Nonton Film via Streaming, Hati-hati Iklan Judi Bertebaran

Feba Fadhiliana
Hobi menuangkan pikiran dan semuanya lewat tulisan, bercita-cita ingin menjadi jurnalis dan reporter.
Konten dari Pengguna
29 April 2020 11:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feba Fadhiliana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi menonton film streaming. Foto: Intechnic.com
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di zaman sekarang ini tidak bisa dipungkiri sangat canggih dan cepat. Setiap waktunya selalu ada pembaharuan inovasi teknologi di seluruh dunia. Pada teknologi zaman dahulu handphone/smartphone digunakan hanya untuk mengirim pesan atau untuk menelepon saja, belum menggunakan sistem operasi yang terkenal saat ini yaitu Android maupun IOS yang dapat digunakan multitasking.
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tentu saja dapat memudahkan manusia dalam mencari berbagai informasi di dunia maya. Selain itu juga teknologi yang semakin cepat ini berdampak dalam berbagai bidang seperti bidang pemerintahan, sosial budaya, pendidikan, industri bahkan bidang keuangan dan perbankan. Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin hari semakin cepat tentunya memberikan dampak sendiri bagi negara Indonesia. Internet merupakan salah satu contoh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sekarang. Selain itu, apabila kita ingin menggunakan internet dalam berkomunikasi kita memerlukan etika, karena etika memiliki peranan sangat penting. Etika adalah sebuah aturan yang mengatur manusia agar hidup sesuai dengan norma-norma dan adat kebiasaan. Jadi dengan kita mengikuti etika dalam menggunakan internet maupun untuk berkomunikasi kita dapat bijak menerapkannya.
ADVERTISEMENT
Melalui etika tindakan komunikasi diarahkan memiliki maksud untuk bertindak secara bebas namun dapat dipertanggungjawabkan. Memang, etika dan hukum merupakan dua ranah yang berhimpitan. Intisari hukum berasal dari sebuah etika yang dikodifikasi oleh negara, keduanya merupakan bagian yang berkaitan dengan erat. Oleh karena itu,lembaga perorangan harus berpegang teguh terhadap etika. (Junaedi, 2019: 110)
Perkembangan internet tidak serta merta berdampak baik, namun juga dapat berdampak buruk. Setiap orang dapat mengakses internet tanpa batasan dimanapun dan kapanpun, sehingga tentu saja hal ini dapat menjadi peluang munculnya tindakan kejahatan di dunia maya (cyber crime). Maraknya tindakan kejahatan di dunia maya ini adalah akibat dampak dari kehadiran teknologi informasi.
Kejahatan di dunia maya ini dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya yang melakukan tindakan kejahatan di dunia maya adalah orang yang mengerti dan menguasai teknologi informasi. Salah satu kejahatan di dunia maya yang sedang merebak di Indonesia adalah perjudian melalui internet (judi online) dengan cara mengiklankan di suatu situs/website.
ADVERTISEMENT
Iklan merupakan salah satu bentuk kampanye dalam mempromosikan barang atau pun jasa agar dikenal oleh khalayak sasaran. Di mana iklan sendiri mempunyai tujuan yang pertama adalah untuk mempromosikan produk agar dikenal oleh khalayak sasaran, dan yang kedua adalah untuk menarik minat beli khalayak sasaran untuk membeli produk yang diiklankan, dan yang ketiga adalah untuk mempertahankan produk yang telah diiklankan sebelumnya agar selalu diingat oleh khalayak sasaran. (Mentari, 2016: 327)
Cyber crime judi online merupakan pelaku pelanggaran hukum, perjudian online lewat internet. Dalam kasus lain ada juga bandar membuka lapak promosinya lewat mulut ke mulut. Setelah itu pasar taruhan dipasarkan melalui layanan SMS atau BBM. Pemasang biasanya orang-orang dekat, untuk pembayaran dilakukan dengan transfer. (Suyanto, 2010: 51)
ADVERTISEMENT
Pada awalnya judi ini dilakukan secara konvensional dan terang-terangan, namun karena akibat dari perkembangan teknologi judi pun bisa dilakukan secara online. Taruhan yang digunakan bukan menggunakan uang tunai yang dibayar dari penjudi satu ke yang lainnya, tetapi dengan cara menggunakan ATM yang ditransfer langsung ke rekening bandar (penjudi) yang menyediakan website judi tersebut.
Ada berbagai jenis-jenis judi online yang sekarang berkembang di Indonesia, seperti judi bola online, judi casino online, judi bola tangkas online, dan judi poker online via internet. Selain itu masih banyak jenis-jenis judi online melalui internet. Judi merupakan aktivitas atau kegiatan yang banyak mengandalkan faktor keberuntungan dan merupakan aktivitas yang tidak dapat diketahui hasil akhirnya secara pasti. Aktivitas perjudian online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi kalangan pemain judi, aktivitas judi online melalui koneksi internet merupakan tempat yang aman dalam bermain judi. (Suhariyanto, 2012: 67).
ADVERTISEMENT
Judi online ini biasanya memasang iklan judinya di situs/website streaming film gratis. Website untuk mengakses film gratis ini memang banyak alamatnya dan setiap website itu saat diakses pasti tampilan halaman depannya selalu muncul iklan judi tersebut. Maka tidak heran saat kita menonton streaming film (nyambi) melihat iklan-iklan judi bertebaran dari mulai agen judi bola, casino, togel dll). Jadi berhati-hatilah saat kita akan mengakses streaming film gratis, apalagi situs ini banyak diakses dari berbagai kalangan umur karena situs ini untuk hiburan dan jangan sampai kita tergoda dengan iklan judi tersebut. Tetapi, alangkah lebih baiknya lagi kita tidak mengakses situs streaming film gratis ini karena ilegal melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Permasalahan judi online ini juga sudah diatur dalam undang-undang, yaitu Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Untuk ancaman pidana bagi pelanggaran terkait judi online ini juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk hukum pidana sendiri tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 303 ayat (3). Jadi, hukum di Indonesia terkait judi online ini tidak main-main dan sudah diatur sedemikan rupa. Judi itu merupakan perbuatan yang buruk dan dapat merugikan diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Judi juga merupakan sebuah permasalahan sosial dikarenakan dampak yang ditimbulkan amat negatif bagi kepentingan nasional terutama bagi generasi muda karena menyebabkan para pemuda cenderung malas dalam bekerja dan dana yang mengalir dalam permainan ini cukup besar sehingga dana yang semula dapat digunakan untuk pembangunan malah mengalir untuk permainan judi, judi juga bertentangan dengan agama, moral dan kesusialaan. Permainan judi juga dapat menimbulkan ketergantungan dan menimbulkan kerugian dari segi materiel dan imateriel tidak saja bagi para pemain tetapi juga keluarga mereka. (Sitompul, 2012: 20)
*Penulis: Feba Fadhiliana/Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.