news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Pers, Pemuda dan Spirit Kebangsaan

Fauzan Dardiri
Pernah menjadi jurnalis. Kini, aktif sebagai Ketua DPD KNPI Kota Serang.
12 Februari 2025 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fauzan Dardiri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pers tidak terlepas dari anak-anak muda dan dari pers tumbuh kesadaran kebangsaan pemuda. Kehadiran, pers sebagai wadah agregasi gagasan pemuda mendorong percepatan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Menurut ahli hukum pers Prof. Oemar Seno Adji mendefinisikan pers dalam arti sempit sebagai wujud dari freedom of press (kebebasan pres) atau memuat siaran-siaran pikiran, ide ataupun berita-berita secara tertulis.
Sedangkan, pers dalam arti luas merupakan wujud dari freedom of speech (kebebasan berbicara) dan freedom of expression (kebebasan berekspresi) atas media mass communication yang menyebarkan ide-ide serta gagasan-gagasan seseorang, baik secara tertulis maupun lisan.
Perkembangan pers di Indonesia menurut berbagai keterangan sejarah bermula sejak masa penjajahan Belanda abad 17 dengan surat kabar Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik Batavia) saat Gustaag Willem Baron van Imhoff menjabat sebagai Jenderal Hindia Belanda.
Sejak saat itu, penerbitan surat kabar mulai merambah mulai dari berbahasa Belanda dan berbahasa melayu. Sayangnya, pada saat itu, penjajah Belanda menguasai semua penerbitan pers yang ada di tanah air.
Fauzan Dardiri saat menghadiri acara Musyawarah Besar Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Sabtu 8 Februari 2025. (Dok. PWKS)
Pada 1907 Tirto Adhi Soerjo seorang pengusaha pribumi menertibkan Medan Prijaji di Bandung. Kehadirannya, dianggap pelopor pers nasional, karena hingga 1928 terdapat delapan koran Indonesia, 12 berbahasa Tiongkok, dan 13 koran Belanda di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perkembangan pers terus bergulir, saat 1924 Tjipto Mangunkusumo dan Ki Hadjar Dewantara membentuk wadah persatuan pers nasional pertama di Indonesia bernama Indische Journalisten Bond.
Kemudian, Mohammad Yamin dan W.R. Supratman, membentuk Persatoean Djoernalis Indonesia (PERDI) pada tahun 1933 di Solo, dan akhir tahun 1937 berdiri LKBN Antara. Pasca kemerdekaan, perkembangan pers melesat hingga di pulau-pulau besar memiliki surat kabar.
Memasuki masa Orde Lama, awalnya pers tanpa kekangan pemerintah. Namun, setelah mengalami perubahan pada sistem demokrasi terpimpin, pers diminta Presiden Soekarno mengikuti aturan sesuai prinsip Nasionalisme, Agama dan Komunisme.
Masa Orde Baru, pers memasuki masa kelam, pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto terjadi pemberedelan 12 media cetak, karena dianggap mengrikitisi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Bahkan, terjadi pencabutan surat izin usaha penerbitan pada beberapa media di tahun 1990. Termasuk, pengetatan izin penerbitan informasi.
ADVERTISEMENT
Era Reformasi, seperti angin segar bagi dunia pers. Terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional. Dimana, setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pers lahir di Indonesia ketika pemuda menginisiasi gerakan kebangkitan nasional. Banyak tercatat sejarah, para tokoh bangsa, pada usia muda seperti Tirto Adhi Soerjo, Host Tjokro, Soekarno, Hatta, Syahrir, Hamka, Tan Malaka dan tokoh lainnya menyebarluaskan kritik terhadap kolonial melalui surat kabar kala itu.
Pers menjadi motor penggerak menularkan ide dan kesadaran bersama akan pentingnya kemerdekaan oleh para pendiri bangsa. Sehingga, spirit kemerdekaan terus menggelora dan akhirnya Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Kekinian, semua pihak berharap peran pers bukan hanya memproduksi catatan sejarah, tapi sebagai penggerak perubahan, mengawal berbagai kebijakan yang bermuara pada cita-cita kemerdekaan tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Tentunya, sebagai pilar keempat Demokrasi, menjadi tanggungjawab semua anak bangsa tetap menjaga kebebasan pers. Dimulai dari kebebasan individu untuk menyuarakan kebenaran baik melalui tulisan, gambar, video, suara, data dan grafik.
Melalui fungsinya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional yakni, pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tak hanya itu, pers berfungsi sebagai sarana komunikasi antara rakyat dan pemimpinnya.
Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2025. (*)
Penulis adalah Ketua DPD KNPI Kota Serang Periode 2025-2028