Konten dari Pengguna

Pembagian Harta Warisan Seorang Khunsa Menurut Imam Syafi'i

Muhammad fauzan
mahasiswa UIN Jakarta, Prodi Hukum keluarga
22 Oktober 2024 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad fauzan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya dalam menentukan status hukum bagi khunsa, dapat dilihat dari tanda-tanda kedewasaannya dan darimana iya mengeluarkan air kencing seperti yang disebutkan didalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas. Bila seseorang khunsa telah jelas status hukumnya, berarti hukumnya laki-laki ataupun perempuan, maka berlakulah hukumnya itu sama ada laki-laki ataupun perempuan bagiannya segala hal, seperti perkawinannya, kewarisannya dan hukum syariat lainnya.
ADVERTISEMENT
source : pixabay
zoom-in-whitePerbesar
source : pixabay
Dalam hukum waris menurut Imam Syafi'i, pembagian harta warisan untuk seorang khunsa (individu yang memiliki karakteristik kedua jenis kelamin) bergantung pada status dan identitas gendernya yang lebih dominan.
1. Identifikasi Gender: Jika khunsa dapat mengidentifikasi dirinya sebagai laki-laki atau perempuan, maka ia akan mengikuti ketentuan waris sesuai dengan jenis kelamin yang dominan.
2. Pembagian Harta: Jika khunsa tidak dapat diidentifikasi dengan jelas, maka ia dapat dianggap sebagai bagian dari kedua jenis kelamin, dan dalam hal ini, harta warisan dibagi dengan memperhitungkan hak-hak dari kedua pihak.
Permasalahan pembagian harta warisan terhadap seorang khunsa menurut Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah. Allah SWT menciptakan manusia hanya terdapat dua jenis kelamin saja, yaitu laki-laki dan perempuan, masing-masing memiliki karaktristik dan ciri-ciri yang berbeda. Tetapi dalam kenyataannya, terdapat sesaorang yang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan. Sesaorang itu jika ketidak jelasan jenis kelaminnya ini di sebut sebagai khunsa. Salah satu dari permasalahan khunsa ini didalam menentukan hak waris ataupun kewarisannya. Didalam al Quran telah dijelaskan dan dikemmukakan secara detail mengenai hukum kewarisan untuk laki-laki dan perempuan. Tetapi belum diketemukan didalam al Quran hukum waris bagi khunsa.
ADVERTISEMENT