Konten dari Pengguna

Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila

Feby Lestari
Mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan
25 Desember 2020 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feby Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Konsep negara hukum merupakan cita-cita the founding fathers. Sejak perlawanan mengusir penjajah di negeri ini, konsep negara hukum merupakan suatu cita-cita yang hendak diwujudkan oleh bangsa ini. Sejalan dengan hal itu, cita-cita tersebut selalu dicantumkan dalam perkembangan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mulai dari UUD 1945 hingga dilakukannya amandemen UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dalam buku “Konsespi Negara Hukum Menurut UUD 1945”, Bambang Arumanadi dan Sunarto menjelaskan bahwa Negara hukum Indonesia lahir bukan sebagai reaksi dari kaum liberalis terhadap pemerintahan absolut, tetapi atas keinginan bangsa Indonesia untuk membina kehidupan negara dan masyarakat yang lebih baik guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan, menurut cara-cara yang telah disepakati. Mengapa demikian? Karena hal ini disebabkan oleh latar belakang budaya bangsa ini yang dalam pembentukan negara hukumnya didasarkan atas cita-cita hukum Pancasila.
Konsep negara hukum khas Indonesia bersumber dari cita hukum dan keyakinan hukum serta praktiknya dalam ketatanegaraan Indonesia. Negara hukum Pancasila, memandang Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai causa prima, tidak akan memberikan toleransi jaminan konstitusional kebebasan anti agama hidup di tengah-tengah tata hukum Indonesia. Negara hukum Indonesia mempunyai ciri-ciri tersendiri yang menunjukkan aspek-aspek khusus dari hak asasi : antara lain tidak memisahkan antara agama dengan negara, adanya pengakuan hak-hak asasi manusia seperti dikenal di Barat, adanya pengakuan atas hak-hak sosial ekonomi rakyat yang harus dijamin dan menjadi tanggung jawab negara- yang isinya berbeda jalannya dengan konsep rule of law ataupun socialist legality.
ADVERTISEMENT
Dasar negara hukum menurut Pancasila dilandasi oleh adanya hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Tujuan hukum berdasarkan Pancasila adalah untuk memberikan pengayoman kepada manusia, yakni melindungi manusia dengan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang berlangsung secara wajar dan adil sehingga tiap manusia dapat mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh.
Lantas apakah Indonesia sebagai negara hukum Pancasila sudah berhasil menciptakan keadaan yang demikian? Menurut saya negara ini masih berusaha menciptakan keadilan secara menyeluruh. Untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang adil, konsekuen dan tidak diskriminasi perlu ada upaya-upaya yang dilakukan. Upaya-upaya tersebut dapat berupa meninjau dan melakukan penataan kembali undang-undang, memberikan pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan undang-undang untuk meningkatkan kesadaran budaya hukum baik itu bagi pemerintahan maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT