Catatan Kritis terhadap Putusan MK 135/2024 tentang Pemisahan Pemilu

(soon-to-be) Lawyer Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Fawaz Muhammad Ihsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang sampai hari ini masih menjadi pembahasan yang bukan hanya terjadi di media massa, tapi juga dalam batin saya. Jika menurut anda isu ini penting, anda semua dapat dengan mudah mengakses pelbagai perdebatan di ruang publik melalui tayangan di kanal YouTube masing-masing platform yang menyediakannya dalam versi siaran ulang. Namun tentu anda harus pandai memilah (jika anda bukan pengangguran dan hanya punya sedikit waktu) tayangan mana yang paling mudah anda mengerti. Nah, jika anda punya banyak waktu (tidak usah menjadi pengangguran), anda dapat meluangkan waktu sejenak untuk membaca dan mencermati tulisan saya yang saat ini tengah anda baca. Memang durasi baca dari tulisan ini hanya sekitar 10-15 menit, namun saya kira akan butuh cukup banyak waktu bagi anda untuk mengikuti pergolakan batin saya yang akan segera anda nikmati.
Jika Tuhan Memberi Kekuatan kepada Batu untuk Tidak Bisa Ia Angkat, Apakah dengan Kuasa-Nya Ia Dapat Mengangkat Batu Itu di Masa Depan?
Setiap individu yang bersentuhan dengan filsafat pasti pernah pendengar pertanyaan semacam itu. Tunggu, jangan berhenti membaca tulisan ini. Saya tidak akan membawa anda ke dalam diskursus filsafat yang akrobatik. Saya hanya sedang berusaha membuat ilustrasi terhadap polemik yang tengah terjadi agar dapat anda pahami dengan mudah. Aman, ya?
Saya akan coba gunakan pertanyaan tersebut sebagai pendekatan (approach) untuk mengurai keramaian ini. Jika, katakanlah, putusan MK melanggar konstitusi, apakah putusan tersebut tetap harus dipatuhi dengan konsekuensi pelanggaran konstitusi atau justru putusannya harus diabaikan dan kita sama-sama melakukan pembangkangan terhadap konstitusi?
Saya yakin, beberapa kalimat di atas akan membuat anda semua merasa terjebak dalam situasi yang dilematis. Namun, mari kita sejenak melepaskan diri dari suasana tersebut. Mari kita sederhanakan dengan menjawab pertanyaan singkat di bawah ini.
Apakah DPR dan Pemerintah Boleh Membangkang kepada Putusan MK?
Tidak boleh. Menurut saya, bagaimanapun bentuk putusan MK, harus dipatuhi. Anda tidak terima? baiklah. Jika anda tidak terima akan logika berpikir saya, maka saya tantang anda untuk mencopot seluruh foto Gibran Rakabuming Raka di seluruh ruangan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kurang problematik apa Putusan MK 90/2023? Namun, apakah ada ruang atau kesempatan bagi siapa pun di muka bumi ini yang dapat membatalkan atau tidak patuh terhadap putusan tersebut? Tidak ada.
Maka dari itu, DPR dan Pemerintah, atau siapa pun, tidak bisa memilih untuk tidak mematuhi Putusan MK. Bagaimanapun, harus dipatuhi. Sayangnya, tidak sedikit pendapat dari para begawan hukum yang saya temukan malah memilih untuk berupaya mendelegitimasi kewenangan MK dalam aktivitas judicial review. MK dianggap mengganggu law-making process karena memiliki kewenangan untuk membatalkan produk hukum yang disusun oleh DPR dan/atau Pemerintah yang memiliki legitimasi kuasa dari puluhan, bahkan ratusan juta warga negara. MK dipandang sebagai sebuah lembaga yang dapat dengan mudah membatalkan produk hukum yang katanya "secara susah payah" dibuat oleh legislator.
Saya heran dan bertanya-tanya, para begawan hukum (juga politisi) ini pernah belajar mata kuliah tentang Hukum Konstitusi, kan? Atau setidaknya saya meyakini bahwa mereka pernah berada dalam ruang kelas yang membahas tentang sejarah pendirian Mahkamah Konstitusi di dunia ini. Bagi anda yang tidak pernah mempelajari sejarah adanya MK, saya coba sederhanakan kisahnya ya.
Begini, salah satu gejala negatif dari sistem negara yang demokratis adalah cenderung mayoritarian (berfokus pada kepentingan sebanyak-banyaknya orang). Nah, oleh karena itu sangat mungkin terjadi konflik kepentingan antara mayoritas dengan minoritas. Dengan demikian, penting bagi negara untuk membuat batasan-batasan kebijakan yang "menguntungkan mayoritas". Bagaimana cara membuat batasan-batasan tersebut? Caranya adalah dengan menuliskannya dalam konstitusi. Apakah cukup hanya dengan tulisan di atas kertas? Tentu tidak. Itulah mengapa MK beserta kewenangannya dibentuk untuk dapat menampung "protes" warga negara yang mendapati adanya kontradiksi hukum (UU terhadap UUD) sekaligus menerima dampak buruk dari produk hukum yang "menguntungkan orang banyak" tersebut. Kalau dalam sains, judicial review mirip dengan metode falsifikasi.
