Konten dari Pengguna

Tantangan Profesi Hukum di Era Disrupsi

Feby Lestari
Mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan
25 Desember 2020 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feby Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Profesi adalah pekerjaan atau menurut KBBI yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Umumnya profesi memiliki kode etik profesi bahkan prosedur sertifikasi untuk bidang profesi yang dijalani. Beberapa contoh profesi yaitu, guru yang berkecimpung di bidang pendidikan atau dokter yang bekerja dibidang kedokteran.
ADVERTISEMENT
Begitu banyak bidang profesi yang dapat digeluti sesuai dengan keterampilan masing-masing individu salah satunya di bidang hukum. Profesi hukum merupakan Officium Nobile yaitu profesi yang mulia dan terhormat karena memiliki tujuan dalam menciptakan keadilan dan ketentraman bagi kehidupan masyarakat dalam bentuk penegakkan hukum.
Munculnya GoJek, Grab dan media online menjadi barometer bahwa kita telah memasuki era disrupsi. Era disrupsi merupakan fenomena pergeseraan aktivitas yang semula konvensional ke serba elektronik atau online. Disrupsi bukanlah sekedar perubahan, tetapi suatu sebuah perubahan besar yang dapat mengubah tatanan.
Mayoritas profesi hukum adalah di bidang jasa atau sebagai penyedia jasa. Namun, semakin berkembangnya ilmu dan teknologi serta kini kita dihadapkan pada era disrupsi, jasa hukum kini sudah mulai banyak tergantikan dengan artificial inteligent (kecerdasan buatan). Bisa jadi dan tidak menutup kemungkinan di masa mendatang, seorang polisi dapat digantikan oleh robot. Sehingga tantangan yang dihadapi orang yang bekerja dibidang hukum di era ini ialah tuntutan untuk dapat berinovasi agar ke depannya bisa bertahan hingga masa mendatang.
ADVERTISEMENT
Lantas selain harus dapat berinovasi, bagaimana bekal yang harus dipersiapkan orang-orang yang berkecimpung pada profesi hukum?
Meningkatkan keterampilan yang berkaitan dengan profesi hukum menjadi bekal utama untuk menghadapi tantangan era disrupsi dan bersaing di abad 21. Adapun keterampilan yang perlu dipersiapkan yaitu legal skills, team work, sociability, management skills, leadership, technological capabilities.
Legal Skills yaitu kemampuan atau keterampilan dalam menangani profesi hukum. Legal skill mencakup kemampuan untuk berfikir jernih (clear thinking) tentang bagaimana seseorang penegak hukum dapat fokus terhadap fakta-fakta, melakukan riset terlebih dahulu sebelum bertindak dalam menegakkan hukum, dan mampu membuat argumen yang spesifik serta dapat diterima oleh logika.
Team work merupakan keterampilan dalam bekerja di dalam tim. Kemampuan berkomunikasi sangat diperlukan untuk dapat bekerja di dalam tim dengan baik. Selain itu diperlukan kemampuan atau keterampilan dalam menemukan solusi penyelesaian suatu konflik yang dihadapi serta kemampuan untuk mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
Sociability termasuk ke dalam keterampilan mengenai bagaimana seorang profesi hukum dapat berfikir terbuka serta toleran dalam kehidupan bermasyarakat atau juga dapat dikatakan sebagai kemampuan berbaur dalam kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya ialah management skill yaitu berkaitan dengan kemampuan menganalisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman. Keterampilan management skill dapat digunakan sebagai keterampilan dalam mengevaluasi diri bahkan menganalisis suatu masalah yang dihadapi. Dapat dikatakan bahwa manfaat dalam peningkatan keterampilan ini cakupannya luas dan fleksibel kegunaannya.
Leadership merupakan keterampilan berikutnya yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan era disrupsi serta agar dapat terus bersaing di era tersebut. Leadership memerlukan keterampilan mengenai bagaimana seseorang dapat mengatur strategi, perencanaan dan menyampaikan argumen. Selain itu keterampilan ini memerlukan kemampuan dalam mengorganisasi atau mengarahkan orang-orang, berkomunikasi serta berinovasi.
ADVERTISEMENT
Keterampilan terakhir yang perlu dipersiapkan ialah kemampuan dalam menggunakan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin pesat melahirkan berbagai macam inovasi perangkat teknologi terbaru dan moderen. Kemampuan dalam pengolahan media sosial, inovasi desain pada aplikasi dan pencarian data pada dunia maya menjadi indikator yang perlu dikuasai dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan era disrupsi.
Hambatan dan ancaman akan terus muncul ke depannya. Namun, tidak akan ada hambatan yang tidak dapat kita taklukan apabila kita terus berusaha dan bersungguh-sungguh untuk menaklukkannya. Tekun dalam mengimplementasikan beberapa keterampilan di atas serta terus meningkatkan kualitas diri diharapkan dapat menjadi solusi bersama agar dapat terus bersaing dalam era disrupsi.