Konten dari Pengguna

Terima Bantuan APAR Dari Ditjenpas, Lapas Tahuna Lakukan Peremajaan

Mangamis - Humas Lapas Tahuna
Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna
11 Juli 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mangamis - Humas Lapas Tahuna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terima Bantuan APAR Dari Ditjenpas, Lapas Tahuna Lakukan Peremajaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tahuna, INFO_PAS - Setelah menerima bantuan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Fire Blok dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, Suharno melalui Staff bidang Umum melakukan peremajaan APAR di beberapa lokasi yang terindikasi rawan terjadi kebakaran. Rabu (10/07).
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno menuturkan Peremajaan APAR tersebut merupakan salah satu Langkah preventif dalam memaksimalkan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang timbul jika terjadi kebakaran di dalam Lapas. "Hal ini juga merupakan bagian dari manajemen resiko dalam penanganan sebuah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi di dalam Lapas dengan berbagai macam penyebabnya," tuturnya.
Terdapat 4 lokasi peremajaan APAR yaitu di bagian Portir, Pos Pengamanan, blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Dapur. "Untuk APAR yang kami tarik, rencananya akan kami gunakan untuk kegiatan simulasi penanggulangan tanggap cepat kebakaran di dalam Lapas," ujar Suharno.
Keberadan APAR di dalam Lapas telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
ADVERTISEMENT