JUDI ONLINE MULAI MASUK KE DUNIA SEPAKBOLA INDONESIA

Konten dari Pengguna
5 Mei 2020 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fauzan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada perkembangan media massa saat ini tidak dipungkiri berkembang sangat pesat beriringan dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Pada zaman dulu iklan sangat mengandalkan dimedia cetak, reklame, radio dan televisi. Tetapi sejak adanya perkembangan teknologi berupa internet yang lebih cepat untuk menyebarkan informasi menjadikan ladang empuk untuk perusahaan mempromosikan produknya.
ADVERTISEMENT
Dalam beriklan/pariwara perusahaan harus memperhatikan etika berkomunikasi, Etika adalah sebuah aturan yang mengatur manusia agar hidup sesuai dengan norma-norma dan adat kebiasaan. Melalui etika tindakan komunikasi diarahkan memiliki maksud untuk bertindak secara bebas namun dapat dipertanggungjawabkan. Memang, etika dan hukum merupakan dua ranah yang berhimpitan. Intisari hukum berasal dari sebuah etika yang dikodifikasi oleh negara, keduanya merupakan bagian yang berkaitan dengan erat. Oleh karena itu, lembaga perorangan harus berpegang teguh terhadap etika. (Junaedi, 2019: 110)
Perkembangan teknologi tidak slalu bertampak baik, dengan kebebasan dalam menggunakan internet setiap individu memicu adanya kejahatan di dunia maya (cyber crime). Saat ini kejahatan di dunia maya (cyber crime) makin banyak jumlahnya, makin canggih modus-nya, makin bervariasi karakteristik pelakunya, dan makin serius akibatnya. Secara sederhana, setiap kejahatan yang dilakukan mengarah pada komputer maupun menggunakan komputer sebagai salah satu sarana untuk melakukan kejahatan disebut cybercrime dan kejahatan tersebut tidak menggunakan kekerasan fisik. (Awaeh, 2017:159)
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah perjudian online (judi online) yang sedang marak di Indonesia, dalam kasus judi online sudah lebih dulu berkembang di luar negeri. Seperti yang diketahui, dalam hukum di Indonesia mengharamkan perjudian bentuk apapun termasuk judi online. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pada awalnya judi dilakukan judi online paling banyak melakukan promosi dengan beriklan di media online seperti website, jual beli online dan blog pribadi dengan cara iklan sisipan. Dan sekarang iklan judi online mulai ada di sponsor utama sebuah klub sepakbola di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sepakbola merupakan olahraga yang banyak digemarin oleh masyarakat Indonesia, maka perusahaan mengambil banyak keuntungan jika menjadi sponsor disalah satu klub yang memiliki pendukung fanatiknya. Persikabo 1973 merupakan klub sepakbola Indonesia bermarkas di Kabupaten Bogor, sebelumnya sempat beberapa kali berganti nama dari PS TNI, PS Tira Bantul, Tira Persikabo, dan terakhir menjadi Persikabo 1973 pada tahun ini. Klub ini mengakusisi lisensi dari klub PERSISAM Raja Ampat dan dua tahun kemudian melakukan merger dengan Persikabo Kabupaten Bogor.
Tampilan Jersey Persikabo dalam pertandingan Shoppee Liga 1
Pada awal musim 2020 Persikabo secara terang-terangan menjadikan Sbotop (situs judi online) sebagai sponsor utama klub, tertempel logo Sbotop di jersey depan klub yang dipamerkan saat launching jersey klub Shopee Liga 1 pada bulan februari yang lalu. Dengan alasan sederhana bahwa tidak ada lagi sponsor yang mau mensponsori klub tersebut. Pada regulasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melarang klub-klub berkerjasama dengan perusahaan brand rokok dan minuman keras. Akhir-akhir ini baru PSSI merilis surat keputusan yang menyatakan melarang untuk situs taruhan. (Sport.detik.com)
ADVERTISEMENT
Tampilan website judi online Sbotob.net
Beberapa peraturan yang disebutkan oleh PSSI sebagai penguat dilarangnya kerjsama dengan sponsor situs judi online, Peraturan-peraturan itu yakni pasal 27 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, PP 109 tahun 2012, PEPRES 74 tahun 2013, dan PERMENDAG 20 tahun 2014. Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Pada intinya judi online di Indonesia dilarang oleh pemerintah tetapi tidak ada peraturan tertulis oleh PSSI untuk mengatur didunia persepakbolaan. Secara etika iklan/pariwara tidaklah etis karena judi sendiri di Indonesia adalah hal yang tabu untuk dibicarakan secara luas.
ADVERTISEMENT
Muhammad Fauzan
Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta