Konten dari Pengguna

Korupsi Daging Sapi

Febroni Purba

Febroni Purba

Jurnalis (2014-2016); CEO sopotani.com

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google

Tulisan dari Febroni Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sapi Ternak (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Sapi Ternak (Foto: Pixabay)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus dugaan suap pengajuan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Jakarta, Rabu (25/1). KPK juga mengamankan 10 orang termasuk pemberi suap yang merupakan pengusaha impor daging sapi.

Kasus serupa juga pernah terjadi terkait suap impor daging sapi yang menyeret mantan anggota DPR RI Luthfi Hasan Ishaaq (2009-2014) pada tahun 2013. Luthfi menggunakan otoritas yang dimilikinya untuk mempengeruhi kebijakan kuota impor daging sapi.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kesamaan kedua kasus itu bukan hanya soal korupsi impor daging sapi, melainkan yang tak kalah penting adalah keterlibatan pejabat publik dari legislatif dan yudikatif. Jika dugaan suap terhadap Patrialis Akbar (PA) terbukti, kasus ini merupakan kedua kalinya menyeret hakim MK ke penjara.

Dampak buruk dari kasus ini tidak hanya merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melainkan juga merusak sistem tata negara, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

PA diduga menerima uang dari seorang pengusaha bernama Basuki Hariman (Basuki). Pengusaha daging sapi impor itu memberikan uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada orang dekat PA bernama Kamaludin.

Peternak rakyat menggugat

Penyuapan terhadap hakim MK itu diketahui terkait dengan pasal yang digugat oleh asosiasi peternak sapi. Gugatan tersebut dimulai pada tahun 2015 lantaran tidak membela kepentingan peternakan rakyat dan kesehatan hewan.

Adapun pasal yang digugat dalam UU tersebut adalah pasal 36 C ayat (1) dan (3), pasal 36 D ayat (1), pasal 36 E ayat (1).

Substansi dari gugatan tersebut adalah mengembalikan sistem zone based ke sistem country based. Sistem zone based membolehkan impor sapi atau kerbau dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun dengan sejumlah persyaratan. Sedangkan sistem country based hanya boleh impor dari negara-nergara yang sudah bebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru.

Berdasarkan hal itu, kepentingan Basuki menyuap hakim MK adalah agar daging impor dari negara-negara yang belum bebas penyakit PMK dibolehkan masuk ke Indonesia. Padahal, penyakit PMK tergolong penyakit yang sangat berbahaya.

Di sini gugatan asosiasi peternak rakyat sesungguhnya punya dasar yang kuat bahwa adanya dampak risiko penyakit sekaligus dampak sosial ekonomi bagi peternakan rakyat.

Untuk menstabilkan harga daging, pemerintah menetapkan harga daging sapi Rp 80 ribu per kilogram dengan cara impor daging asal India. Namun hasilnya jauh panggang dari api. Harga daging di pasar berada di angka Rp 90 ribu-Rp 120 ribu per kilogram. Sesungguhnya ini merupakan kebijakan yang amat dipaksakan karenakan India belum bebas penyakit PMK.

Kebijakan impor daging sapi tak bisa dilepaskan dari kepentingan hukum dan politik. Oleh sebab itu, tak heran pejabat publik bisa terseret dalam korupsi. Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia termasuk negara pengimpor sapi yang relatif besar setiap tahun.

Berdasarkan data resmi yang tercatat di Kementerian Pertanian, jumlah impor sapi tahun 2012 sebanyak 39 juta kg, 47,7 juta kg (2013), 76,9 juta kg (2014), 50,2 juta kg (2015). Daging impor jutaan kilogram itu tentu menggiurkan para pengusaha dan pemburu rente.

Merujuk kasus suap impor sapi tahun 2013, Basuki pernah berurusan dengan KPK. Beberapa kali Basuki dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada tahun 2013 kasus Luthfi Hasan. Beberapa perusahaan yang dipimpinnya, kerap menjadi rekanan bisnis di Kementerian Pertanian untuk urusan impor daging.

Mencegah korupsi

Kasus suap impor daging sapi menjadi pelajaran berharga bagi kita. Pencegahan korupsi impor sapi harus menjadi perhatian besar pemerintah. Kejahatannya tergolong luar biasa, pernah melibatkan anggota DPR, dan sekarang menyeret hakim MK.

Jangan sampai para pengusaha melancarkan aksinya dengan cara menyuap pejabat negara untuk melancarkan bisnisnya.

Jika nantinya Basuki terbukti menyuap PA untuk menolak gugatan pasal yang disebutkan di atas, maka sebaiknya meninjau kembali UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (khususnya pasal 36). Selain itu, pemerintah mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, yang berlaku sejak 14 Maret 2016.

PP inilah yang kemudian dijadikan dasar keputusan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku PMK) seperti India (zona based). Ini waktunya membongkar kasus korupsi daging sapi secara menyeluruh sekaligus membenahi regulasi peternakan dan kesehatan hewan.

Febroni Purba

Jurnalis media peternakan (2014-2016); pemerhati masalah pertanian.