Tujuan Pemeriksaan Ekuitas

Feby Pratiwi
Mahasiswa Akuntansi Univ. Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
3 Januari 2023 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feby Pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada artikel kali ini, saya akan menjelaskan mengenai tujuan pemeriksaan ekuitas. Menurut PSAK, ekuitas merupakan hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua liabilitas jumlah ekuitas yang ditampilkan dalam laporan posisi keuangan bergantung pada pengukuran aset dan liabilitas. Sedangkan menurut SAK ETAP, ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akta pendirian yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kemudian dari segi perusahaan, modal merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik perusahaan. Sedang dari segi pemilik perusahaan, modal merupakan bagian hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan didapat dari harta dikurangi kewajiban. Dalam suatu perusahaan perorangan, modal terdiri atas modal pemilik tunggal, laba yang diperoleh dalam suatu periode dan tambahan setoran modal akan menambah saldo modal, kerugian yang diderita dalam suatu periode dan pengambilan prive akan mengurangi saldo modal.
Ada beberapa tujuan pemeriksaan ekuitas yang akan saya jelaskan, diantaranya:
Yang pertama, untuk memeriksa apakah terdapat pengendalian internal yang baik atas ekuitas. Ciri-ciri pengendalian internal yang baik yaitu setiap perubahan modal serta pembagian dan pembayaran dividen harus disahkan oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan dari instansi pemerintah. Besarnya dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Direksi Perusahaan dan disahkan dalam RUPS. Digunakannya Biro Administrasi Efek untuk mengurus pengadministrasian saham dan pembayaran dividen, terutama untuk perusahaan yang sudah go public. Kemudian, setiap perubahan laba ditahan disahkan oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
ADVERTISEMENT
Kedua, untuk memeriksa apakah struktur permodalan yang terdapat di neraca sesuai dengan yang terdapat di akta pendirian perusahaan. Maksudnya, jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor baik dalam jumlah saham maupun nilai nominal yang terdapat di akta pendirian perusahaan harus sesuai dengan yang terdapat di neraca. Auditor juga harus memeriksa dan memastikan bahwa modal disetor sudah disetorkan oleh pemegang saham.
Ketiga, untuk memeriksa apakah izin yang diperlukan dari pemerintah yang menyangkut ekuitas telah dimiliki perusahaan. Misalnya izin dari KemHumKam, BKPM, BKPMD, BAPEPAM-LK, KPP serta SK Presiden RI.
Keempat, untuk memeriksa apakah perubahan terhadap ekuitas telah mendapat persetujuan dari pejabat perusahaan yang berwenang, misalnya dari direksi, dewan komisaris, RUPS, serta instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kelima, untuk memeriksa apakah setiap perubahan pada laba ditahan didukung oleh bukti-bukti yang sah. Dan yang terakhir, yaitu untuk memeriksa apakah penyajian permodalan di neraca sesuai dengan SAK dan hal-hal yang penting sudah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Itulah pemaparan yang dapat saya sampaikan, mengenai tujuan pemeriksaan ekuitas menurut Agoes, Soekrisno (1996:71).