Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Melawan Tingginya Harga Tiket Pesawat Domestik
4 Oktober 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Fazira Putri Janika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sektor transportasi merupakan salah satu industri jasa yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sarana penghubung jarak jauh antara tempat satu dengan tempat lainnya dengan cepat dan mudah, salah satunya transportasi udara (pesawat terbang). Transportasi udara (pesawat terbang) adalah pilihan yang banyak diminati oleh wisatawan asing maupun lokal dikarenakan transportasi udara dianggap lebih cepat untuk mengantarkan para wisatawan ke tempat tujuannya, ini terlihat dengan banyaknya maskapai penerbangan yang melayani rute penerbangan baik nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia baru-baru ini sedang digencarkan dengan kenaikan harga tiket pesawat, khususnya pesawat domestik. Kenaikan harga tiket pesawat bisa dikatakan cukup signifikan, sehingga membuat masyarakat gelisah. Apalagi kondisi tersebut sempat berlangsung lama termasuk pasca libur lebaran. Kenaikan harga tiket yang telah menjadi penyebab protes masyarakat meluas tersebut kemudian direspon oleh pemerintah. Sehingga, sebelum lebaran 2019 Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang penyesuaian baru tarif batas atas atau TBA dan tarif batas bawah atau TBB.
Tingginya harga tiket penerbangan domestik menjadi kekhawatiran publik dan perhatian pemerintah, termasuk KPPU. Harga tiket pesawat domestik yang melonjak tinggi di Indonesia belakangan ini menjadi perhatian utama publik dan pemerintah. Kenaikan harga tersebut telah menurunkan minat masyarakat untuk berpergian menggunakan pesawat dan beralih menggunakan alat transportasi lain sebagai alternatif. Mahalnya harga tiket pesawat penerbangan domestik memang menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan pesawat sebagai alat transportasi antar kota.
ADVERTISEMENT
Beberapa faktor dinilai menjadi penyebab utama kenaikan tersebut seperti fluktuasi harga bahan bakar, pajak, dan biaya operasional maskapai yang meningkat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi permasalahan ini, namun belum menemukan solusi yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan dengan Pengoptimalan Rute dan Kapasitas Pesawat: Maskapai dapat melakukan evaluasi terhadap rute-rute penerbangan yang ada. Dengan mengoptimalkan rute dan menyesuaikan kapasitas pesawat, diharapkan biaya operasional dapat ditekan sehingga harga tiket bisa lebih terjangkau bagi Masyarakat dan Pemerintah dapat memberikan subsidi berupa subsidi Avtur yang merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional maskapai atau memberi insentif berupa pengurangan atau penghapusan sementara beberapa jenis pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat atau penurunan pajak bandara.
Dengan sinergi antara maskapai dan pemerintah serta penerapan solusi-solusi diatas, diharapkan harga tiket pesawat domestik dapat lebih terjangkau bagi masyarakat, sehingga dapat mendorong kembali pertumbuhan pariwisata dalam negeri. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan masyarakat yang ingin berwisata di dalam negeri, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata yang lebih berkembang.
ADVERTISEMENT