Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Nikah di Bawah Tangan dalam Perspektif Islam
17 Oktober 2023 8:38 WIB
Tulisan dari Muhammad Fawaz Khatami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi: nikah di bawah tangan. Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-mengenakan-cincin-3091636/](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hcnsgsp29cmpr75bk78y2gmx.jpg)
ADVERTISEMENT
Nikah merupakan salah satu ibadah yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan dengan suatu akad yang sah dan bertujuan untuk melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Adapun tujuan lain dari nikah yaitu untuk menjaga kehormatan, menghindari dari fitnah, dan mencapai keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah. Sahnya suatu pernikahan yaitu dengan memenuhi rukun-rukun serta syarat sah dari pernikahan.
![Ilustrasi: undang-undang nikah di bawah tangan. Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-book-hakim-pengacara-8731037/](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hcraafhr4t79cq9h8d0bpfca.jpg)
Nikah di bawah tangan adalah nikah yang tidak tercatat oleh negara. Pada dasarnya, nikah di bawah tangan tidak dikenal dalam fikih klasik. Istilah tersebut muncul seiring dengan berkembangnya peradaban. Pada peradaban saat ini, setiap orang diwajibkan untuk mencatatkan perkawinannya pada instansi terkait. Dalam konteks hukum Indonesia, perkawinan wajib dicatat sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku". Dan juga diatur dalam pasal 5 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi "agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat".
ADVERTISEMENT
Keuntungan dari nikah tercatat yaitu semua hak dalam pernikahan akan dilindungi oleh hukum negara dan kerugian dari nikah tidak tercatat yaitu pernikahannya dianggap tidak ada dan semua hak dalam pernikahan tidak dilindungi oleh hukum negara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa dalam fatwanya nomor 10 tahun 2008 menyebut istilah pernikahan di bawah tangan dengan "pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan".
Dari fatwa di atas, menyebutkan bahwa nikah tanpa pencatatan hukumnya sah apabila semua rukun dan syarat sudah terpenuhi.
Menurut Islam, nikah di bawah tangan ini diperbolehkan dan sah karena sudah memenuhi rukun nikah, akan tetapi menjadi tidak diperbolehkan karena akan terjadi Kemudharatan seperti hak-hak yang timbul dari pernikahan tidak dilindungi oleh hukum negara.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum yang tidak akan lepas dari hukum dan setiap warga negara Indonesia juga tidak akan lepas dari hukum. Islam juga memperhatikan maslahat umatnya.
Maka dari itu, demi kemaslahatan setiap warga negara dalam perkara nikah, hendaknya melakukan perkawinan secara resmi dan tercatat agar semua hak-hak dalam nikah dapat dilindungi oleh hukum..