuk berada pada Top 10 perbankan nasional dan perbankan syariah secara global.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjadikan Muhammadiyah melakukan kajian tentang rencana untuk memindahkan dananya yang selama ini berada pada tiga lembaga keuangan syariah tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga visi Muhammadiyah tentang ekonomi, yang secara aktif memberdayakan ekonomi umat atau rakyat, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Muhammadiyah akan mengalihkan dananya kepada lembaga keuangan Syariah yang memiliki semangat untuk menjaga keberlangsungan ekonomi umat, baik itu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah atau BPD yang memiliki unit syariahnya serta bank umum syariah lainnya.
Sikap tersebut tidak lantas menggambarkan bahwa Muhammadiyah tidak mendukung terbentuknya lembaga keuangan Syariah dengan kapasitas yang lebih besar dan memberikan daya saing yang kuat. Melainkan, Muhammadiyah ingin terus membersamai lembaga keuangan syariah dalam kerja-kerja kemanusiaan dengan menghidupkan ekonomi umat melalui program-program yang menyentuh masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
ADVERTISEMENT
Sejak awal Muhammadiyah menaruh dana dari seluruh perputaran amal usahanya pada lembaga keuangan yang memberikan perhatian pada pemberdayaan umat. Bahkan Muhammadiyah senantiasa menjaga eksistensi dari lembaga keuangan yang memiliki fokus pada pemberdayaan kesejahteraan umat. Ini menjadi bagian daripada syiar Muhammadiyah untuk menjaga keseimbangan ekonomi sebagai pilar dakwah amar makruf nahi mungkar.