Konten dari Pengguna

Syarat Menikahi Kembali Setelah Bercerai Menurut Islam

Fawwaz Hilalilhaq
Mahasiswa UIN Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Keluarga
22 September 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fawwaz Hilalilhaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.istockphoto.com/id
zoom-in-whitePerbesar
https://www.istockphoto.com/id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perceraian merupakan suatu hal yang sering kita dengar baik dari televisi, radio, koran, bahkan di sekitar lingkungan kita sendiri. Sebelum saya menjelaskan apa saja syarat-syarat menikahi kembali istri, saya akan menjelaskan apa itu perceraian. Bercerai berarti pisah atau putus hubungan perkawinan antara suami dan istri. Mengapa perceraian itu dapat terjadi? perceraian terjadi karena berbagai alasan, seperti kematian salah satu pasangan, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, perselingkuhan atau pihak ketiga, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, perceraian disebut dengan istilah talak, tetapi dalam islam perceraian(talak) tidak dilarang, tetapi tidak dianjurkan. Talak dapat dilakukan dengan mengucapkan kata-kata yang jelas, seperti "Engkau saya ceraikan". Talak juga dapat dilakukan dengan bahasa sindiran, misalnya dengan berkata "Pergilah kepada keluargamu". Talak tidak diperbolehkan jika bertujuan untuk menghilangkan mudharat dari salah satu pasangan. Lantas jikalau sudah bercerai apakah kita dapat menikahi nya kembali? ada beberapa syarat untuk menikahi kembali setelah bercerai menurut islam:
• Rujuk hanya dapat dilakukan jika istri masih dalam masa iddah talak raj'i, yaitu setelah ditalak satu atau dua.
• Rujuk tidak dapat dilakukan jika istri sudah melewati masa iddah talak raj'i atau telah mengalami talak bain sugra.
ADVERTISEMENT
• Jika istri sudah melewati masa iddah talak raj'i atau mengalami talak bain sugra, maka untuk menikah kembali diperlukan akad nikah dan mahar baru.
• Talak bain sughra adalah talak yang tidak dapat dirujuk, tetapi bisa kawin kembali. Talak bain sughra meliputi talak satu atau dua dengan penggantian harta (khulu') atau talak satu atau dua tanpa penggantian harta, tetapi sebelum bersetubuh (talak qabla al dukhul).
https://www.istockphoto.com/id
Selain itu, untuk menikah kembali setelah bercerai, pasangan suami-istri juga harus: Melakukan rujuk secara sukarela, Menyelesaikan kewajiban selama masa perceraian, Menentukan niat rujuk, Menyepakati syarat dan ketentuan baru, Melakukan akad nikah ulang dengan saksi-saksi yang sah. Adapun dalil yang menjelaskan bahwa menikahi wanita setelah talak tiga menjadi sah apabila dengan syarat wanita harus menikahi lelaki lain jika ingin kembali menikah dengan lelaki pertama, Didalam al-qur'an di jelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 230 :
ADVERTISEMENT
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ ۝٢٣٠
Artinya: ”Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (ingin) mengetahui. ”(Q.S Al-Baqarah:230)
Berdasarkan ayat tersebut maka sudah jelas bahwasanya suami yang telah mentalak istrinya tiga kali diperbolehkan untuk menikahi kembali istri yang sudah ditalak tiga dengan syarat :
ADVERTISEMENT
1. Seorang istri harus menikahi laki-laki lain dengan suatu pernikahan yang wajar dan sesuai syari'at agama Islam
2. Suami yang kedua telah melakukan hubungan kelamin sebagaimana layaknya suami istri.