Konten dari Pengguna

Menggugah Kesadaran Hukum: Langkah Desa Pirikan Menuju Lingkungan Bebas Sampah

Faustina Filia Endah Ratri Febyani
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
19 Agustus 2024 9:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faustina Filia Endah Ratri Febyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Dokumentasi pribadi) Foto bersama ibu-ibu pengajian di Dusun Krajan
zoom-in-whitePerbesar
(Dokumentasi pribadi) Foto bersama ibu-ibu pengajian di Dusun Krajan
ADVERTISEMENT
Magelang, 4 Agustus 2024 - Pengelolaan sampah yang tepat merupakan bagian yang terpenting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran. Di Indonesia pengelolaan sampah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan maka diperlukan sosialisasi yang menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang bersih.
ADVERTISEMENT
Kurangnya pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan sampah di Desa Pirikan. Sebagian besar masyarakat Desa Pirikan masih belum mengenal proses pengelolaan sampah yang tepat termasuk pemilahan sampah organik, anorganik dan B3. Selain itu banyak warga yang membuang sampah sembarangan termasuk di sungai, jalan desa dan tegalan.
(Dokumentasi Pribadi) Pemaparan materi sosialisasi di pengajian rutin Dusun Kauman
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Faustina Filia, Mahasiswa KKN Undip di Desa Pirikan pada pengajian rutin ibu-ibu, tanggal 4 dan 6 Agustus 2024. Sosialisasi tersebut dihadiri dengan total 62 orang yang dilangsungkan dengan pembagian leaflet dan pemaparan materi yang diselingi dengan diskusi serta tanya jawab dengan audiens yang terlihat dengan antusias memperhatikan pemaparan materi.
Fokus utama sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan kepada warga desa Pirikan mengenai pengelolaan sampah yang tepat, larangan-larangan, dan sanksi yang dapat dikenakan apabila melanggar ketentuan tersebut. Fungsinya adalah sebagai peringatan dan pencegahan serta peningkatan kesadaran hukum mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya dan membuang sampah pada tempatnya. Selain itu, pemerintahan daerah diharapkan dapat melanjutkan sosialisasi atau pemantapan peraturan perundang-undangan secara lebih menyeluruh di setiap dusun untuk mewujudkan Desa Pirikan yang bersih dan sadar hukum.