Pemberian Motivasi dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai di Era WFH

Febby Damayanti
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
14 Juni 2021 21:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Febby Damayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemberian motivasi dapat meningkatkan kinerja pegawai. Foto : Brooke Cagle/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pemberian motivasi dapat meningkatkan kinerja pegawai. Foto : Brooke Cagle/Unsplash
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 membuat banyak perubahan dalam kehidupan manusia, yang mengancam kesehatan, mempengaruhi segi ekonomi, serta turut mentransformasi tatanan suatu pemerintahan yang harus mulai mengadopsi dan mengadaptasi budaya dan etika baru.
ADVERTISEMENT
Menjalani kehidupan di era pandemi COVID-19, pemerintah perlu mencari jalan keluar untuk memperpendek laju penularan virus agar tidak merambah ke wilayah baru dan menambah jumlah kasus yang terpapar. Membatasi interaksi atau komunikasi secara langsung antar masyarakat menjadi senjata ampuh yang banyak dipilih dan diberlakukan oleh pemerintah dalam memerangi pandemi COVID-19 yang diwujudkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam rangka meminimalisasi penyebaran COVID-19 di Indonesia, Presiden Indonesia Joko Widodo, melalui konferensi pers di Istana Bogor Jawa Barat pada 15 Maret 2020 mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Imbauan presiden ini menjadi pemicu diberlakukannya tren di masa pandemi COVID-19, yakni diberlakukannya Working From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Imbauan ini diberlakukan untuk semua wilayah terutama pada daerah yang banyak terpapar virus COVID-19 atau wilayah yang berstatus zona merah.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara, atas adanya imbauan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun isi dari surat edaran tersebut menyatakan yakni, ASN dapat bekerja di rumah atau tempat tinggal. Namun dalam pelaksanaan WFH harus dipastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi yang bekerja di kantor.
Alih-alih mengurangi lonjakan kenaikan kasus COVID-19, pelaksanaan WFH ternyata turut memberikan beberapa tantangan dan permasalahan dalam penerapannya. Dalam praktiknya tidak seluruh sektor pekerjaan dapat dilakukan dan dikerjakan di rumah. Selain itu muncul juga tantangan lainnya dalam pelaksanaan WFH seperti, ketiadaan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pekerjaan, kurangnya koordinasi yang dapat menimbulkan ketidak samaan persepsi, serta menurunnya motivasi kerja.
ADVERTISEMENT
Padahal di masa pandemi ini, motivasi kerja merupakan salah satu faktor terpenting untuk mendorong seseorang dalam melakukan suatu kegiatan atau rutinitasnya. Di masa yang sulit dan krisis ini motivasi kerja dapat saja dengan mudah untuk terganggu karena tekanan mental dan tekanan ekonomi yang dihadapi, seperti khawatir akan kehilangan pekerjaan, suasana kerja yang berbeda dengan minimnya pengawasan, dan harus tetap waspada dalam melindungi kesehatan diri.
Tempat kerja yang dipindahkan ke lingkungan rumah juga dapat berpotensi untuk memperburuk konflik dengan anggota keluarga lainnya sehingga mengakibatkan berkurangnya motivasi untuk menyelesaikan pekerjaan atau berkurangnya motivasi kerja. Tentunya hal tersebut memberikan efek yang sangat signifikan kepada karyawan ketika melakukan pekerjaannya yang dapat membuat performa tim menurun.
ADVERTISEMENT
Tentunya pada masa yang sulit ini, pegawai diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai adalah motivasi pegawai. Pemberian motivasi kepada pegawai akan dapat berpengaruh secara signifikan untuk meningkatkan semangat dan kinerja pegawai kepada negara dan masyarakat.
Peran pimpinan juga wajib diikutsertakan dalam memperhatikan pegawai, mengarahkan serta memotivasi untuk meningkatkan kinerja dengan menerapkan dan mempertahankan SPO yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pemimpin juga dapat mengajak pegawai untuk berdiskusi dan berkonsultasi, sehingga dapat membangkitkan rasa kebersamaan yang pada akhirnya akan meningkatkan motivasi dan kinerja mereka.
Motivasi bekerja juga dapat diciptakan oleh pegawai itu sendiri dengan memposisikan diri bahwa ia sedang bekerja dari rumah bukan bekerja di rumah. Bekerja dari rumah merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban sebagai seorang pegawai dalam memenuhi target pekerjaan. Jadi pada dasarnya rumah hanya sebagai lokasi dalam pengerjaan tugas. Berbeda halnya dengan bekerja di rumah yang dapat diartikan bahwa ia sedang tidak terkait dengan kewajiban melaksanakan tugas kantor.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian dalam menjalankan bekerja dari rumah, protokol dan suasana kantor tetap harus terpelihara. Sehingga beberapa hal tetap perlu dijaga seperti jadwal kerja tetap diusahakan seperti jadwal kantor seperti biasanya, lokasi bekerja sebaiknya dibuat terpisah dari kegiatan domestik lainnya, pekerjaan domestik dan pekerjaan kantor dilaksanakan tidak dalam waktu yang bersamaan, tetapi dapat dibuat jadwal masing-masing, dan pakaian yang dikenakan juga sebaiknya bukan pakaian santai agar tercipta situasi yang kondusif.
Referensi
Berman, Evan & Jonathan P. West. 2016. Human Resource Management in Public Service, Paradoxes, Processes, and Problems. Sage Publications
Ayu Widaningsih, R. (2020). Tantangan Bagi Organisasi dalam Mempertahankan Kinerja Pegawai Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia. 6(3), 193–198. http://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/altijarah
Hustia, A. (2020). Pengaruh Motivasi Kerja, Lingkungan Kerja Dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Perusahaan WFO Masa Pandemi. Jurnal Ilmu Manajemen, 10(1), 81. https://doi.org/10.32502/jimn.v10i1.2929
ADVERTISEMENT
Mungkasa, O. (2020). Bekerja dari Rumah (Working From Home/WFH): Menuju Tatanan Baru Era Pandemi COVID 19. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 126–150. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.119