Konten dari Pengguna

Demokrasi Bukan Sekadar Pemilu: Mengapa Pengawasan Harus Berbasis Kesadaran Masyarakat

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dedi Muslani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Kegiatan Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Agenda Pengukuhan Forum Warga Pengawasan Partisipatif (FORMATIF) Di Desa Suak Indrapuri Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Foto Kegiatan Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Agenda Pengukuhan Forum Warga Pengawasan Partisipatif (FORMATIF) Di Desa Suak Indrapuri Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Demokrasi sering kali dipahami sebagai sebuah peristiwa lima tahunan. Ketika tahapan pemilihan umum dimulai, masyarakat berbondong-bondong datang ke tempat pemungutan suara untuk menentukan pilihan. Spanduk dan baliho memenuhi ruang publik, para kandidat menyampaikan janji dan berbagai aktivitas politik menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, tidak sedikit masyarakat yang kembali menjalani kehidupan seperti biasa, seolah-olah demokrasi telah selesai bersama berakhirnya pemilu.

Padahal, demokrasi tidak sesederhana datang ke tempat pemungutan suara, mencoblos kemudian menunggu siapa yang terpilih. Demokrasi adalah proses panjang yang membutuhkan kesadaran, tanggung jawab, partisipasi serta kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Pemilu memang menjadi instrumen penting dalam demokrasi. Namun, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak masyarakat menggunakan hak pilihnya, melainkan juga oleh sejauh mana masyarakat memahami hak, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjaga proses demokrasi itu sendiri. Di sinilah pentingnya pengawasan pemilu yang berbasis kesadaran masyarakat.

Demokrasi Membutuhkan Lebih dari Sekadar Suara

Suara rakyat merupakan fondasi utama demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan arah kepemimpinan melalui mekanisme pemilihan yang demokratis. Akan tetapi, hak memilih harus berjalan beriringan dengan kesadaran untuk menjaga agar proses pemilihan berlangsung jujur, adil dan bermartabat.

Masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek dalam setiap kontestasi politik. Masyarakat harus menjadi subjek yang memiliki kemampuan untuk mengamati, menilai, mengingatkan dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

Persoalan demokrasi bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya aturan. Indonesia telah memiliki berbagai ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Tantangan yang tidak kalah penting adalah bagaimana membangun kesadaran agar aturan tersebut benar-benar hidup dalam perilaku masyarakat.

Sebab, aturan yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak disertai kesadaran untuk mematuhinya.

Pengawasan Pemilu Bukan Hanya Tugas Bawaslu

Selama ini, pengawasan pemilu sering kali identik dengan keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru karena Bawaslu memang memiliki mandat dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada satu hal yang perlu dipahami bersama: pengawasan demokrasi tidak mungkin hanya dibebankan kepada lembaga pengawas.

Bawaslu memiliki keterbatasan sumber daya manusia, jangkauan wilayah dan waktu dalam menjalankan tugas pengawasan. Sementara itu aktivitas politik berlangsung di tengah kehidupan masyarakat mulai dari lingkungan keluarga, tempat kerja, ruang publik hingga media sosial. Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting.

Masyarakat dapat mengambil peran sederhana tetapi bermakna. Misalnya, menolak praktik politik uang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak terlibat dalam kampanye yang melanggar ketentuan serta berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu melalui mekanisme yang tersedia.

Pengawasan partisipatif bukan berarti masyarakat mengambil alih kewenangan Bawaslu. Sebaliknya, partisipasi masyarakat menjadi kekuatan pendukung agar pengawasan berjalan lebih luas, dekat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Dengan demikian, Bawaslu tidak hanya hadir sebagai lembaga yang menangani pelanggaran, tetapi juga sebagai institusi yang membangun pendidikan politik, menumbuhkan kesadaran dan menggerakkan partisipasi masyarakat.

Politik Uang dan Tantangan Kesadaran Bersama

Salah satu persoalan yang terus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu adalah praktik politik uang. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan penindakan hukum tetapi juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap politik.

Dalam kehidupan sehari-hari, sebagian masyarakat mungkin dihadapkan pada persoalan ekonomi yang tidak mudah. Dalam situasi seperti itu, pemberian uang atau barang menjelang pemungutan suara dapat dianggap sebagai bantuan yang sulit ditolak.

