Konten dari Pengguna

Anak Jadi Mesin Cetak Duit: Potret Cacat Kemanusiaan Kita

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fayza Kulla Azminah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Unsplash/Bennet Tobias
zoom-in-whitePerbesar
Unsplash/Bennet Tobias

Di tengah kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, realitas sosial kini berperan seperti pisau bermata dua. Segala sesuatu terasa lebih mudah dan terbuka, namun tidak semua dampaknya bersifat positif. Kelompok yang paling rentan terhadap perubahan zaman ini adalah anak‑anak. Alih‑alih tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung, banyak dari mereka yang hak dasarnya direnggut lewat praktik eksploitasi ekonomi.

Fenomena menyedihkan ini biasanya muncul ketika anak diperlakukan sebagai sumber tenaga atau mesin uang, sehingga waktu mereka untuk belajar, beristirahat, dan menikmati masa kecil diabaikan begitu saja. Ironisnya, pelaku eksploitasi seringkali bukan orang luar melainkan orang tua kandung mereka. Ketidakmampuan orang tua menghadapi kerasnya kehidupan dibebankan pada anak dengan memaksa mereka turun ke jalan. Kita tak dapat menutup mata bahwa penyebab utama masalah ini adalah kemiskinan struktural serta gaya hidup orang tua yang tidak selaras dengan kemampuan keuangannya. Karena tekanan ekonomi itu, anak‑anak dilempar ke jalanan keras tanpa perlindungan norma keluarga yang semestinya.

Dampak “bisnis kemiskinan” ini sangat merusak. Dalam jangka pendek, anak‑anak mengalami penurunan kualitas pendidikan karena jam belajar terpotong serta risiko kesehatan yang mengancam nyawa. Dalam jangka panjang, mereka berhadapan dengan trauma psikologis, penurunan keterampilan sosial, dan keterbatasan peluang masa depan. Laporan KPAI menegaskan bahwa kasus eksploitasi anak di sektor ekonomi terus meningkat, terutama di daerah perkotaan padat dan pedesaan miskin.

Secara yuridis, hukum internasional maupun nasional menempatkan anak sebagai subjek yang wajib mendapat perlindungan khusus karena kondisi fisik dan mentalnya belum matang (UNICEF, 1989). Di Indonesia, rangkaian perundang‑undangan perlindungan anak sudah sangat ketat. Bila ditelaah, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta KUHP semuanya melarang keras komersialisasi anak. Sebagai dasar utama, UU No. 35/2014 (amandemen UU No. 23/2002) secara tegas menjamin hak anak bebas dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan berbahaya. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa setiap anak berhak dilindungi dari pekerjaan yang mengancam kesehatan, keselamatan, dan perkembangannya.

Lebih jauh, Pasal 76 huruf i melarang total semua bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak. Bagi orang tua yang melanggar, Pasal 88 ayat (1) mengatur sanksi penjara 5‑15 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar. Perlu diingat, hak asasi anak jalanan dan anak pengemis setara dengan hak anak‑anak dari keluarga kaya. Konstitusi Indonesia, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, menyatakan: “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Mengapa fenomena ini masih merajalela di lampu lalu lintas, stasiun, pasar tradisional, hingga pusat perbelanjaan? Karena mengemis dianggap sebagai jalan pintas memperoleh uang dengan mudah. Sikap sebagian orang telah berubah; mereka sengaja memanfaatkan penampilan kumal, kotor, dan tak terawat pada anak‑anak—bahkan balita—untuk memancing simpati publik. Eksploitasi kini tidak lagi hanya konvensional, melainkan juga hadir di ranah digital. Selain faktor kemiskinan, pengaruh teman sebaya dan kerabat dekat turut mencuci otak anak‑anak agar turun ke jalan. Dari wawancara dengan seorang anak jalanan, pola tersebut tampak jelas:

“Teman saya ada yang mengajak mengemis, cari uang cepat. Katanya buat tambah‑tambah uang jajan sekolah, seolah‑olah membantu orang tua.”

Ketika anak‑anak ini putus sekolah atau tak pernah menapaki bangku pendidikan, mereka kehilangan akses pada ilmu pengetahuan, agama, dan budi pekerti yang dapat melindungi moral mereka. Interaksi sosial yang keliru di jalan menormalisasi tindakan meminta‑minta sebagai hal yang lumrah.

Sebagai penulis, saya sangat khawatir melihat nyawa anak‑anak jalanan dipertaruhkan. Sistem imun mereka jauh lebih lemah dibanding orang dewasa, namun mereka dipaksa menghirup polusi sepanjang hari, bahkan kebutuhan makan belum tentu terpenuhi. Selain itu, keselamatan fisik mereka terancam; banyak kasus menunjukkan anak jalanan tertimpa kendaraan karena menyeberang tanpa pengawasan. Pada usia tersebut, mereka tidak hanya menggadaikan masa kecilnya demi uang, tetapi juga mempertaruhkan nyawa mereka.

Lalu, apa yang dapat hukum lakukan? Penegakan hukum pidana masih belum memadai. Penegakan hukum pidana tidak akan pernah berhasil bila hanya berfokus pada penangkapan pelaku setelah kejahatan terjadi tanpa memperbaiki akar masalah.

Maka, tindakan preventif yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyediakan jaminan sosial yang terarah, seperti pelatihan kerja dan bantuan sembako bagi keluarga yang rentan. Tujuannya ialah agar orang tua memiliki kemandirian ekonomi dan tidak lagi mengandalkan kerja anak. Orang tua harus disadarkan bahwa anak merupakan subjek hukum yang perlu dididik dengan baik, bukan “barang dagangan” atau komoditas ekonomi.

Eksploitasi anak merupakan masalah rumit yang memerlukan kolaborasi menyeluruh. Pada level individu, pendidikan tentang pengelolaan keuangan dan ketahanan emosional keluarga perlu ditingkatkan. Pada tingkat komunitas, peran pengawasan sosial informal seperti Karang Taruna, dana desa, serta pengurus RT/RW harus proaktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan keluarga yang berisiko melakukan eksploitasi.

Akhirnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan proses pemulihan. Anak‑anak yang menjadi korban eksploitasi dan mengalami stres, trauma psikologis, serta penurunan kesehatan mental harus segera dibantu lewat program rehabilitasi terpadu, misalnya konseling dan terapi trauma. Namun, fasilitas rehabilitasi di wilayah terpencil masih sangat terbatas. Penambahan anggaran, pelatihan tenaga profesional, dan penegakan hukum yang adil menjadi keharusan agar tidak menyaksikan masa depan bangsa terpuruk di jalanan.