Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Bayi Tabung dalam Pandangan Islam
17 November 2022 22:02 WIB
Tulisan dari Fawwaz Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Meski kini program bayi tabung sedang marak dilakukan oleh pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan. kegiatan ini merupakan hal yang masih diperdebatkan dalam islam sehinga dapat menimbulkan kekeliruan terhadap kegiatan tersebut. bayi tabung merupakan proses kehamilan yang berawal dari dengan sel telur istri yang dibuahi oleh sperma suami diluar dari hubungan intim atau disebut dalam Bahasa arabnya berjima yang diwadahi oleh semacam tabung medis.
ADVERTISEMENT
Hukum bayi tabung dalam pandangan islam yang pertama yaitu mendatangkan pihak ketiga sehingga bisa dikatakan hukumnya haram. metode bayi tabung atau kata lainnya disebut dengan inseminasi mempergunakan pihak ketiga dan istri dalam memanfaatkan sperma,sel telur dan Rahim hukum tersebut adalah haram. Hal ini dikemukakan oleh para mufashir nadwah al-intab yaitu sebuah musyawarah di negara Kuwait oleh para Sebagian ulama dan menghasilkan keputusan bahwa hukumnya diperbolehkan secara syar`i. jika hal tersebut dilakukan oleh suami istri dan Sebagian ulama juga berhati-hati dan tetap tidak memperbolehkan supaya tidak menimbulkan perbuatan yang terlarang dan Sebagian ulama menyepakati hukum tersebut haram. apabila terdapat pihak ketiga yang ikut andil dalam masalah tersebut. Dalam hadis sahih riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi, Rasulullah saw., bersabda:
ADVERTISEMENT
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ والْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah SWT dan hari akhir, menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).”
Hukum bayi tabung dalam pandangan islam yang kedua, yaitu apabila jika bayi tabung dalam masa iddah nya sang istri maka hukum bayi tabung tersebut adalah haram. jika, metode yang dilakukan yakni bayi tabung sesudah wafatnya sang suami pasalnya,yang memiliki sperma tersebut sudah wafat sehingga pernikahan pun sudah berakhir ataupun terputus . jika masa inseminasi tetap dilakukan maka hal tersebut adalah muhdarat .selanjutnya diperboleh kan jika program bayi tabung masih ada ikatan antara suami istri maka metode ini diperbolehkan oleh ulama kontemporer dengan syarat ridho nya kedua belah pihak yaitu suami dan istri.
ADVERTISEMENT
Dan yang terakhir dalam pandangan islam yaitu dikatakan bahwa hukum tersebut adalah haram jika suami istri dalam metode bayi tabung atau inseminasi berniat untuk sesuai keinginan untuk menghasilkan anak sesuai keinginanan suami istri tersebut. Akan tetapi hukumnya diperbolehkan antara lain untuk menyelamatkan penyakit keturunan, namun apabila tidak jika diperbolehkan atau diharamkan hanya mengikuti keinginan saja dan tidak ada uzur. dan Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 70 yang berbunyi:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkat mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna”.
ADVERTISEMENT
Dikutip dalam kitab الفقه الإسلامي وأدلته yang dikarang oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 7 hal 5099 bahwa Suami istri yang ingin memiliki bayi tabung Tidak diperbolehkan atau diharamkan jika prakteknya seperti keterangan di bawah ini:
a. Sperma seorang suami dikawinkan dengan sel telur seorang wanita atau ajnabiah kemudian dipindah ke rahim istrinya.
b. Sperma lelaki lain dikawinkan dengan dengan sel telur seorang istri kemudian ditaruh pada rahim istrinya.
c. Sperma seorang suami dikawinkan dengan sel telur istrinya kemudian diletakkan pada perempuan lain yang ingin hamil.
d. Sperma seorang lelaki dikawinkan dengan sel telur seorang wanita kemudian diletakkan pada rahim seorang istri.
Diperbolehkan atau mubah jika sperma suami diambil berikut sel telur istrinya untuk penyempurnaan pembuahan di luar rahim sang istri kemudian hasil pembuahan tersebut diletakkan pada rahim istrinya.
ADVERTISEMENT