Apakah DPR dan Pemerintah Boleh Membangkang kepada Putusan MK yang Merugikan?
Tidak boleh. Dalam kemungkinan terburuk, kita justru harus patuh dan nrimo terhadap kerugian yang konstitusional daripada memperjuangkan keuntungan yang inkonstitusional. Kalau anda tidak terima dan bertanya-tanya kenapa begini kenapa begitu, maka saya sarankan anda untuk segera mengambil kuliah pendek di sebuah Fakultas Hukum, terserah di kampus mana saja silakan.
Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi dapat Dinyatakan Inkonstitusional?
Tidak. Lagi-lagi, saya mengingatkan kepada seluruh pemikir hukum supaya tidak berusaha melepaskan dirinya dari konsekuensi berpikir logis. Bagaimana mungkin kita dapat menyatakan Putusan MK inkonstitusional padahal hanya ia sendiri yang dapat menyatakan kadar konstitusionalitas sebuah produk hukum. Jika kita mau konsisten, maka apa pun bentuk putusannya, hanya melekat satu sifat terhadapnya. Iya, benar, konstitusional. Saya sebetulnya malas menjelaskan kemungkinan miskonsepsi dari paragraf ini. Pasti ada beberapa yang salah kaprah dan protes "lho, MK kan bisa menyatakan UU inkonstitusional, kok kamu bilang konstitusional hanyalah satu-satunya sifat putusan MK?!". Gini, bro/sis, MK itu memang bisa menyatakan sebuah UU konstitusional, inkonstitusional, konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat. Tapi semua bentuk PUTUSAN MK ITU KONSTITUSIONAL. Nah saya capslock.
Rezim UU Pemilu Memang Memiliki Sifat Open Legal Policy, Namun Bukan Berarti Ia Kebal JR
Meskipun diskursus terkait open legal policy ini tidak saya temukan dalam dokumen putusan MK a quo, saya tetap mendengarnya secara sayup-sayup dari perdebatan para politisi. Dalam hal ini, saya juga harus mengakui bahwa dulu saya menganut paham puritanisme dalam hal open legal policy. Pokoknya semua yang belum diatur secara tegas dalam konstitusi dan kewenangannya telah didistribusikan kepada para penyusun kebijakan, maka setiap yang memohon pengujian materiil terhadap UU a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Pandangan saya berubah ketika membaca putusan MK terkait penghapusan presidential threshold. Saya sarankan anda membaca putusan ini, atau setidaknya membaca permohonannya. Alih-alih menyimpulkan adanya perubahan peta politik yang menyebabkan kabulnya permohonan ini, saya mau memilih untuk memuji dan mengapresiasi kepiawaian pemohon pasal a quo yang secara cermat membantah premis bahwa kebijakan hukum terbuka tidak dapat diuji oleh MK. Pendeknya, para pemohon menjelaskan bahwa mereka mengakui pasal terkait presidential threshold ini mengandung sifat open legal policy dan oleh karenanya kewenangannya terikat pada pembuat undang-undang. Namun, mereka juga menjelaskan bahwa ada batasan-batasan open legal policy yang telah dilanggar dari pasal tersebut. Itulah mengapa, setidaknya bagi saya, permohonan ini jenius dan akhirnya mengubah pola pikir saya.
Saya ingin menyarankan satu hal kepada seluruh anggota dewan dan juga pemerintah. Alih-alih menganggap kebijakan hukum terbuka sebagai tameng untuk berlindung dari judicial review, lebih baik menganggap kewenangan ini sebagai sebuah tanggung jawab. Oleh karena anda semua (DPR dan Pemerintah) diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk membuat UU sesuka hati anda, tolong buat dengan dibarengi sebanyak-banyaknya masukan dan kepentingan dari rakyat. Saya yakin, perubahan paradigma tersebut akan sedikit mengarahkan masa depan hukum kita ke situasi yang lebih baik.
Jika anda bertanya-tanya di mana letak catatan kritis saya terhadap putusan ini, akan segera anda temukan di bawah ini. Mohon siapkan mental karena mungkin akan sedikit banyak menggedor-olengkan pernyataan-pernyataan saya di atas, yang tentunya akan secara samar mengandung kontradiksi. Siap?
