Konten dari Pengguna

Pendampingan Hukum Anak Tidak Sekolah: Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi!

Faustina Filia Endah Ratri Febyani
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
19 Agustus 2024 9:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faustina Filia Endah Ratri Febyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Dokumentasi pribadi) Pelaksanaan pendampingan hukum kepada orang tua anak tidak sekolah
zoom-in-whitePerbesar
(Dokumentasi pribadi) Pelaksanaan pendampingan hukum kepada orang tua anak tidak sekolah
ADVERTISEMENT
Magelang, 18 Agustus 2024 - Pendampingan hukum bagi orang tua anak tidak sekolah mengenai hak anak memperoleh pendidikan di Desa Pirikan berhasil meningkatkan pemahaman orang tua mengenai pentingnya memperoleh pendidikan bagi anak-anak. Pendampingan ini dilaksanakan secara door-to-door kepada orang tua anak tidak sekolah (ATS) pada tanggal 30 Juli 2024 oleh Faustina FIlia Mahasiswa Fakultas Hukum KKN Undip di Desa Pirikan.
ADVERTISEMENT
Desa Pirikan sendiri menjadi salah satu desa di Kecamatan Secang yang memiliki tingkat anak tidak sekolah (ATS) yang cukup tinggi. Banyak anak di desa ini yang tidak bersekolah karena berbagai alasan termasuk kendala ekonomi hingga kurangnya kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan.
Pendampingan hukum ini dilaksanakan dengan memberikan pemahaman bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu digunakan pendekatan secara persuasif untuk mengarahkan orang tua memenuhi kewajibannya dalam memastikan anak-anak mereka mendapat pendidikan.
(Dokumentasi pribadi) Pelaksanaan pendampingan hukum bagi orang tua anak tidak sekolah
Program ini juga bertujuan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang menghalangi anak-anak di Desa Pirikan untuk bersekolah seperti kendala ekonomi yang dapat dibantu menggunakan solusi berupa pembuatan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Seperti permasalahan salah satu orang tua anak tidak sekolah di Desa Pirikan, Ibu Muslimah, yang memiliki kendala untuk menyekolahkan anaknya secara formal karena keterbatasan biaya.
ADVERTISEMENT
Ketiga anak Ibu Muslimah mengenyam pendidikan agama Islam nonformal di salah satu pondok pesantren di Jawa Tengah. Statusnya sebagai seorang single parent membuatnya kesulitan untuk membiayai sekolah ketiga anaknya secara formal. Oleh sebab itu, diperlukan solusi seperti pembuatan KIP bagi anaknya dan pendekatan yang menekankan bahwa setiap anak memiliki kewajiban untuk mengenyam pendidikan formal minimal 9 tahun.
Pendampingan hukum yang dilaksanakan di Desa Pirikan tidak hanya membantu anak-anak untuk kembali bersekolah, tetapi juga membawa transformasi signifikan dalam cara pandang masyarakat terhadap pentingnya pendidikan sebagai investasi masa depan. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendamping hukum, diharapkan setiap anak di Desa Pirikan dapat menikmati hak mereka untuk memperoleh pendidikan, yang pada akhirnya akan membawa mereka pada masa depan yang lebih cerah.
ADVERTISEMENT