Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pelaksanaan Simpanan Iuran Tapera Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024 Terhadap Pekerja
3 Juni 2024 12:20 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Fauzan Ravif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Belakangan ini publik di ramaikan oleh tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang nanti pelaksanaannya akan di bebankan oleh pekerja. Secara historis, Tapera sudah dijalankan sejak dulu. Pelaksanaan Tapera ini mendapat tanggapan oleh publik baik pro dan kontra baik dari regulasi yang berlaku serta pelaksanaannya. Tapera ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Amanah dari Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa, “setiap warga negara memiliki hak untuk hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Sejarah Tapera berawal dari adanya Bapertarum-PNS berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, di mana setalah itu terjadi perubahan menjadi Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 4 Juli 1964. Objek dari diberlakukannya Keppres terletak pada Pasal 8 ayat (1) Keppres Nomor 46 Tahun 1964 merupakan pegawai negeri sipil untuk golongan I, II, dan III di mana belum memiliki tempat tinggal dan telah menjalani masa kerja dengan minimal 5 (lima tahun). Besaran biaya pemotongan sebesar Rp. 3.000,- untuk Golongan I, Rp. 5.000,- untuk Golongan II, Rp. 7.000,- untuk Golongan III, dan Rp. 10.000,- untuk Golongan IV (Pasal 3 Keppres Nomor 14 Tahun 1963).
ADVERTISEMENT
Tapera yang belum lama ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dari perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini menimbulkan banyak kritik dari publik, dimana kebijakan Tapera apabila dilaksanakan akan memberatkan pekerja maupun perusahaan. Pekerja di mana telah menanggung iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekitar 18,24-19,74%. Lantas, bagaimana permberlakukan terkait beban pembiayaan terhadap pekerja dan pemberi kerja (perusahaan)?
Peserta yang mempunyai kewajiban untuk mengikuti program Tapera merupakan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib untu mengikuti kepesertaan Tapera. Selain itu, pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan dibawah upah minimum juga dapat mengikuti program Tapera ini. Ketentuan kepesertaan ini terdapat aturan mengenai umur bahwa peserta program Tapera adalah yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar (Pasal 5 PP No. 25 Tahun 2020 jo. Pasal 7 tentang Kepesertaan UU No. 4 Tahun 2016).
ADVERTISEMENT
Pekerja yang mengikuti kepesertaan Tapera (Pasal 7 PP No. 25 Tahun 2020), yaitu:
Pekerja yang termasuk pada huruf j (penjelasan pasal 7 Huruf j PP No. 21 Tahun 2024) merupakan “pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan”.
ADVERTISEMENT
Berapa Persentase pembayaran terhadap Tapera?
Kewajiban yang harus dibayarkan untuk besaran simpanan peserta sebanyak 3% dari gaji / upah untuk pekerja. Ketentuan 3% ini dibagi menjadi 0,5% (nol koma lima persen) dibebankan oleh pemberi kerja dan 2,5% (dua koma lima persen) ditanggung oleh pekerja (Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024 jo. Pasal 15 PP No. 25 Tahun 2020).
Pembayaran simpanan Tapera ini memiliki ketentuan waktu. Pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk membayar simpanan peserta yang menjadi pekerjanya dengan menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Apabila pada tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut (Pasal 20 ayat 2 dan 3 PP No. 25 Tahun 2020). Sedangkan untuk pekerja mandiri memiliki kewajiban untuk membayar paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Apabila pada tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur (Pasal 21 ayat 3 dan 4 PP No. 25 Tahun 2020).
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban Peserta Tapera?
Norma hukum sesungguhnya melekat terhadap setiap sisi kehidupan seorang manusia, di mana sebagai bagian dari fungsi hukum yang bertujuan untuk menertibkan dan mengatur dari pergauan yang ada di masyarakat dan dapat memberikan suatu penyelesaian ketika terjadi suatu perselisihan yang tampak pada kehidupan sosial masyarakat. Kaidah ilmu hukum menentukan adanya terkait hak dan kewajiban yang dimiliki setiap individu. Hans Kelsen dalam bukunya berjudul “Pure Theory of Law”, menyatakan bahwa moralitas selalu mengutamakan (mengedepankan) kewajiban, berbeda dengan hukum yang selalu menjunjung tinggi adanya hak. Konsep hak beserta kewajiban ketika menjadi peserta Tapera terletak pada Pasal 49 ayat (1) dan 50 ayat (1) dan (2) PP No. 25 Tahun 2020 jo. Pasal 65 dan 66 UU No. 4 Tahun 2016, yaitu:
ADVERTISEMENT
Hak Peserta Tapera:
Kewajiban peserta terhadap Tapera:
ADVERTISEMENT
Bagaimana Status Berakhirnya Kepesertaan?
Kepesertaan Simpanan Tapera dapat berakhir, hal ini sesuai dengan Pasal 23 PP No. 25 Tahun 2020, yaitu:
Prof. Dr. J. Van Kan berpendapat bahwa hukum memiliki satu tujuan untuk mempertahankan kepentingan setiap individu manusia dari seluruh peraturan yang berlaku bersifat memaksa. Selanjutnya, Prof. Purnadi Purbacaraka dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto (2009) menyatakan sesungguhnya tujuan dari adanya hukum yakni kedamaian hidup seseorang yang mencakup dari ketertiban eksternal antar pribadi dan ketenangan internal pribadi. Norma hukum sejatinya memastikan terhadap adanya status setiap individu manusia sebagai bagian dari warga negara. Norma hukum menjamin terhadap kepastian status setiap individu manusia dalam melakukan pergaulan satu dengan yang lain. Hukum memastikan terjaminnya untuk terpenuhi dari setiap hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap seseorang sebagai warga negara, dan memastikan untuk terjaminnya agar pemerintah tidak berbuat sewenang-wenang dalam melakukan perbuatan apapun terhadap setiap individu manusia sebagai warga negara.
ADVERTISEMENT
Status berakhirnya Tapera menjamin adanya hak yang akan didapatkan oleh setiap individu manusia sebagai peserta Tapera. Peserta yang mengikuti simpanan Tapera akan mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepesertannya berakhir yang akan dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian. Perolehan dari simpanan dan hasil pemupukan yang akan didapatkan oleh peserta berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan (Pasal 24 PP No. 25 Tahun 2020).
Bagaimana sanksi yang dikenakan terhadap Pekerja?
Peserta pekerja mandjri dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang dikenakan oleh BP Tapera apabila peserta melanggar ketentuan kewajiban menjadi peserta ketika peserta sudah berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (Pasal 5 ayat 3), tidak melaksanakan kewajiban menyetorkan sendiri simpanan ke dalam rekening dana Tapera terhadap peserta pekerja mandiri (Pasal 21 ayat (1), tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan terhadap peserta pekerja mandiri (Pasal 21 ayat (3), tidak melaksanakan kewajiban membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh BP Tapera terhadap peserta (Pasal 50 ayat (1). Sanksi yang diberlakukan terhadap pekerja mandiri yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, apabila pekerja mandiri tidak mengindahkan sanksi tersebut dan tidak melaksanakan kewajiban yang telah dimilikinya maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja (Sanksi: Pasal 55 PP No. 25 Tahun 2020 jo. Pasal 72 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 2016).
ADVERTISEMENT