Permohonan 135/PUU-XXII/2024 Tidak Mengandung Unsur Konflik Hukum
Sederhananya, mekanisme judicial review harus mengandung unsur konflik hukum antara UU terhadap konstitusi (UUD). Pembelajar hukum pasti pernah mendengar kalimat lex superior derogate legi inferiori, hukum yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan (menghapus) hukum yang lebih rendah (jika bertentangan). Maka dari itu juga berarti bahwa dalam hal ini, jika UU yang secara hierarkis berada di bawah UUD memiliki pertentangan norma, ia dapat dibatalkan. Selanjutnya, jika UU mau dibatalkan melalui MK dengan mekanisme judicial review, maka ia harus memiliki unsur pertentangan norma dengan UUD.
Permohonan ini, yang diajukan oleh Perludem, menurut keyakinan saya, sama sekali tidak mengandung unsur konflik hukum. Bagaimana mungkin 9 hakim MK dapat secara bersama-sama menyepakati bahwa permohonan ini dikabulkan seluruhnya (meskipun dalam amar disebutkan hanya sebagian) tanpa mengandung satu pun konflik hukum. Aneh tapi nyata. Agar tidak dianggap mengawang, saya akan coba uraikan secara singkat pasal mana saja yang diujikan dan dijadikan batu uji oleh Perludem.
Batu Uji atau Dasar Konstitusional (Pasal-pasal yang terkandung dalam UUD)
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”;
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”;
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”;
Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945: “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”;
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajin menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanyang sama dihadapan hukum”.
Ruang Lingkup Pasal yang Diuji (Pasal-pasal yang terkandung dalam UU)
Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewa Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”;
Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak”; dan
Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015: “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Silakan luangkan waktu untuk mencari pertentangan norma dari pasal-pasal yang terkandung dalam UU dengan pasal-pasal yang termaktub dalam UUD. Bahkan jika anda saya beri waktu 1 dekade, tidak akan anda temukan satu pun pertentangan norma hukum dari kedua entitas tersebut.
Memang ada beberapa poin yang menurut saya memberi kekuatan terhadap permohonan ini. Setidaknya ada dua: legal standing yang kuat; dan fakta sosial yang tak terbantahkan.
Perludem, sebagai sebuah lembaga yang bergerak dalam kepemiluan, kurang kuat apa legal standing-nya untuk melakukan permohonan judicial review tentanhg rezim pemilu?
Pemilu 2019-2024, apakah sedikit yang meregang nyawa karena kompleksitas pelaksanaan pemilu? Tidak, justru sangat banyak.
Namun, saya harus mengakui bahwa kedua hal itu tidak dapat disimpulkan sebagai alasan untuk membatalkan UU melalui mekanisme judicial review. Mengapa? Ya karena bagi saya, pengujian undang-undang atas undang-undang dasar yang menggunakan mekanisme judicial review melalui MK harus mengandung konflik hukum atau pertentangan norma antara UU terhadap UUD.
Permohonan 135/PUU-XXII/2024 Tidak (Cukup) Mengandung Unsur Kekayaan Ilmu Pengetahuan Hukum
Saya tidak berniat mengkerdilkan upaya Perludem dalam aktivisme kepemiluan. Namun, saya juga tidak dapat membohongi diri saya pribadi bahwa saya tidak menemukan argumentasi hukum yang kaya dan argumentatif dalam permohonan yang diajukan. Contoh kecil saja, tak ada satu pun paragraf dalam permohonan yang membahas tentang rezim UU Pemilu sebagai open legal policy. Hal itu berimbas kepada ketiadaan argumen tentang mengapa meski UU a quo bersifat open legal policy tetap dapat diujikan dan permohonannya harus dikabulkan oleh MK.
Penting bagi pemohon untuk menyusun dasar argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan para hakim MK bahwa permohonan yang diajukan harus diterima dan tidak dapat ditolak oleh MK. Atau dalam arti lain, penting bagi pemohon untuk memastikan argumentasi dalam permohonannya adalah satu-satunya argumentasi yang benar di muka bumi ini. Sebab jika tidak begitu, maka akan ada ruang bagi para hakim MK, atau setidaknya mayoritas dari mereka, untuk menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak lebih baik daripada UU yang telah dibuat oleh DPR dan/atau Pemerintah dan oleh sebab itu dikabulkannya permohonan hanya akan membuang-buang waktu dan tenaga saja.
Andai saja dalam permohonan para pemohon membuat argumentasi tentang perdebatan atau dilema tentang open legal policy, mungkin chunk ini tidak akan saya tulis.
Tantangan (dan Ramalan) ke Depan
Yang pertama, putusan ini harus dipatuhi. Titik. Namun ke depan, saya meramal, akan ada pelbagai permohonan judicial review yang akan dikabulkan oleh MK meski tidak mengandung satu pun pertentangan norma antara UU yang diujikan dengan UUD yang dijadikan batu uji. Saya tidak tahu ramalan selain itu.
Namun bagi saya, satu ramalan yang saya catat di atas, cukup membuat kotak pandora MK semakin terbuka lebar. Iya, sudah terbuka, dan akan terbuka semakin lebar.
