Belanja Online dalam Perspektif Islam: Antara Kebutuhan dan Keinginan

Mahasiswa Perbankan Syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari FEBY LABIBATUSYIFAA' 40226050 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Layar ponsel berkedip menampilkan notifikasi flash sale tanggal kembar dari salah satu aplikasi e-commerce terkemuka. Diskon hingga 70 persen, kupon gratis ongkos kirim, dan batas waktu penghitung mundur yang terus berjalan seolah memaksa jempol kita untuk segera mengetuk tombol "Beli Sekarang". Hanya dalam hitungan detik, transaksi selesai. Fenomena ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat modern saat ini. Kemudahan akses digital membuat aktivitas belanja tidak lagi memerlukan usaha fisik untuk datang ke pasar atau pusat perbelanjaan. Namun, di balik segala kepraktisan tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah barang yang baru saja kita beli merupakan sebuah kebutuhan (dharuriyat/hajiyat) atau sekadar luapan keinginan (tahsiniyat) yang dipicu oleh perilaku konsumtif semata?
Secara mikro ekonomi Islam, perilaku konsumsi tidak hanya bertujuan untuk memaksimalkan kepuasan individual (utility maximization), melainkan untuk mencapai kemaslahatan (maslahah maximization). Konsep rasionalitas konsumen muslim menuntut adanya keseimbangan (iqtisad) serta pengendalian diri dalam mengalokasikan sumber daya keuangan. Islam menetapkan hierarki kebutuhan manusia menjadi tiga tingkatan: dharuriyat (kebutuhan primer yang menyangkut keberlangsungan hidup dan agama), hajiyat (kebutuhan sekunder untuk menghilangkan kesulitan), dan tahsiniyat (kebutuhan tersier untuk pelengkap atau keindahan).
Kemudahan belanja online sering kali mengaburkan batas antara hajiyat dan tahsiniyat. Algoritma media sosial dan marketplace dirancang secara persuasif untuk memicu pemenuhan keinginan yang sifatnya emosional (impulsive buying). Ketika seseorang membeli barang bukan karena nilai gunanya, melainkan tergiur oleh potongan harga atau dorongan tren yang sesaat, konsumsi tersebut telah bergeser dari pemenuhan kebutuhan menjadi tindakan pemborosan (israf) dan pemanjaan diri secara berlebihan (tabdzir). Padahal, Al-Qur'an secara tegas mengingatkan agar manusia tidak bersikap berlebih-lebihan dalam berbelanja serta menjauhi sifat mubazir.
Dampak dari pengaburan batas kebutuhan dan keinginan ini sangat nyata di tengah masyarakat. Banyak individu mengalami ketidakstabilan arus kas pribadi akibat godaan belanja digital yang tidak terencana. Lebih jauh lagi, kemudahan ini kerap beriringan dengan skema pembayaran bertahap seperti Paylater, yang jika tidak dikelola dengan bijak, berpotensi menjebak konsumen dalam jeratan utang konsumtif dan ketidakpastian finansial. Rasionalitas konsumen muslim dituntut untuk tetap kritis: apakah setiap kemudahan transaksi digital harus selalu direspon dengan pembelian?
Untuk menyikapi fenomena belanja online ini secara bijak dan selaras dengan etika ekonomi Islam, terdapat beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan:
Menerapkan Pauseing Period Sebelum Membeli: Saat tertarik pada suatu barang di e-commerce, masukkan barang tersebut ke dalam keranjang terlebih dahulu dan tundalah pembayaran selama 24 hingga 48 jam. Jeda waktu ini membantu menetralkan emosi dan memberikan ruang untuk berpikir jernih apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan.
Menyusun Prioritas Anggaran Berbasis Maslahah: Buat perencanaan keuangan bulanan yang jelas dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dharuriyat dan hajiyat terlebih dahulu, sebelum mengalokasikan sebagian kecil dana untuk pemenuhan tahsiniyat.
Mengabaikan Pemicu Konsumtif Digital: Matikan notifikasi promo yang tidak perlu dari aplikasi e-commerce serta kurangi paparan konten unboxing atau rekap belanjaan di media sosial yang sering memicu rasa takut ketinggalan tren (FOMO).
Pada akhirnya, platform belanja online hanyalah sebuah sarana atau alat. Nilai kebaikan atau keburukannya sangat bergantung pada tingkat kesadaran dan kontrol diri penggunanya. Sebagai konsumen muslim, kecerdasan dalam berbelanja tidak hanya diukur dari seberapa banyak diskon yang berhasil didapatkan, melainkan sejauh mana kita mampu membedakan antara kebutuhan hakiki dan keinginan sesaat demi menjaga keberkahan harta serta kemaslahatan hidup.
