Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Interelasi Pengangkatan Anak dengan Perlindungan Hak-hak Anak
19 Mei 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Fawwaz Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perlindungan hak-hak anak merupakan salah satu upaya untuk melindungi sumber daya manusia yang memiliki potensi sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Hal ini karena anak memiliki peranan strategis bersifat khusus yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik mental dan sosial. Jadi, untuk melaksanakan pembinaan mental terhadap anak, maka mesti ada dukungan baik dari perlindungan kelembagaan serta perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai.
ADVERTISEMENT
Isu yang berkaitan dengan anak terlantar merupakan persoalan yang selalu menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Hal ini karena faktor kesengajaan orang tua seperti anak yang terbuang oleh orang tuanya karena lahir dari hasil hubungan yang tidak sah, orang tua bercerai, orang tua meninggalkan anak karena pekerjaan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, anak minim mendapat perhatian dan kasih sayang ari orang tua sehingga kebutuhan rohani, jasmani maupun sosialnya tidak terpenuhi secara wajar.
Contohnya, seorang anak laki-laki berumur 13 tahun di Bandung, Jawa Barat harus menanggung beban, mengorbankan waktu dan tenaga untuk mengurus ayahnya yang sedang sakit dan adiknya yang masih berumur 2,5 tahun. Anak tersebut terlantar karena sang ibu melarikan diri sehingga anak tersebut hanya seorang diri untuk merawat ayah dan adiknya.
ADVERTISEMENT
Kasus di atas merupakan kasus penelantaran anak yang terjadi di Indonesia. Mereka tidak hanya kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sendiri, bahkan secara prematur terpaksa menjadi tulang punggung bagi keluarganya. Kasus di atas menggambarkan bahwa seorang anak yang seharusnya mengisi waktu dengan belajar dan bermain, tetapi terpaksa oleh keadaan untuk berperan sebagai kepala rumah tangga dan ibu rumah tangga sekaligus. Ia harus bekerja mencari makan bagi diri, ayah, dan adiknya, belum lagi kebutuhan untuk membayar biaya rumah sakit tempat ayahnya dirawat. Selain itu, kondisi tersebut turut memaksanya agar absen mengikuti pendidikan selama 3 bulan hingga terancam dikeluarkan dari sekolah
Fokus utama dari pengangkatan anak adalah kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini dengan cara mewujudkan kesejahteraan dan melindungi hak-haknya melalui pengangkatan anak sehingga hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang terselamatkan. Oleh karena itu, kesejahteraan dan perlindungan hak-hak anak harus dijadikan sebagai motif utama.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, kesejahteraan dan perlindungan hak-hak anak sepatutnya motif utama. Tetapi, dalam kenyataan sosial kerap terdapat motif lain sebagai latar belakang dalam pengangkatan anak. Sebagian ada yang mengangkat anak karena faktor tidak punya anak dan menginginkan kehadirannya, sebagian lain justru menggunakan anak sebagai umpan agar lahir seorang anak kandung. Berbagai motif tersebut wajar adanya sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Syarat pengangkatan anak harus anak yang terlantar. Hal ini atas dasar Pasal 12 ayat (1) huruf (b) PP No. 54 Tahun 2007 bahwa pengangkatan anak mesti berasal dari anak terlantar. Ketentuan tersebut bersifat mutlak sehingga syarat subjek pengangkatan anak tidak dapat terlaksana selain anak terlantar.
Kebutuhan jasmani dan rohani yang tidak terpenuhi sebagai unsur utama anak terlantar. Hal ini atas dasar Pasal 1 ayat (7) UU No. 4 Tahun 1979 yang berisi "Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial". Oleh karena itu, anak tersebut tidak memperoleh haknya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, khususnya aspek pendidikan yang berpengaruh besar bagi perkembangan jasmani, rohani, dan sosial anak.
ADVERTISEMENT
Pengangkatan anak terpandang sebagai alternatif solusi. Hal ini karena hakikat pengangkatan anak merupakan bentuk pengalihan kewajiban dan tanggung jawab orang tua dari orang tua kandung kepada orang tua angkat. Orang tua angkat terbebani untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta memberikan pendidikan karakter yang baik bagi anak.
Sebagai kesimpulan, negara Indonesia harus bertanggungjawab untuk secara bijaksana mendukung anak yang terlantar sehingga potensi dan bakatnya tercipta dengan baik. Hal ini atas dasar Pasal 52 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 yang berisi “setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara”. Oleh karena itu, peran negara dan masyarakat mesti aktif sebagai pelindung bagi tumbuh kembang anak sehingga menghasilkan anak yang berkembang dengan individu yang lebih baik.
ADVERTISEMENT