Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Ujian Nasional akan Diterapkan Kembali?
9 Januari 2025 11:39 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Fawaz Januar Iksan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Isu mengenai kembalinya Ujian Nasional (UN) sedang hangat dibicarakan di masyarakat saat ini. Ujian nasional yang sebelumnya menjadi tolak ukur keberhasilan standar pendidikan Indonesia, sempat dihapuskan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2021. Namun, akhir-akhir ini banyak berita yang beredar bahwa UN akan diberlakukan kembali. Akankah Ujian Nasional diberlakukan kembali?
ADVERTISEMENT
Apa itu Ujian Nasional (UN)?
Ujian nasional adalah tes yang dilaksanakan dengan standar nasional dan sebagai standar kelulusan siswa secara nasional. UN juga merupakan kegiatan mengukur kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu, UN digunakan sebagai tolak ukur Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berguna untuk peningkatan mutu pendidikan.
Penghapusan UN dan Alasan Dibaliknya?
Pada tahun 2021, Kemendikbudristek mengambil langkah besar untuk merubah sistem pendidikan yang ada di Indonesia, yaitu penghapusan Ujian Nasional (UN). Penghapusan UN didasari karena para siswa hanya berpatok untuk menghafal materi ujian dibandingkan menggunakan kemampuan bernalar dan berpikir kritis. Hal ini selaras dengan perkataan Nadiem selaku Menteri Pendidikan silam, ia menyatakan bahwa materi UN terlalu penuh, sehingga membuat pembelajaran berfokus pada pengajaran dan pengahafalan materi dibandingkan pengembangan kompetensi siswa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, UN ini juga memberikan tekanan psikologis bagi para siswa yang melaksanakannya. Tekanan psikologis tinggi ini akan berpengaruh pada kesehatan mental siswa yang akan menyebabkan cemas, stres, dan depresi. Kesehatan mental siswa yang terganggu akan berakibat pada hasil ujian sang siswa. Maka dari itu, pemerintah mencoba mengurangi tekanan pendidikan melalui penghapusan ujian nasional.
Sebagai pengganti UN, akan diadakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini tidak didasari mata pelajaran yang ada di sekolah, tetapi lebih menekankan kepada dua aspek, yaitu literasi dan numerasi. Mendikbud menyatakan literasi yang dimaksud adalah kemampuan untuk menganalisis dan memahami suatu bacaan, sedangkan numerasi adalah kemampuan menganalisis angka. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa UN memiliki tujuan untuk mengevaluasi sistem pendidikan secara nasional, tetapi yang selama ini dinilai hanya satu aspek, yakni kognitif saja. Oleh karena itu, Kemendikbudristek berusaha memperbaiki itu dengan menerapkan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
ADVERTISEMENT
Dampak Penghapusan UN
Penghapusan Ujian Nasional (UN) ini membawa pengaruh besar kepada dunia pendidikan yang ada di Indonesia sekaligus memberikan dampak bagi pendidikan Indonesia. Contoh dari dampak yang diberikan adalah kurangnya standar evaluasi pendidikan dan lunturnya motivasi belajar siswa. Kurangnya standar evaluasi menjadi satu hal yang terdampak karena hilangnya alat evaluasi yang pasti untuk mengukur standar pendidikan secara nasional. Hilangnya alat evaluasi ini akan mengakibatkan pemerintah kesulitan untuk menilai kualitas pendidikan yang ada di Indonesia secara bersamaan. Selain itu, penghapusan UN juga akan menurunkan semangat belajar siswa. Hal tersebut dapat terjadi karena tidak ada lagi target yang akan mereka capai selama bersekolah. Mereka akan lebih bersantai-santai dalam menerima pelajaran, bahkan meremehkan pelajaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Penerapan Kembali UN
Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) memberikan pertanda bahwa akan diadakannya kembali Ujian Nasional (UN). Ia menyatakan bahwa ujian nasional akan kembali dilaksanakan pada tahun 2026, tetapi untuk skema pelaksanaannya menunggu pengumuman lebih lanjut. Pernyataan Mnedikdasmen ini mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Dosen FISIP (Fakultas Ilmu Sosial ddan Ilmu Politik) Universitas Airlangga, Prof Dr Tuti Budirahayu Dra M. Si.
Selaras dengan yang dikatakan Prof Tuti, UN dengan cara lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, ketimpangan pendidikan masih terjadi di Indonesia sehingga harus dikaji agar tidak memberatkan sekolah yang berada di pedesaan atau pedalaman.
ADVERTISEMENT
UN yang akan dilaksanakan nantinya dapat menggabungkan mata pelajaran dengan literasi ataupun numerasi. Maka output yang didapat juga akan menjadi maksimal dengan menggabungkan dua konsep tersebut. Siswa akan dinilai kemampuan kognotif dan kemampuan untuk berpikir kritis.
Penerapan UN terbaru ini juga diharapkan tidak menjadi aspek mutlak kelulusan siswa karena tujuan UN sebagai alat evaluasi pendidikan yang ada di Indonesia. Dengan adanya UN, akan memotivasi satuan pendidikan, guru, dan juga siswa untuk meningkatkan kualitasnya. Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Ia menyatakan bahwa UN yang akan berlaku 2025/2026 akan berbeda dengan UN yang pernah berlaku sebelumnya.
Jadi, UN dapat sangat bermanfaat sebagai alat untuk menilai pendidikan nasional jika dilakukan dengan cara yang tepat dan adil. UN baru menunjukkan standar kognitif untuk siswa dan guru. UN dengan skema baru diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia di masa depan.
ADVERTISEMENT