Penyalah Guna atau Pecandu Narkoba, Mana yang Benar?

Nia Febriana
Dokter gigi yg bekerja sebagai PNS di Deputi Bidang Rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional.
Konten dari Pengguna
23 Februari 2021 6:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nia Febriana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menggunakan narkoba. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan narkoba. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Narkoba merupakan kependekan dari narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya, yang dapat menyebabkan gangguan baik secara fisik dan psikis jika pemakaiannya disalahgunakan. Penggunaan dan pemanfaatan narkotika, psikotropika maupun obat/zat adiktif lainnya diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan orang yang menggunakannya, maka terdapat beberapa istilah yang sering digunakan. Ada yang menyebutkan pecandu narkoba, atau penyalah guna narkoba. Selain itu ada yang menggunakan istilah orang dengan gangguan penggunaan zat, korban penyalahgunaan narkoba, maupun istilah lainnya yang digunakan untuk menunjuk kepada para pengguna narkoba. Nah, dari istilah-istilah tersebut, mana yang benar?

Penyalah guna narkoba

Mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, digunakan istilah “penyalah guna” atau drug user, yang merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak dan melawan hukum. Istilah penyalah guna digunakan pada orang yang pernah menggunakan narkoba selama hidupnya, dan juga untuk orang yang membawa, memiliki, dan menyimpan narkoba. Jadi, para pengguna narkoba, baik bagi yang baru menggunakan narkoba maupun yang sudah menimbulkan dampak negatif, termasuk ke dalam kategori ini. Selain pengguna narkoba untuk diri sendiri, maka penyalah guna yang ditujukan kepada orang lain seperti kurir, produsen, hingga bandar narkoba juga masuk dalam istilah ini.
ADVERTISEMENT
Implikasi Undang-undang dari penyalah guna narkoba yang mengonsumsi narkoba bagi dirinya sendiri tanpa adanya keterlibatan ke dalam jaringan dan sindikat narkoba adalah rehabilitasi. Namun, bagi penyalah guna yang terbukti terlibat ke dalam sindikat, maupun yang memiliki jumlah narkoba yang disimpan melebihi konsumsi sendiri, maka dapat dijatuhi hukuman pidana.

Pecandu narkoba

Pecandu narkoba atau biasa disebut drug addict merupakan orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkoba sehingga menimbulkan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis. Pecandu narkoba telah terjadi kondisi ketergantungan pada tubuhnya terhadap narkoba. Ketergantungan narkoba adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk terus memakai narkoba dengan dosis yang semakin meningkat untuk mendapatkan efek yang sama. Jika pecandu narkoba mengurangi dosis zat yang digunakan atau menghentikan penggunaannya secara tiba-tiba, dapat menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas, atau biasa disebut dengan gejala putus zat.
ADVERTISEMENT
Para pecandu narkoba, akan sulit terlepas dari jeratan narkoba, sehingga membutuhkan bantuan dan dukungan dari lingkungan di sekitarnya agar dapat lepas dari ketergantungannya tersebut. Implikasi regulasi dari pecandu narkoba ini adalah upaya rehabilitasi. Rehabilitasi yang wajib dijalani bagi pecandu narkoba merupakan rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial.

Orang dengan gangguan penggunaan zat

Orang dengan gangguan penggunaan zat atau Substance Drug Disorder (SUD) merupakan diagnosis yang tercantum dalam The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, edisi ke-5 (2013) atau DSM-5, yaitu pola penggunaan zat secara terus menerus sehingga menimbulkan gejala, walaupun individu tahu dampak buruknya dan telah mengalami akibatnya. Pada SUD telah timbul serangkaian gejala mental/emosional, fisik, dan perilaku seperti rasa bersalah kronis, ketidakmampuan untuk mengurangi atau menghentikan konsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
Tingkat keparahan gangguan penggunaan zat dapat sangat bervariasi yang terdiri dari gangguan penggunaan ringan, sedang, atau berat. Orang dengan penyalahgunaan narkoba maupun pecandu narkoba termasuk ke dalam istilah ini, sehingga wajib menjalani rehabilitasi agar terlepas dari gangguan penggunaan zatnya.

Korban penyalahgunaan narkoba

Korban penyalahgunaan narkoba adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkoba karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakannya. Jika ditinjau dari isi UU 35/2009, pecandu dan penyalah guna narkoba bagi diri sendiri juga disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, yaitu korban dari peredaran gelap narkotika yang berupa peredaran narkotika secara ilegal.
Baik penyalah guna, pecandu narkoba, dan korban penyalahgunaan narkoba termasuk ke dalam kategori orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Namun, banyak ahli berpendapat bahwa mereka adalah korban sindikat peredaran dan perdagangan gelap narkotika. Oleh karena itu, para korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial bagi pecandu dan pengguna narkotika untuk diri sendiri.
ADVERTISEMENT

Wajib rehabilitasi

Berdasarkan UU 35/ 2009, diketahui bahwa penyalah guna, pecandu, SUD, dan korban penyalahgunaan narkoba bagi dirinya sendiri wajib menjalani rehabilitasi, baik rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan amanat undang-undang. Bagi pecandu yang belum cukup umur, maka kewajiban tersebut jatuh kepada orang tua atau wali pecandu tersebut. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dijatuhi hukuman pidana. Kewajiban rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu memulihkan kondisi para penyalah guna dan pecandu narkoba untuk lepas dari jeratan narkoba sehingga dapat menjalani kehidupannya kembali secara produktif, mandiri, dan kembali berfungsi sosial.
ADVERTISEMENT

Referensi:

Ariyanti, V. 2017. Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Al-Manaahij. Vol. XI No. 2 Desember
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.