Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pembunuhan Massal Penyu di Kepulauan Kejahatan Lingkungan yang Tak Termaafkan
12 Juli 2024 17:58 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Fauzan Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sekali lagi, kita dikejutkan dengan kekejaman yang melampaui batas terhadap penyu di Kepulauan Banyak, Aceh. Pada Minggu, 30 Juni 2024, enam ekor penyu, satwa yang dilindungi, ditemukan tewas mengenaskan di sebuah perahu motor bernama Robin. Peristiwa ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan lingkungan terus beraksi tanpa rasa takut. Sampai kapan kita akan membiarkan tindakan biadab seperti ini terjadi tanpa hukuman yang setimpal?
ADVERTISEMENT
Hukum yang Mati di Atas Kertas
Apakah kita benar-benar serius melindungi penyu jika undang-undang hanya menjadi hiasan belaka? Indonesia memiliki regulasi ketat seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, namun penegakannya masih lemah. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung satwa malah terlihat tak berdaya. Apa gunanya hukum jika pelaku kejahatan terus melenggang bebas?
Akhirnya, setelah sekian lama, tim dari Polsek Pulau Banyak menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pemburu penyu. Akan kah kita melihat mereka dihukum seberat-beratnya ataukah mereka akan kembali bebas seperti banyak kasus sebelumnya? Identitas mereka, ET (44) dan PT (19), harus menjadi contoh bahwa kejahatan lingkungan tidak akan dibiarkan begitu saja.
Berkat informasi dari masyarakat, para pelaku akhirnya tertangkap. Pertanyaannya, mengapa kita harus bergantung pada masyarakat untuk tindakan penegakan hukum yang seharusnya menjadi tugas utama aparat? Kenapa baru bertindak setelah laporan masuk, bukan melalui patroli dan pengawasan rutin yang efektif?
ADVERTISEMENT
Peran BKSDA?
Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, yang memiliki otoritas pengelolaan kawasan konservasi Taman Wisata Alam Kepulauan Banyak, patut dipertanyakan. Kejadian serupa terus terjadi, menunjukkan kelemahan BKSDA dalam menjalankan tugasnya. Haruskah kita terus mempercayakan pengelolaan kawasan konservasi ini kepada lembaga yang terbukti gagal? Sebaiknya, pengelolaan kawasan ini diserahkan kepada warga setempat yang secara kelembagaan telah diatur dalam UU Pemerintah Aceh, seperti Panglima Laot yang perlu dimaksimalkan perannya.
Pembunuhan penyu ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tapi juga menunjukkan betapa rapuhnya upaya konservasi kita. Apakah kita ingin melihat padang lamun dan spesies laut lainnya ikut punah hanya karena kurangnya tindakan tegas terhadap pemburu penyu? Saatnya kita bertindak sebelum terlambat.
ADVERTISEMENT
Teori Ekologi Sistem menyatakan bahwa setiap komponen dalam ekosistem saling berhubungan dan perubahan dalam satu komponen dapat mempengaruhi yang lainnya. Pembunuhan penyu secara massal mengganggu keseimbangan ekosistem laut, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi seluruh sistem.
Teori Kepentingan Umum (Public Goods Theory) menyoroti bahwa sumber daya alam seperti penyu adalah barang publik yang harus dilindungi untuk kepentingan umum. Pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan.
Best Practice Pengelolaan Konservasi
Salah satu contoh terbaik pengelolaan kawasan konservasi yang melibatkan peran aktif masyarakat adalah di Desa Pangumbahan, Sukabumi, Jawa Barat. Masyarakat setempat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga konservasi untuk melindungi penyu hijau. Melalui program seperti patroli pantai, penetasan telur penyu secara alami, dan pendidikan lingkungan, penduduk lokal memainkan peran utama dalam menjaga dan melestarikan populasi penyu.
ADVERTISEMENT
Desa Pangumbahan berhasil menunjukkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya konservasi dapat menghasilkan hasil yang positif dan berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi melalui ekowisata yang dikelola oleh komunitas lokal. Model ini seharusnya diadopsi di Kepulauan Banyak untuk meningkatkan efektivitas upaya konservasi penyu.
Apa sebaiknya dilakukan?
Untuk meningkatkan upaya konservasi di Kepulauan Banyak, beberapa rekomendasi dapat dipertimbangkan. Maksimalkan peran Panglima Laot, lembaga adat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan laut, dalam program konservasi penyu. Peran mereka yang sudah diatur dalam UU Pemerintah Aceh bisa menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Peningkatan frekuensi dan intensitas patroli di kawasan konservasi sangat diperlukan. Patroli yang lebih intensif bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, mirip dengan model yang diterapkan di Pangumbahan. Selain itu, program edukasi berkelanjutan yang menargetkan berbagai kelompok usia sangat penting untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya konservasi penyu dan ekosistem laut.
ADVERTISEMENT
Pengembangan ekowisata yang dikelola oleh masyarakat lokal juga perlu didorong. Insentif ekonomi yang kuat bagi pelestarian lingkungan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya ini. Melalui langkah-langkah ini, Kepulauan Banyak dapat mengikuti jejak sukses Desa Pangumbahan dalam melestarikan penyu dan ekosistem laut mereka.
Pembunuhan penyu di Kepulauan Banyak adalah alarm keras bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan satwa. Teori ekologi sistem dan teori kepentingan umum menekankan bahwa semua pihak harus terlibat dalam upaya konservasi ini. Dengan belajar dari best practice di daerah lain seperti Desa Pangumbahan, Kepulauan Banyak dapat mengoptimalkan peran masyarakat lokal dan lembaga adat dalam melindungi penyu. Jika kita terus berdiam diri, kita akan menjadi saksi bisu kepunahan penyu dan kehancuran ekosistem laut kita, selamanya menyesal karena tidak berbuat apa-apa saat kita masih bisa. Ayo, bertindak sekarang atau kita akan kehilangan segalanya!
ADVERTISEMENT