Implementasi Program BPUM 2020, Sudah Adilkah?
Tulisan dari Febby Damayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahukah kamu, bahwa pemerintah Indonesia telah melaksanakan program BPUM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, akibat adanya Pandemi COVID-19. Namun dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat sejumlah persoalan yang turut mewarnainya, terutama jika dilihat dari sisi keadilan penerima BPUM.
Kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai melanda Indonesia pada bulan Maret 2020, telah mengubah berbagai sektor kehidupan, sektor ekonomi nasional. Adanya dampak pada sektor ekonomi ini dilatarbelakangi oleh pembatasan kegiatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kondisi ini tentunya berimbas pada pengurangan aktivitas usaha perekonomian yang menyebabkan turunnya konsumsi masyarakat, sehingga pada akhirnya turut berdampak pada penurunan ekonomi nasional. Hal ini juga berimbas pada sektor Usaha mikro yang mana membuat proses supply dan demand serta rantai pasok terganggu sehingga roda perekonomian di tataran UMKM tersendat.
Lantas bagaimana solusi yang ditawarkan oleh pemerintah?
Dalam merespon permasalahan tersebut pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diharapkan mampu menyelamatkan sektor UMKM dari adanya pembatasan aktivitas perekonomian selama pandemi COVID-19 dan meningkatkan kinerja UMKM. Adapun salah satu realisasi nyata program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro. BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit, atau bantuan serupa.
Berdasarkan kuesioner penelitian yang disebarkan kepada 313 orang penerima BPUM di Jawa Barat, bahwa pelaksanaan program BPUM 2020 untuk membantu usaha mikro meningkatkan ketahanan bisnis ditengah pandemi COVOD-19 dilaksanakan dengan cukup adil. Dalam hal ini tingkat keadilan dalam pelaksanaan program BPUM terkait dengan adanya kesempatan dan perlakuan yang sama dengan penerima BPUM lainnya, baik dalam proses pendaftaran maupun penyaluran.
Namun disamping itu, ternyata berdasarkan kuesioner penelitian yang disebarkan kepada 313 orang penerima BPUM di Jawa Barat masih terdapat pihak-pihak yang belum merasakan keadilan dalam pelaksanaan program BPUM 2020. Hal tersebut dikarenakan adanya persoalan terkait dengan adanya pemotongan dana BPUM, dan ketidaktepatan sasaran dalam penerima bantuan. Padahal, sebagaimana yang kita ketahui bahwa tujuan diadakannya program BPUM adalah untuk mendukung pelaku usaha dalam mempertahankan dan melanjutkan usaha dimasa pandemi COVID-19. Ketidakadilan dalam program BPUM 2020 salah satunya dirasakan oleh Penerima Program BPUM 2020 yang berdomisili di Jawa Barat.
“Cuma karena memang kita juga dapetin modalnya melalui orang lagi, jadi ya ada potongan - potongan gitu sih. Agak kurang adil ya ” Ujar salah satu penerima BPUM di Jawa Barat.
Besaran dana yang dipotong dalam program BPUM 2020 ini juga memiliki variasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp900.000 dalam program BPUM Rp2.400.000. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu responden penerima BPUM di Jawa Barat mengatakan bahwa beliau mendapatkan potongan dana sebesar Rp100.000, dengan besaran Rp50.000 untuk biaya admin dan Rp50.000 untuk proses tabungannya. Padahal jika kita lihat kembali pada alur pencairan dana BPUM, disebutkan bahwa tidak adanya potongan biaya, dan seharusnya proses pencairan dana BPUM dilakukan secara langsung melalui rekening penerima yang didaftarkan.
Selain itu pada proses pelaksanaan program BPUM juga ditemukan adanya pelaku usaha mikro yang menerima bantuan pemerintah yang serupa, yaitu melalui pinjaman perbankan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). Secara administratif penerima dana KUR yang mendaftarkan diri dalam program BPUM beliau lolos dan mendapatkan bantuan BPUM. Namun secara syarat yang berlaku, beliau telah melanggar aturan dan syarat yang berlaku, yang artinya penerima dana KUR tidak sesuai dan tidak berhak mendapatkan dana BPUM. Hal ini tentunya sangat disayangkan, mengingat banyak juga calon penerima BPUM yang sudah sesuai dengan syarat, namun tidak menerima program BPUM. Tentunya hal ini membuat keadilan dalam pelaksanaan program BPUM 2020 kian dipertanyakan.
"Justru menurut saya ya yang aneh, gimana ada KUR tapi tetap dapet". Ujar salah satu penerima BPUM di Jawa Barat.
Berdasarkan hal tersebut, dalam pelaksanaan program BPUM, ternyata masih didapati penerima program BPUM yang belum sesuai persyaratan, yang mana ia juga mendapatkan bantuan dana KUR. Oleh karena itu, perlu dilakukannya proses evaluasi dan pengambilan langkah yang tegas oleh pemerintah dalam proses validasi data sebagai pendukung dalam mewujudkan basis data tunggal yang terintegrasi, sehingga bantuan dana BPUM dapat tersalurkan kepada pelaku usaha mikro yang berhak memperoleh dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Referensi
Aida, N. R. (2021, April 18). 3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/18/083000865/3-persoalan-seputar-blt-umkm-dan-solusinya?page=all
OJK-BCG Joint Research. (2020). Bagaimana UMKM & Perbankan Dapat Sukses di Era Disrupsi Ekonomi & Digital. https://www.ojk.go.id/id/data-dan-statistik/research/prosiding/Documents/Kajian Bagaimana UMKM dan Perbankan Dapat Sukses di Era Disrupsi Ekonomi dan Digital.pdf
Purnomo, B. R. (2020). COVID-19 dan Resiliensi UMKM dalam Adaptasi Kenormalan Baru. In W. Mas’udi & P. S. Winant (Ed.), New Normal: Perubahan Sosial Ekonomi dan Politik Akibat Covid-19 (hal. 171–193). Gadjah Mada University Press. https://digitalpress.ugm.ac.id/book/282/download
Putra, D. A. (2021). Pandemi Covid-19 Bakal Berkepanjangan, Bagaimana Nasib Indonesia? Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4628670/pandemi-covid-19-bakal-berkepanjangan-bagaimana-nasib-indonesia
Sulaeman. (2021, April 6). 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta di 2021. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4525245/128-juta-pelaku-usaha-mikro-bisa-dapat-bantuan-rp-12-juta-di-2021

