Konten dari Pengguna

Dari Dwitunggal ke Dwitanggal: Soekarno-Hatta dan Kemerosotan Kehidupan Politik

Fauzul Adhim

Fauzul Adhim

Pengamat Hukum

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fauzul Adhim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Presiden Pertama Indonesia, Ir Soekarno, dan  Wakil Presiden Pertama Indonesia, Mohammad Hatta . Sumber gambar: id.pngtree.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Presiden Pertama Indonesia, Ir Soekarno, dan Wakil Presiden Pertama Indonesia, Mohammad Hatta . Sumber gambar: id.pngtree.com

Soekarno dan Hatta, dua proklamator kemerdekaan Indonesia, sering dikenang karena perbedaan pandangan politik mereka di kemudian hari. Namun, pada masa-masa perdebatan awal pembentukan negara yang merdeka, kesamaan visi politik fundamental menyatukan mereka, membentuk pilar-pilar utama Indonesia merdeka.

Kesamaan Visi di BPUPKI/PPKI

Kesamaan visi politik yang paling menonjol terletak pada Pancasila sebagai dasar negara. Soekarno, melalui pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di BPUPKI, secara cermat merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang merdeka yang dapat merangkul keragaman sosio-kultural Indonesia. Beliau memahami bahwa Indonesia yang majemuk membutuhkan sebuah prinsip yang dapat mengatasi potensi perpecahan (Lihat Robertus Robet, 2014: 4-5). Yang tak kalah krusial adalah peran Hatta dalam memastikan penerimaan Pancasila secara universal. Ketika Piagam Jakarta, yang mencakup “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” menimbulkan keberatan dari perwakilan non-Muslim di Indonesia Timur. Melalui konsultasi dan negosiasi yang bijaksana, Hatta memaikan peran penting dalam penghapusan “tujuh kata” tersebut, memastikan bahwa Pancasila dapat diterima oleh semua elemen bangsa. Tindakan ini secara eksplisit menunjukkan komitmen bersama Soekarno dan Hatta untuk memprioritaskan persatuan nasional di atas kepentingan kelompok. Sehingga negara Indonesia yang merdeka dapat diterima oleh semua elemen bangsa.

Selain Pancasila, kesamaan visi mereka juga tercermin dengan jelas dalam keinginan untuk menjadikan Republik sebagai bentuk negara Indonesia yang merdeka. Soekarno, dalam pidatonya di sidang BPUPKI, dengan tegas menolak sistem monarki dan menyerukan agar kepala negara dipilih oleh rakyat, karena sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ajaran Islam tentang pemilihan pemimpin. (Lihat Robertus Robet, 2021: 15). Pandangan ini dianut dan bahkan dijebarkan secara lebih sistematis oleh Hatta. Hatta menghendaki Indonesia merdeka haruslah suatu republik, yang bersendi kepada pemerintahan rakyat, yang dilakukan dengan perantaraan wakil-wakil rakyat, atau Badan-badan Perwakilan. Dari wakil-wakil atau Badan-badan Perwakilan tersebut terpilih anggota-anggota Pemerintah yang menjalankan kekuasaan Negara, dan pemerintahan ini selalu tunduk pada kemauan rakyat. (Lihat Robertus Robet, 2021: 157). Keduanya secara fundamental sepakat bahwa bentuk negara yang paling sesuai dengan cita-cita kemerdekaan adalah sebuah republik yang berdaulat, di mana kekuasaan berasal dari rakyat dan dipegang oleh pemimpin yang dipilih secara demokratis.

Perbedaan Pandangan Politik dan Lahirnya Demokrasi Terpimpin

Ketika berada dalam forum BPUPKI/PPKI, Soekarno dan Hatta yang memiliki visi dan pandangan politik yang sama, terutama dalam hal dasar dan bentuk negara Indonesia yang merdeka, seperti yang diuraikan di atas. Namun, setelah kemerdekaan diraih dan tugas membentuk negara mulai berjalan, keduanya memiliki pandangan yang berbeda mengenai bagaimana Indonesia seharusnya dijalankan. Perbedaan mereka mencapai klimaks dengan pengunduran diri Hatta sebagai wakil presiden. Penguduran diri ini sebagai bentuk protes Hatta terhadap sistem pemerintahan baru yang oleh soekarno dinamakan "demokrasi terpimpin”.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Peletak Berlakunya Demokrasi Terpimpin

Dekrit 5 Juli 1959 merupakan titik balik penting dalam sejarah politik Indonesia, yang mengakhiri era Demokrasi Parlementer dan membuka jalan bagi penerapan Demokrasi Terpimpin.

