Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Menggugah Kesadaran Hukum: Langkah Desa Pirikan Menuju Lingkungan Bebas Sampah
19 Agustus 2024 9:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Faustina Filia Endah Ratri Febyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Magelang, 4 Agustus 2024 - Pengelolaan sampah yang tepat merupakan bagian yang terpenting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran. Di Indonesia pengelolaan sampah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan maka diperlukan sosialisasi yang menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang bersih.
ADVERTISEMENT
Kurangnya pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan sampah di Desa Pirikan. Sebagian besar masyarakat Desa Pirikan masih belum mengenal proses pengelolaan sampah yang tepat termasuk pemilahan sampah organik, anorganik dan B3. Selain itu banyak warga yang membuang sampah sembarangan termasuk di sungai, jalan desa dan tegalan.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Faustina Filia, Mahasiswa KKN Undip di Desa Pirikan pada pengajian rutin ibu-ibu, tanggal 4 dan 6 Agustus 2024. Sosialisasi tersebut dihadiri dengan total 62 orang yang dilangsungkan dengan pembagian leaflet dan pemaparan materi yang diselingi dengan diskusi serta tanya jawab dengan audiens yang terlihat dengan antusias memperhatikan pemaparan materi.
Fokus utama sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan kepada warga desa Pirikan mengenai pengelolaan sampah yang tepat, larangan-larangan, dan sanksi yang dapat dikenakan apabila melanggar ketentuan tersebut. Fungsinya adalah sebagai peringatan dan pencegahan serta peningkatan kesadaran hukum mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya dan membuang sampah pada tempatnya. Selain itu, pemerintahan daerah diharapkan dapat melanjutkan sosialisasi atau pemantapan peraturan perundang-undangan secara lebih menyeluruh di setiap dusun untuk mewujudkan Desa Pirikan yang bersih dan sadar hukum.