Namun, kita perlu menyadari bahwa hak suara memiliki nilai yang jauh lebih besar daripada pemberian sesaat. Suara rakyat menentukan arah kebijakan, pembangunan, pelayanan publik dan masa depan generasi berikutnya. Ketika pilihan politik ditentukan oleh imbalan sesaat, ruang bagi pertimbangan rasional dan kebebasan memilih dapat terganggu.

Oleh karena itu, pendidikan politik harus dibangun dengan pendekatan yang manusiawi. Masyarakat tidak cukup hanya diberikan larangan atau ancaman sanksi. Mereka juga perlu diajak memahami mengapa politik uang merugikan kepentingan bersama. Pendekatan yang mengedepankan dialog, pendidikan dan keteladanan akan membantu membangun kesadaran bahwa menjaga integritas pemilu merupakan tanggung jawab bersama.

Membangun Pengawasan dari Lingkungan Terdekat

Kesadaran demokrasi sesungguhnya dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Keluarga dapat menjadi tempat pertama untuk mengajarkan pentingnya menghormati perbedaan pilihan. Sekolah dan perguruan tinggi dapat membangun budaya berpikir kritis. Tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat memberikan pemahaman tentang kejujuran, keadilan dan tanggung jawab sosial.

Begitu pula organisasi kepemudaan, komunitas, kelompok perempuan, serta berbagai organisasi kemasyarakatan dapat mengambil peran dalam menyebarkan pendidikan politik yang sehat.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, pengawasan juga perlu diperluas ke ruang digital. Media sosial telah menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi politik. Namun, ruang tersebut juga memiliki tantangan berupa berita bohong, ujaran kebencian, manipulasi informasi dan provokasi yang dapat merusak hubungan sosial.

Karena itu, masyarakat perlu memiliki kecakapan digital, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, serta tidak ikut menyebarkan konten yang berpotensi menyesatkan. Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang menghilangkan perbedaan, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa dan bermartabat.

Bawaslu dan Masa Depan Pengawasan Partisipatif

Ke depan, pengawasan pemilu perlu terus dikembangkan dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penanganan pelanggaran menuju pendekatan yang juga menekankan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Bawaslu tidak cukup hanya dikenal ketika melakukan penindakan. Kehadiran Bawaslu juga perlu dirasakan melalui kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif, sosialisasi, penguatan komunitas dan kerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat.

Keberhasilan pengawasan tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan atau laporan yang ditangani. Hal yang tidak kalah penting adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran, berani menjaga integritas serta memiliki kepedulian terhadap proses demokrasi.

Mungkin suatu saat kita akan melihat masyarakat yang secara sadar menolak politik uang tanpa harus menunggu adanya petugas pengawas. Kita juga berharap semakin banyak warga yang memahami bahwa menyampaikan informasi dugaan pelanggaran merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara. Apabila kondisi tersebut semakin berkembang, maka pengawasan pemilu tidak lagi hanya menjadi aktivitas kelembagaan tetapi telah menjadi budaya demokrasi.

Menjaga Demokrasi adalah Menjaga Masa Depan

Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam pemilu. Demokrasi juga berbicara tentang bagaimana masyarakat tetap dapat hidup berdampingan setelah perbedaan pilihan politik.

Jangan sampai perbedaan pilihan memutus persaudaraan. Jangan sampai kepentingan politik sesaat merusak hubungan sosial yang telah dibangun bertahun-tahun. Dan jangan sampai demokrasi hanya menjadi ruang perebutan kekuasaan, sementara nilai kejujuran, keadilan dan kemanusiaan justru ditinggalkan.

Pengawasan pemilu berbasis kesadaran masyarakat merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan demokrasi Indonesia. Ia membutuhkan kerja bersama, kesabaran, pendidikan yang berkelanjutan dan keteladanan dari semua pihak.

Bawaslu memang memiliki tanggung jawab konstitusional dan kelembagaan dalam mengawasi pemilu. Namun, masyarakat memiliki kekuatan moral untuk menjaga agar demokrasi tetap berjalan sesuai nilai-nilai yang kita cita-citakan.

Sebab, demokrasi yang sesungguhnya bukan hanya lahir dari bilik suara, tetapi tumbuh dari kesadaran setiap warga negara untuk menghormati hak orang lain, menjunjung kejujuran dan menjaga kepentingan bersama.

Demokrasi tidak akan menjadi kuat hanya karena masyarakat memiliki hak untuk memilih. Demokrasi akan semakin bermakna ketika masyarakat juga memiliki kesadaran untuk menjaga.