Lahirnnya Dekrit 5 Juli 1959, tidak bisa dilepaskan dari ketidaksukaan Soekarno terhadap berlakunnya Demokrasi Parlementer. Soekarno, dalam pidatonya pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 1957 dan 1958, secara terbuka mengkritik demokrasi parlementer. Ia menyoroti ketidak puasan masyarakat terhadap capaian pasca-1945 yang jauh dari cita-cita proklamasi, terutama dalam hal kemakmuran dan pemerataan keadilan yang belum terwujud, serta kuranya integritas teritorial Indonesia. ketidakstabilan nasional yang ditandai dengan tujuh kali jatuh bangunnya kabinet antara tahun 1950-1959, dan meletusnya pemberontakan di daerah seperti PRRI, dan Permesta yang semakin memperparah keadaan. Menurut Soekarno, keadaan ini bersumber dari menipisnya rasa nasionalisme, penerapan demokrasi liberal yang "tanpa pimpinan dan tanpa disiplin"—yang ia nilai tidak cocok dengan kepribadian Indonesia—serta sistem multipartai yang justru menjadi alat perebutan kekuasaan, bukan pengabdi rakyat. Soekarno percaya bahwa koreksi sistem politik harus dilakukan dengan mengganti "liberalisme free fight" dengan "demokrasi terpimpin" yang lebih sesuai dengan kepribadian bangsa. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang mengarah pada pengabdian kepada negara dan bangsa, yang didukung oleh orang-orang jujur. (Lihat Mahfud MD, 2009:136-140).

Adapun isi Dekrit 5 Juli, memuat Tiga Diktum: pembubaran Majelis Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945 dan pencabutan UUDS 1950, serta pembentukan MPRS dan DPAS.

Demokrasi Terpimpin

Berdasarkan penjabaran dalam Manifesto Politik (Manipol) dan akronim USDEK, serta pidato kenegaraan 17 Agustustus 1945 yang berjudul “Penemuan Kembali Rovolusi Kita”, Demokrasi terpimpin menekankan pada pengambilan keputusan yang harus melalui musyawarah mufakat dan berdasarkan semangat gotong royong. Serta setiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepetingan umum, masyrakat, dan negara, dan tiap orang mendapatkan kehidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa dan negara. (Lihat Mahfud MD, 2009:136).

Betapapun dari sudut defenisi gagasan demokrasi terpimpin tidak jelek, namun dalam prakteknya menujukan hal yang sebaliknya.

Selama kurun waktu berlakunnya Demokrasi Terpimpin 1959-1965 Presiden Soekarno menjelma menjadi seorang pemimpin yang absolut. Partai-partai yang banyak pada era demokrasi parlementer secara praktis menjadi lemah dan tak berdaya, kecuali PKI, dan Angkatan Darat. (Herbert Feith, 1962: 583).

Adapun karakteristik utama dari perpolitikan pada periode Demokrasi Terpimpin adalah: Pergeseran Peran Partai Politik: Kehadiran partai-partai politik cenderung berfungsi sebagai elemen penopang bagi kekuasaan Soekarno, Angkatan Darat, dan PKI, dibandingkan menyiapkan diri dalam kerangka kontestasi politik untuk mengisi jabatan politik di pemerintahan (karena pemilihan umum yang tidak tidak pernah lagi dilaksanaka). Meskipun mereka masih memiliki otonomi internal, aktivitasnya dibatasi, dan partai yang tidak sejalan (seperti Masyumi dan PSI) dibubarkan. Pelemahan Lembaga Legislatif: Dengan terbentuknya DPR-GR, Peranan legislatif menjadi lebih lemah, sebab DPRG-GR lebih merupakan instrumen politik Presiden. Proses rekrutmen untuk lembaga ini pun ditentukan oleh Presiden. Kondisi Hak Asasi Manusia: Hak-hak dasar manusia, termasuk kebebasan berekspresi dan pers, mengalami pembatasan. Sejumlah lawan politik presiden menjadi tahanan politik. Sentralisasi Kekuasaan: Terjadi peningkatan dominasi kekuasaan pemerintah pusat atas pemerintah daerah, dengan otonomi daerah yang terbatas. Mekanisme Pengambilan Keputusan: Meskipun menekankan pada musyawarah mufakat, mekanisme yang diatur pada akhirnya menyerahkan keputusan kepada pimpinan jika mufakat bulat tidak tercapai, memberikan peluang bagi Presiden Soekarno untuk menguasai proses pengambilan keputusan. (Afan Gaffar,1999:29-30).

Kritik Hatta Terhadap Demokrasi Terpimpin

Konsep Demokrasi Terpimpin yang diusung Presiden Soekarno, tidak luput dari kritikan. Salah satu suara paling vokal dalam mengkritik datang dari Wakil Presiden pertama, Moh. Hatta, yang bahkan secara khusus menuangkan kritikannya dalam buku "Demokrasi Kita".

Hatta secara sistematis menyoroti serangkaian tindakan Presiden Soekarno yang dianggapnya bertentangan dengan UUDS 1950. Pertama, Hatta mengkritik langkah Soekarno yang mengangkat dirinya sendiri sebagai formatur kabinet. Ini, menurut Hatta, adalah anomali di mana seorang presiden menurut UUDS 1950 tidak bertanggung jawab atas pembentukan kabinet, justru mengambil tindakan yang penuh tanggung jawab tanpa memikul konsekuensinya. Ironisnya, tindakan ini diterima begitu saja oleh parlemen, bahkan dibela dengan dalih "keadaan darurat". (Hatta, 1966; 6).

Kedua, Hatta menekankan bahwa pembubaran Majelis Konstituante dan pemberlakuan kembali UUD 1945 melalui dekrit adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan merupakan "suatu coup d'etat" dia dibenarkan oleh partai-partai dan suara yang terbanyak di Dewan Perwakilan rakyat. Dalam pandangan Hatta, dengan menerima tindakan ini, Dewan Perwakilan Rakyat seolah-olah "melepaskan sendiri hak kelahirannya,". (Hatta, 1966; 6-7).

Ketiga, dan yang paling krusial bagi Hatta, adalah pembubaran DPR lama dan pembentukan DPR baru yang seluruh anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden. Di sini, Hatta melihat "lenyaplah sisa-sisa demokrasi yang penghabisan." Pergeseran dari parlemen yang dipilih rakyat ke parlemen yang ditunjuk, di mana anggota oposisi disingkirkan sama sekali, mengubah lembaga legislatif menjadi sekadar instrumen politik presiden. (Hatta, 1966; 7-8).

Presiden Soekarno mendasrkan segala tindakannya itu dengan argumentasi bahwa revolusi Indonesia belum selesai dan demokrasi Barat bersifat "free fight" yang menyebabkan perpecahan nasional sehingga usaha-usaha pembagunan jadi telantar. Soekarno mengkalim tengah menuju "demokrasi gotong royong" yang sejati, di mana keputusan cepat dapat diambil melalui badan-badan seperti Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perancang Nasional, yang susunannya juga ditentukan oleh Presiden. (Lihat Hatta, 1966; 8).

Namun dalam pandangan Hatta, sistem itu justru mengarah pada diktator. Kekuatan yang terkonsentrasi di tangan Presiden, dengan lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru disusun dan ditunjuk olehnya.

Pada intinya, kritik Hatta adalah sebuah peringatan keras: bahwa demokrasi tidak bisa hanya menjadi label. Ketika prinsip-prinsip fundamental seperti kedaulatan rakyat, akuntabilitas konstitusional, dan peran independen lembaga legislatif diabaikan atas nama stabilitas, maka demokrasi itu sendiri telah kehilangan maknanya.

Walapun dalam bagian awal buku “Demokrasi Kita”, Hatta begitu tajam mengkritik Soekarno, namun dia tidak menampik bawha Soekarno adalah seorang patriot yang cinta pada tanah airnya dan ingin melihat Indonesia yang adil dan makmur selekas-lekasnya. Dan itulah barangkali motif utama Soekarno untuk melakukan tindakan yang luar biasa itu. Tujannya selalu baik, tetapi langkah-langkah yang diambilnya kerap kali menjauhkan dia dari tujuannya itu. Dan sistem diktator yang diadakannya sekarang atas nama demokrasi terpimpin akan membawa dia pada keadaan yang bertentangan dengan cita-citanya selama ini. (Hatta, 1966; 20-21).

Refeleksi Untuk Massa Kini

Kalao kita gunakan kritikan Hatta terhadap kemerosotan kehidupan politik era awal 1960-an, untuk melihat kehidupan politik di era sekarang, maka dengan segara kita akan menemukan kesamaan-kesamaan yang mencengkan. Kita menyaksikan dengan jelas makin menguatnya praktik menjadikan partai atau golongan (bahkan kepentingan individu) sebagai tujuan, sementara negara menjadi sekadar instrumen untuk mencapai tujuan partai, golongan, atau pribadi itu. Ini terbukti dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan para pejabat negara, KPK mencatat tahun 2024 saja ada 39 kasus korupsi di lembaga kementerian atau lembaga setingkat, dan 34 kasus di lembaga BUMN atau BUMD.

Semakin lemahnya mekanisme Check and balances yang dilakukan lembaga DPR terhadap Presiden, sehingga kekuasaan Presiden di Indonesia dewasa ini menjadi sangat dominan dan cenderung tidak terkontrol. Akibatnya penyalahgunaan kekuasaan semakin meningkat, dan aspirasi publik tidak terwakili dengan baik dalam setiap keputusan strategis negara. Seperti terlihat dalam Pengesahan UU Ciptaker, Revisi UU Minerba, dan Kurangnya pengawasan efektif dpr terhadap proyek-proyek strategis nasional yang di gagas presiden.

Sumber:

Gaffar, Afan (1999), Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi (Pustaka Pelajar).

Hatta, Moh (1966), Demokrasi Kita (Pustaka Antara).

Mahfu Md, Moh (2019), Politik Hukum di Indonesia (PT Raja Grafindo Persada, Depok).

Robet, Robertus (2014), Pancasila dan Politik Kewarganegaraan Baru (Marjin Kiri).

Robet, Robertus (2021), Republikanisme: Filsafat Politik untuk Indonesia (Marjin Kiri).